PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 49
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
