PEDOMAN PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR: 660/K.1/PDP.09/2025
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN
TEKNIS PADA LEMBAGA PELATIHAN NONPEMERINTAH YANG
MENJADI KEWENANGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, perlu menetapkan teknis pelaksanaan, subunsur, dan indikator penilaian akreditasi program pelatihan teknis yang menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara pada lembaga pelatihan nonpemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Akreditasi Program Pelatihan Teknis pada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1198);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI
NEGARA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS PADA
LEMBAGA PELATIHAN NONPEMERINTAH YANG
MENJADI KEWENANGAN LEMBAGA ADMINISTRASI
NEGARA KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan akreditasi program pelatihan teknis pada lembaga pelatihan nonpemerintah yang menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Pedoman. KEDUA : Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Lembaga Administrasi Negara melaksanakan akreditasi terhadap program pelatihan sebagai berikut:
- pelatihan teknis di bidang kepemimpinan bagi aparatur sipil negara;
- pelatihan teknis di bidang sosial kultural bagi aparatur sipil negara;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- pelatihan teknis yang terkait dengan tugas jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
- pelatihan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia bagi aparatur sipil negara, yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan nonpemerintah. KEEMPAT : Biaya pelaksanaan akreditasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2025
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
${ttd}
MUHAMMAD TAUFIQ
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA
ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR: 660/K.1/PDP.09/2025
TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN AKREDITASI
PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
PADA LEMBAGA PELATIHAN
NONPEMERINTAH YANG MENJADI
KEWENANGAN LEMBAGA
ADMINISTRASI NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan sumber daya manusia aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berdaya saing. Dalam konteks ini, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara tidak hanya menjadi keharusan normatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menghadirkan pelayanan publik yang berdampak.
Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara saat ini menuntut pendekatan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan inovatif. Tidak hanya mengandalkan lembaga penyelenggara pelatihan pada instansi pemerintah, sistem pembelajaran aparatur sipil negara juga membuka ruang partisipasi bagi lembaga pelatihan nonpemerintah. Hal ini mencerminkan perubahan paradigma dari model pelatihan konvensional menjadi ekosistem pembelajaran aparatur sipil negara yang terbuka, dinamis, dan berbasis kebutuhan.
Namun, untuk memastikan bahwa keterlibatan lembaga pelatihan nonpemerintah memberikan kontribusi yang berkualitas dan sejalan dengan tujuan grand design pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, diperlukan mekanisme akreditasi untuk menjamin kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan. Akreditasi tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai enabler dan catalyst untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara perlu untuk menetapkan kebijakan terkait teknis penyelenggaraan akreditasi program pelatihan teknis yang menjadi kewenangan Lembaga Administrasi Negara yang akan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan nonpemerintah.
B. Pengertian Umum Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
- Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan ASN, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Akreditasi Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah penilaian kelayakan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
- Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau pelatihan teknis fungsional.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
- Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi.
- Tim Asesor Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi.
- Tim Sekretariat adalah tim bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
C. Ruang lingkup Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pelaksanaan Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk menjamin kualitas penyelenggaraan program Pelatihan teknis yang menjadi kewenangan LAN.
D. Tujuan Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah memiliki tujuan sebagai berikut:
- menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan bagi ASN;
- meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas Lembaga Pelatihan Nonpemerintah;
- memastikan relevansi program Pelatihan teknis terhadap kebutuhan ASN dan organisasi; dan
- mendorong inovasi dan transformasi digital dalam pembelajaran ASN.
