PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala.
