PEDOMAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU PROGRAM KHUSUS
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR: 465/K.1/PDP.01/2025
TENTANG
PEDOMAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU PROGRAM KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran, perlu menetapkan kebijakan rekognisi pembelajaran lampau program khusus;
bahwa rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dalam bentuk relaksasi rekognisi pembelajaran lampau yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara untuk kompetensi manajerial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 516);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG PEDOMAN REKOGNISI PEMBELAJARAN
LAMPAU PROGRAM KHUSUS.
KESATU : Menetapkan Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus yang selanjutnya disebut Pedoman. KEDUA : Pedoman menjadi acuan dalam penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus.
KETIGA : Pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT : Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus berlaku bagi Pegawai ASN.
KELIMA : Selain bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, berdasarkan atas pertimbangan karier dan kebutuhan organisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus dapat diikuti oleh nonPegawai ASN yang melaksanakan tugas jabatan ASN di Instansi Pemerintah.
KEENAM : Pengusulan calon peserta Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus untuk dilakukan verifikasi oleh Lembaga Administrasi Negara, dilakukan paling lambat tanggal 17 Juli 2028.
KETUJUH : Pendanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEDELAPAN : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2025
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
MUHAMMAD TAUFIQ
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR : 465/K.1/PDP.01/2025
TENTANG
PEDOMAN REKOGNISI PEMBELAJARAN
LAMPAU PROGRAM KHUSUS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan serta memenuhi standar kompetensi jabatan, termasuk kompetensi manajerial. Pemenuhan kewajiban ini merupakan tantangan tersendiri mengingat keragaman kapasitas dan sumber daya antar instansi pemerintah, serta jumlah Aparatur Sipil Negara yang sangat besar di seluruh Indonesia. Sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, pembelajaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Sistem ini merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Aparatur Sipil Negara sebagai bagian yang menyatu dengan pelaksanaan pekerjaan, terintegrasi dalam seluruh komponen manajemen Aparatur Sipil Negara, serta memungkinkan terjadinya kolaborasi dan konektivitas lintas instansi maupun dengan pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi mendorong terciptanya budaya belajar sepanjang hayat di kalangan Aparatur Sipil Negara dan memastikan bahwa peningkatan kapasitas dilakukan secara adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja. Sebagai bagian dari ekosistem pembelajaran ASN, Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara, memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis serta pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lembaga Administrasi Negara juga berperan sebagai Center of Excellence dalam pengembangan kompetensi manajerial dan sosio kultural. Sebagai Center of Excellence dalam pengembangan kompetensi manajerial, Lembaga Administrasi Negara telah membuka akses program pengakuan pembelajaran kompetensi manajerial sebagai alternatif selain pelatihan struktural kepemimpinan yang selama ini menjadi metode utama dalam pemenuhan standar kompetensi jabatan manajerial sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar Kompetensi jabatan. Urgensi utama dari program pengakuan pembelajaran kompetensi manajerial ini adalah untuk merespons kondisi aktual di mana masih terdapat sejumlah besar Pejabat Jabatan Manajerial yang telah duduk dalam jabatan namun belum mengikuti pelatihan kepemimpinan struktural sesuai ketentuan. Sementara itu, pelatihan kepemimpinan struktural memiliki keterbatasan, antara lain: kapasitas penyelenggaraan terbatas, durasi pelatihan cukup lama, biaya relatif tinggi, serta kurikulum yang seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara tanpa mempertimbangkan keberagaman latar belakang dan pengalaman kerja yang telah dimiliki oleh individu. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, diperlukan kebijakan terobosan berupa Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus dalam pemenuhan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara untuk kompetensi manajerial. Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus dalam pemenuhan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara untuk kompetensi manajerial merupakan program strategis dalam mengakui dan menghargai pengalaman serta pengetahuan yang telah dimiliki oleh individu melalui pembelajaran lampau, sekaligus mendorong pemenuhan standar kompetensi jabatan manajerial secara efektif dan efisien. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran tersebut dan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus dalam pemenuhan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara untuk kompetensi manajerial, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau Dalam Pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Untuk Kompetensi Manajerial.
B. Pengertian Umum
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lain adalah pegawai selain Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara, yang disetarakan dengan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam Pemenuhan Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh pada masa lampau yang diakui sebagai bentuk pemenuhan kompetensi jabatan yang termuat dalam standar kompetensi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus yang selanjutnya disebut Relaksasi RPL adalah program khusus yang diselenggarakan untuk memberikan pengakuan terhadap pengalaman pembelajaran bagi pejabat struktural disesuaikan dengan pemenuhan standar kompetensi jabatan dalam pelatihan struktural kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan struktural tersebut.
- Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu unit organisasi.
- Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan.
- Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
- Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat pada Instansi Pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan calon peserta Relaksasi RPL.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.
- Instansi Pengusul Relaksasi RPL yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul adalah Instansi Pemerintah yang mengusulkan penyelenggaraan Relaksasi RPL.
- Peserta Relaksasi RPL yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai ASN yang telah duduk dalam jabatan manajerial dan memenuhi persyaratan.
- Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
- Kode Registrasi Alumni yang selanjutnya disingkat KRA adalah nomor yang menunjukkan identitas alumni pelatihan yang didaftarkan dalam sistem.
- Sertifikat adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti dan menyelesaikan keseluruhan program Relaksasi RPL dengan baik.
- Piagam Penghargaan adalah dokumen tertulis bagi Peserta yang telah memperoleh Sertifikat dan mendapatkan prestasi istimewa.
- Indikator Perilaku adalah perilaku yang digunakan untuk mengukur dan menentukan seorang ASN memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan.
- Deputi adalah Deputi LAN yang membidangi transformasi pembelajaran ASN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN.
- Tenaga Pelatihan dalam Relaksasi RPL yang selanjutnya disebut Tenaga RPL adalah tenaga pelatihan yang terlibat dalam penyelenggaraan Relaksasi RPL sebagai Penceramah, Pengampu Materi, Penguji, Pembimbing, dan Penyelenggara.
- Relaksasi RPL yang Diselenggarakan Secara Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah Relaksasi RPL yang memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran mandiri memanfaatkan media sistem pembelajaran, pembelajaran sosial dan pembelajaran dari pengalaman.
- Relaksasi RPL model Distance Learning adalah Pembelajaran yang dilakukan secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh LAN dipadukan dengan pembelajaran sosial dan pembelajaran dari pengalaman.
C. Tujuan Relaksasi RPL Relaksasi RPL bertujuan untuk menilai dan memberikan pengakuan kesesuaian pengetahuan dan pengalaman berbagai bentuk pembelajaran lampau yang dimiliki Pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan manajerial sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
D. Jenjang Relaksasi RPL Relaksasi RPL terdiri atas:
- Relaksasi RPL Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya diselenggarakan bagi Pegawai ASN yang duduk dalam jabatan pimpinan tinggi utama/madya.
- Relaksasi RPL Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama diselenggarakan bagi Pegawai ASN yang duduk dalam Jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Relaksasi RPL Jenjang Jabatan Administrator Relaksasi RPL jenjang Jabatan administrator diselenggarakan bagi Pegawai ASN yang duduk dalam Jabatan administrator.
- Relaksasi RPL Jenjang Jabatan Pengawas Relaksasi RPL jenjang jabatan pengawas diselenggarakan bagi Pegawai ASN yang duduk dalam jabatan pengawas.
BAB II
KELOMPOK KOMPETENSI MANAJERIAL DAN AGENDA PEMBELAJARAN
A. Kelompok Kompetensi
- Ruang Lingkup Kelompok Kompetensi
- Mengelola Diri Kelompok kompetensi mengelola diri merupakan:
- kemampuan untuk mengendalikan berbagai aspek diri sendiri seperti fisik, emosi, pikiran, perasaan, etika, dan perilaku untuk mencapai tujuan organisasi dan nasional; dan
- penjabaran kompetensi manajerial aspek integritas.
- Mengelola Orang Lain Kelompok kompetensi mengelola orang lain merupakan:
- kemampuan untuk memotivasi, mengarahkan, dan mengelola tim atau pemangku kepentingan agar dapat bekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi atau nasional; dan
- merupakan penggabungan kompetensi manajerial aspek kerja sama, komunikasi dan pengembangan diri dan orang lain.
- Mengelola Pekerjaan Kelompok kompetensi mengelola pekerjaan merupakan:
- kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, dan mengendalikan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi atau nasional; dan
- merupakan penggabungan kompetensi manajerial aspek orientasi pada hasil, pelayanan publik dan pengambilan keputusan.
- Mengelola Perubahan Kelompok kompetensi mengelola perubahan merupakan:
kemampuan untuk mengidentifikasi kebutuhan, merencanakan, dan melaksanakan perubahan, serta mengevaluasi pelaksanaan perubahan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi atau nasional secara berkelanjutan; dan
penjabaran kompetensi manajerial aspek mengelola perubahan.