E. Manfaat Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah memiliki manfaat sebagai berikut:
- adanya penjaminan kualitas pelaksanaan Pelatihan bagi ASN secara nasional yang profesional sesuai dengan kompetensi yang diharapkan;
- meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pengembangan kompetensi bagi ASN; dan
- adanya informasi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB II
TEKNIS PELAKSANAAN AKREDITASI
Penetapan Tim Pemeriksaan dan Pemberitahuan Penelitian dan Permohonan Penilai Akhir, Tim Penelitian Rencana Pelaksanaan Penilaian Data Pravisitasi Akreditasi Rencana Akreditasi Asesor dan Tim Kelengkapan Data Akreditasi Akreditasi Sekretariat Akreditasi
Perbaikan dan/atau Penyampaian Status Rapat Penilaian Akhir Penilaian Data Hasil Penambahan Data Visitasi Akreditasi Akreditasi Akreditasi Visitasi Akreditasi Akreditasi
Gambar1.TahapanAkreditasiLembagaPelatihanNonpemerintah
Prosedur Akreditasi terdiri atas tahapan sebagai berikut:
- Permohonan Rencana Akreditasi
- pimpinan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengirimkan surat permohonan pelaksanaan Akreditasi kepada Kepala LAN.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- keterangan pengajuan Akreditasi baru atau re-Akreditasi;
- data mengenai daftar program Pelatihan yang akan diajukan Akreditasi;
- masa berlaku Akreditasi untuk pengajuan re-Akreditasi;
- kesiapan pembiayaan Akreditasi melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengalaman penyelenggaraan Pelatihan untuk pengajuan re- Akreditasi program Pelatihan terhitung sejak penetapan status terakreditasi terakhir;
- melampirkan proposal yang memuat garis besar riwayat penyelenggaraan Pelatihan di Lembaga Pelatihan Nonpemerintah terkait dan laporan dari penjamin mutu, untuk pengajuan Akreditasi program baru; dan
- mencantumkan alamat surat elektronik atau nomor kontak narahubung yang dapat dihubungi.
- Lembaga Pelatihan Nonpemerintah melakukan pemenuhan data/informasi melalui sistem elektronik yang ditetapkan oleh LAN, yang terdiri dari atas data/informasi sebagai berikut:
- profil organisasi;
- manajemen sumber daya manusia;
- fasilitas Pelatihan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- kemitraan dan stakeholder; dan
- pelayanan dan manajemen mutu.
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data/informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, bagi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang:
- dinyatakan layak, dapat mengikuti proses pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah; dan
- belum layak, diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk dapat melengkapi atau memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan.
- Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Akreditasi Dalam hal permohonan Akreditasi dinyatakan layak, Kepala LAN mengirimkan surat persetujuan pelaksanaan Akreditasi kepada pimpinan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah melalui alamat surat elektronik dan/atau nomor kontak yang tercantum dalam surat permohonan.
- Penetapan Tim Penilai Akhir, Tim Asesor dan Tim Sekretariat
- Kepala LAN menetapkan Tim Penilai Akhir, Tim Asesor dan/atau Tim Sekretariat untuk setiap tahun anggaran.
- Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang penjaminan mutu pembelajaran menugaskan Tim Asesor; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang penjaminan mutu pembelajaran menugaskan Tim Sekretariat, untuk melakukan Akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.
Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Data Akreditasi
- Lembaga Pelatihan Nonpemerintah menyampaikan kelengkapan data Akreditasi melalui sistem elektronik yang ditetapkan oleh LAN.
- Tim Sekretariat memeriksa dan meneliti kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Apabila ditemukan adanya ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk melengkapi data dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud.
- Penelitian dan Penilaian Data Akreditasi
- Apabila data sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dinyatakan telah lengkap, Tim Sekretariat menyampaikan data tersebut kepada Tim Asesor.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Tim Asesor berkoordinasi untuk dilakukan penelitian dan penilaian terhadap data Akreditasi yang hasilnya dituangkan dalam bentuk catatan data Akreditasi.
- Pravisitasi Akreditasi
Pravisitasi dilakukan sebelum pelaksanaan visitasi dan difasilitasi oleh unit organisasi LAN yang menyelenggarakan tugas penjaminan mutu pembelajaran.
Tim Sekretariat membantu kelengkapan administrasi untuk persiapan pravisitasi.
Pravisitasi dihadiri oleh perwakilan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah, Tim Asesor, Tim Sekretariat serta pejabat/pegawai pada unit organisasi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang penjaminan mutu pembelajaran.
Tim Asesor menyampaikan berita acara Pravisitasi yang disusun berdasarkan data Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b kepada perwakilan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah;
Tim Asesor dapat menyampaikan rencana kebutuhan tambahan data Akreditasi yang akan dimintakan kepada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang akan divisitasi.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah dalam bentuk surat yang dikirimkan melalui media elektronik oleh Tim Sekretariat.
