PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
- pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 30. . .
SK No 211730 A
PRESIDEN