Kerangka Kompetensi Penjabaran setiap kelompok kompetensi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dituangkan dalam kerangka kompetensi. Kerangka kompetensi untuk setiap jenjang jabatan manajerial disusun dalam Indikator perilaku sebagai berikut:
- Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya
- Kelompok Kompetensi Mengelola Diri
- mempertahankan tingkat standar keadilan dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan sehari-hari
yang dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan pada lingkup instansi yang dipimpinnya;
- menjadi role model/keteladanan dalam penerapan standar keadilan dan etika yang tinggi di tingkat nasional; dan
- membuat konsep kebijakan dan strategi penerapan sikap integritas dalam pelaksanaan tugas dan norma- norma yang sejalan dengan nilai strategis organisasi.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Orang Lain
- Kerja Sama
(1) Menciptakan hubungan kerja yang konstruktif
dengan menerapkan norma/etos/nilai-nilai kerja yang baik di dalam dan di luar organisasi, meningkatkan produktivitas dan menjadi panutan dalam organisasi.
(2) Secara konsisten menjaga sinergi agar pemangku
kepentingan dapat bekerja sama dengan orang di dalam maupun di luar organisasi.
(3) Membangun konsensus untuk menggabungkan
sumber daya dari berbagai pemangku kepentingan untuk tujuan bangsa dan negara.
- Komunikasi
(1) Menghilangkan hambatan komunikasi, mampu
berkomunikasi dalam isu-isu nasional yang memiliki risiko tinggi, menggalang hubungan dalam skala strategis di tingkat nasional.
(2) Menggunakan saluran komunikasi formal dan non
formal guna mencapai kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/nasional.
(3) Menggagas sistem komunikasi dengan melibatkan
pemangku kepentingan sejak dini untuk mencari solusi dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/nasional.
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
(1) Menciptakan situasi yang mendorong individu,
kelompok, unit organisasi untuk mengembangkan kemampuan belajar secara berkelanjutan di tingkat instansi.
(2) Merekomendasikan/memberikan penghargaan
bagi upaya pengembangan yang berhasil, memastikan dukungan bagi orang lain dalam mengembangkan kemampuan dalam unit organisasi di tingkat instansi.
(3) Memberikan inspirasi kepada individu atau
kelompok untuk belajar secara berkelanjutan dalam penerapan di tingkat instansi.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Pekerjaan
- Orientasi pada Hasil
(1) Memastikan kualitas sesuai standar dan
keberlanjutan hasil kerja organisasi yang memberi kontribusi pada pencapaian target prioritas nasional.
(2) Memastikan tersedianya sumber daya organisasi
untuk menjamin tercapainya target prioritas instansi/nasional.
(3) Membuat kebijakan untuk menerapkan metode
kerja yang lebih efektif-efisien dalam mencapai tujuan prioritas nasional.
- Kompetensi Pelayanan Publik
(1) Mampu menciptakan kebijakan pelayanan publik
yang menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/partai politik.
(2) Menginternalisasikan nilai dan semangat
pelayanan publik yang mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok kepada setiap individu di lingkungan instansi/nasional.
(3) Menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang
objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/partai politik.
- Kompetensi Pengambilan Keputusan
(1) Menghasilkan solusi yang dapat mengatasi
permasalahan jangka panjang.
(2) Menghasilkan solusi strategis yang berdampak
pada tataran instansi/nasional.
(3) Membuat keputusan atau kebijakan yang
berdampak nasional dengan memitigasi risiko yang mungkin timbul.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Perubahan
- Membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong perubahan yang berdampak pada pencapaian sasaran prioritas nasional.
- Menggalang dan menggerakkan dukungan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan perubahan yang telah ditetapkan.
- Secara berkelanjutan, mencari cara-cara baru untuk memberi nilai tambah bagi perubahan yang tengah dijalankan agar memberi manfaat yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan.
- Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Kelompok Kompetensi Mengelola Diri
- Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi.
- Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya.
- Melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada risiko.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Orang Lain
- Kerja Sama
(1) Membangun sinergi antar unit organisasi di
lingkup instansi yang dipimpin.
(2) Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit
organisasi lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
(3) Mengembangkan sistem yang menghargai kerja
sama antar unit, memberikan dukungan/ semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
- Komunikasi
(1) Mengintegrasikan informasi-informasi penting dari
berbagai sumber dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama.