Tim Sekretariat dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi terkait Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang akan divisitasi.
Tim Sekretariat mempersiapkan kebutuhan administrasi untuk pelaksanaan visitasi.
- Visitasi Akreditasi
- Visitasi Akreditasi dapat dilakukan melalui kunjungan secara langsung ke lokasi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah atau dilakukan melalui pertemuan secara daring.
- Beberapa hal yang dipersiapkan sebelum pelaksanaan Visitasi adalah sebagai berikut:
- dalam hal visitasi dilaksanakan secara daring, Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mempersiapkan dokumentasi sarana prasarana Pelatihan; dan
- Lembaga Pelatihan Nonpemerintah memastikan kehadiran para pemangku kepentingan antara lain perwakilan manajemen, penyelenggara, tim penjamin mutu, dan pengajar pada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah, serta perwakilan alumni program Pelatihan yang diajukan Akreditasi untuk hadir dalam kegiatan visitasi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Tim Sekretariat memfasilitasi kegiatan visitasi Akreditasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah dan Tim Asesor untuk menentukan waktu untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
- Hasil visitasi dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Tim Asesor dan pimpinan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.
- Perbaikan dan/atau Penambahan Data Akreditasi
- Dalam hal diperlukan oleh Tim Asesor, Lembaga Pelatihan Nonpemerintah dapat melakukan perbaikan dan/atau penambahan data Akreditasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Visitasi.
- Perbaikan dan/atau penambahan data sebagaimana dimaksud pada huruf a diunggah melalui sistem elektronik yang ditetapkan oleh LAN.
- Penilaian Data Hasil Visitasi Akreditasi
- Tim Asesor melakukan penilaian berdasarkan data Akreditasi yang mencakup:
- data Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a;
- data hasil visitasi dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf d; dan/atau
- perbaikan dan/atau penambahan data Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam angka 8;
- Tim Asesor menyusun laporan penilaian sementara berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Tim Penilai Akhir.
- Rapat Penilaian Akhir Akreditasi
- Unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang penjaminan mutu pembelajaran menyelenggarakan rapat penilaian akhir Akreditasi.
- Rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihadiri oleh Tim Penilai Akhir, Tim Asesor, dan Tim Sekretariat.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang penjaminan mutu pembelajaran menyampaikan laporan hasil penilaian Akreditasi kepada Kepala LAN.
- berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan mempertimbangkan pula hasil penjaminan mutu dan/atau pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh LAN, Kepala LAN menetapkan status Akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.
- Penyampaian Status Akreditasi
- Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya/ pejabat pimpinan tinggi pratama di LAN yang menyelenggarakan tugas di
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
bidang penjaminan mutu pembelajaran serta pimpinan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang diakreditasi atau perwakilannya.
- Pada kegiatan ini disampaikan:
- Status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf d kepada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala LAN; dan
- Status Akreditasi terdiri atas:
- Status Terakreditasi, apabila Lembaga Pelatihan Nonpemerintah memenuhi jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dan masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dengan status terakreditasi dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
(1) kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan
puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) yang berlaku selama 5 (lima) tahun;
(2) kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan
puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan sembilan) yang berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau
(3) kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh
puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan sembilan) yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
- status tidak terakreditasi, apabila Lembaga Pelatihan Nonpemerintah tidak memenuhi nilai Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB III
INSTRUMEN PENILAIAN AKREDITASI
Instrumen penilaian Akreditasi merupakan perangkat utama yang digunakan untuk menilai mutu penyelenggaraan Pelatihan pada Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Instrumen ini dirancang sebagai pedoman yang objektif, terukur, dan transparan dalam menilai sejauh mana Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mampu memenuhi standar mutu Pelatihan yang telah ditetapkan. Selain berfungsi sebagai alat penjaminan mutu, instrumen penilaian Akreditasi juga diharapkan menjadi sarana pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Pada akhirnya, penerapan instrumen penilaian ini bukan hanya untuk memperoleh status Akreditasi, tetapi juga sebagai strategi pengembangan kapasitas agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kompetensi ASN.
