PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