A. Unsur dan Subunsur Akreditasi Akreditasi ini dilaksanakan melalui pemberian penilaian berdasarkan unsur sebagai berikut:
Perencanaan Program Pelatihan Unsur perencanaan program Pelatihan menilai sejauh mana Lembaga Pelatihan Nonpemerintah menyusun rencana penyelenggaraan secara sistematis dan berbasis pada analisis kebutuhan nyata. Perencanaan mencakup analisis kebutuhan Pelatihan, perancangan kurikulum dan metode pembelajaran, mekanisme penyusunan rencana, serta diseminasi informasi kepada pemangku kepentingan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian materi, metode, dan sasaran dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan lingkungan strategis, sekaligus menjamin relevansi, akseptabilitas, serta kejelasan sasaran kompetensi guna mendukung peningkatan kapasitas ASN.
Penyelenggaraan Pelatihan Unsur penyelenggaraan Pelatihan menilai kemampuan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah dalam mengelola pelaksanaan Pelatihan secara operasional dan teknis, yang mencakup kualitas dan pengalaman tenaga Pelatihan, kesesuaian kurikulum serta kesiapan bahan ajar dengan tujuan pembelajaran, dan efektivitas pengelolaan Pelatihan melalui frekuensi kegiatan serta pemanfaatan teknologi pembelajaran. Unsur ini mencerminkan profesionalitas lembaga dalam memastikan Pelatihan terlaksana secara relevan, efisien, dan berdampak pada peningkatan kompetensi peserta. Unsur penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas subunsur:
- Tenaga Pelatihan, dengan indikator sebagai berikut:
(1) kualitas pengajar; dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
(2) pengalaman yang menunjang Pelatihan;
- Kesesuaian kurikulum, dengan indikator penilaian sebagai berikut:
(1) kesesuaian kurikulum;
(2) penentuan kualifikasi kelulusan; dan
(3) penyiapan bahan ajar Pelatihan; dan
- Pengelolaan Pelatihan, dengan indikator penilaian sebagai berikut:
(1) frekuensi penyelenggaraan; dan
(2) pemanfaatan teknologi pembelajaran.
- Evaluasi Pelatihan Unsur evaluasi Pelatihan menilai efektivitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk menjamin mutu penyelenggaraan. Kegiatan monitoring mencakup penerapan metode dan sistem pemantauan secara rutin serta tindak lanjut atas temuan selama pelaksanaan Pelatihan. Sementara itu, evaluasi meliputi penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan program serta tindak lanjut hasil evaluasi guna perbaikan berkelanjutan pada seluruh aspek Pelatihan. Unsur Evaluasi Pelatihan terdiri atas subunsur sebagai berikut:
- Monitoring, dengan indikator penilaian sebagai berikut:
(1) metode/sistem monitoring program Pelatihan; dan
(2) hasil dan tindak lanjut monitoring.
- Evaluasi, dengan indikator penilaian sebagai berikut:
(1) evaluasi penyelenggaraan program Pelatihan; dan
(2) tindak lanjut hasil evaluasi.
- Hasil Penyelenggaraan Pelatihan Unsur hasil penyelenggaraan Pelatihan menilai sejauh mana tujuan Pelatihan tercapai melalui pengelolaan produk Pelatihan dan dampak kinerjanya. Penilaian mencakup pengelolaan serta diseminasi produk Pelatihan baik secara online maupun offline, serta dampak pasca Pelatihan terhadap peningkatan kinerja peserta dan kontribusinya bagi instansi pengirim. Unsur ini mencerminkan kemanfaatan nyata Pelatihan bagi pengembangan kapasitas individu dan organisasi. Unsur hasil penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas subunsur sebagai berikut:
- pengelolaan produk Pelatihan; dan
- dampak kinerja pasca Pelatihan.
- Sarana Pendukung Pelatihan Unsur sarana pendukung Pelatihan menilai kesesuaian dan kualitas sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan Pelatihan. Penilaian mencakup kesesuaian sarana dengan kebutuhan program Pelatihan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
serta kualitas dan kondisi sarana penunjang yang mendukung kelancaran proses pembelajaran. Unsur ini memastikan bahwa sarana, baik fisik maupun digital, memadai dan layak digunakan untuk mencapai tujuan pelatihan secara optimal. Unsur sarana pendukung Pelatihan terdiri dari subunsur sebagai berikut:
(1) kesesuaian dengan kebutuhan Pelatihan; dan
(2) kualitas sarana penunjang Pelatihan.
B. Indikator Penilaian Akreditasi Pembobotan unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud dalam huruf A diukur berdasarkan indikator penilaian Akreditasi sebagai berikut:
Unsur Indikator Penilaian Deskripsi
- Unsur a. Subunsur Perencanaan Penyelenggaraan (100%) Perencanaan Perencanaan Perencanaan Program Pelatihan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelatihan (20%) Pelatihan meliputi:
- analis kebutuhan Pelatihan;
- desain pembelajaran (perancangan kurikulum);
- mekanisme dalam perencanaan; dan
- diseminasi Informasi tentang rencana penyelenggaraan kepada pemangku kepentingan.
- Unsur a. Subunsur Tenaga Pelatihan (40%) Penyelenggaraan Kualitas pengajar (50%) Kualifikasi dan kualitas Pelatihan (25%) tenaga pengajar yang relevan dengan substansi Pelatihan. Pengalaman yang Mengukur pengalaman menunjang Pelatihan manajemen, staf dan (50%) pengajar dalam Pelatihan.
- Subunsur Kesesuaian Kurikulum (40%) Kesesuaian kurikulum Kesesuaian kurikulum dan (40%) pedoman Pelatihan dengan tujuan pembelajaran. Penentuan kualifikasi Terdapat skenario kelulusan (30%) pemenuhan kompetensi yang akan dicapai sesuai dengan tujuan Pelatihan. Penyiapan Bahan Ajar Penyiapan bahan ajar dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Unsur Indikator Penilaian Deskripsi
Pelatihan (30%) perencanaan metode pembelajaran dalam Pelatihan.
- Subunsur Pengelolaan Pelatihan (30%) Frekuensi Intensitas penyelenggaraan Penyelenggaraan (60%) Pelatihan per tahun Pemanfaatan Teknologi Mencakup variasi dan tingkat Pembelajaran (40%) pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Unsur Evaluasi a. Subunsur Monitoring (50%) Pelatihan (15%) Metode/Sistem Pelaksanaan monitoring monitoring program dilakukan secara rutin dalam Pelatihan (50%) penyelenggaraan Pelatihan Hasil dan tindak lanjut Temuan dan tindak lanjut monitoring (50%) monitoring penyelenggaraan Pelatihan
- Subunsur Evaluasi (50%) Evaluasi Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan dilakukan secara rutin dalam program Pelatihan (50%) penyelenggaraan Pelatihan Tindak lanjut hasil Temuan dan tindak lanjut evaluasi (50%) evaluasi penyelenggaraan Pelatihan terhadap seluruh aspek
- Unsur Hasil a. Subunsur Pengelolaan Produk Pelatihan (50%) Penyelenggaraan Pengelolaan produk Pengelolaan produk Pelatihan Pelatihan (25%) Pelatihan serta diseminasi baik secara online maupun offline
- Subunsur dampak kinerja pasca Pelatihan (50%) Dampak kinerja pasca Melihat dampak Pelatihan pelatihan baik bagi instansi pengirim maupun peserta Pelatihan
- Unsur Sarana a. Subunsur kesesuaian kebutuhan Pelatihan (50%) Pendukung Kesesuaian dengan Keberadaan sarana Pelatihan Pelatihan (15%) kebijakan program yang digunakan sesuai Pelatihan dengan kebutuhan Pelatihan
- Subunsur kualitas sarana penunjang Pelatihan (50%) Kualitas sarana Kondisi sarana Pelatihan penunjang Pelatihan yang digunakan untuk penyelenggaraan Pelatihan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BAB IV
PENUTUP
- Pedoman ini merupakan panduan dalam pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.
- Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan ditetapkan tersendiri oleh Kepala LAN atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan LAN berdasarkan atas pelimpahan wewenang secara tertulis dari Kepala LAN.
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
${ttd}
MUHAMMAD TAUFIQ
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PoweredPowered byby TCPDFTCPDF (www.tcpdf.org)(www.tcpdf.org)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1198);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