(2) Menuangkan pemikiran/konsep dari berbagai
sudut pandang/ multidimensi dalam bentuk tulisan formal.
(3) Menyampaikan informasi secara persuasif untuk
mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
(1) Menyusun program pengembangan jangka panjang
bersama-sama dengan bawahan, termasuk di dalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan/pendidikan/pengembangan kompetensi dan karier.
(2) Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk
evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi.
(3) Mengembangkan orang-orang di sekitarnya secara
konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi- posisi di unit organisasinya.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Pekerjaan
- Orientasi pada Hasil
(1) Mendorong unit organisasi di tingkat instansi
untuk mencapai kinerja yang melebihi target yang ditetapkan.
(2) Memantau dan mengevaluasi hasil kerja unitnya
agar selaras dengan sasaran strategis instansi Mendorong pemanfaatan sumber daya bersama antar unit organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian target organisasi.
- Pelayanan Publik
(1) Memahami dan memberi perhatian kepada isu-isu
jangka panjang, kesempatan atau kekuatan politik yang memengaruhi organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar, memperhitungkan dan mengantisipasi dampak terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik secara objektif, transparan, dan profesional dalam lingkup organisasi.
(2) Menjaga agar kebijakan pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh instansinya telah selaras dengan standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok/partai politik.
(3) Menerapkan strategi jangka panjang yang berfokus
pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dengan mengikuti standar objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, transparan, tidak terpengaruh kepentingan pribadi/kelompok.
- Pengambilan Keputusan
(1) Menyusun dan/atau memutuskan konsep
penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi.
(2) Menyusun dan/atau memutuskan konsep
penyelesaian masalah yang melibatkan beberapa/seluruh fungsi dalam organisasi.
(3) Membuat keputusan dan mengantisipasi dampak
keputusannya serta menyiapkan tindakan penanganannya.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Perubahan
- Mengarahkan unit organisasi untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan termasuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi.
- Memastikan perubahan sudah diterapkan secara aktif di lingkup unit organisasinya secara berkala.
- Memimpin dan memastikan penerapan program- program perubahan selaras antar unit organisasi.
- Jenjang Jabatan Administrator
- Kelompok Kompetensi Mengelola Diri
- Memastikan anggota yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi.
- Mampu untuk memberi apresiasi dan teguran bagi anggota yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sikap integritas di dalam unit organisasi yang dipimpin.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Orang Lain
- Kerja Sama
(1) Membangun sinergi antar unit organisasi di
lingkup instansi yang dipimpin.
(2) Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit
organisasi lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
(3) Mengembangkan sistem yang menghargai kerja
sama antar unit, memberikan dukungan/semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi.
- Komunikasi
(1) Menyampaikan suatu informasi yang
sensitif/rumit dengan cara penyampaian dan kondisi yang tepat, sehingga dapat dipahami dan diterima oleh pihak lain.
(2) Menyederhanakan topik yang rumit dan sensitif
sehingga lebih mudah dipahami dan diterima orang lain.
(3) Membuat laporan tahunan/periodik/naskah
/dokumen/proposal yang kompleks, Membuat surat resmi yang sistematis dan tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda, membuat proposal yang rinci dan lengkap.
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
(1) Memberikan tugas-tugas yang menantang pada
bawahan sebagai media belajar untuk mengembangkan kemampuannya.
(2) Mengamati bawahan dalam mengerjakan tugasnya
dan memberikan umpan balik yang objektif dan jujur; melakukan diskusi dengan bawahan untuk memberikan bimbingan dan umpan balik yang berguna bagi bawahan.
(3) Mendorong kepercayaan diri bawahan;
memberikan kepercayaan penuh pada bawahan untuk mengerjakan tugas dengan caranya sendiri.
(4) Memberi kesempatan dan membantu bawahan
menemukan peluang untuk berkembang.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Pekerjaan
- Orientasi pada Hasil
(1) Menetapkan target kinerja unit yang lebih tinggi
dari target yang ditetapkan organisasi.
(2) Memberikan apresiasi dan teguran untuk
mendorong pencapaian hasil unit organisasinya.
(3) Mengembangkan metode kerja yang lebih efektif
dan efisien untuk mencapai target kerja unitnya.
- Pelayanan Publik
(1) Memahami, mendeskripsikan pengaruh dan
hubungan/kekuatan kelompok yang sedang berjalan di organisasi (aliansi atau persaingan), dan dampaknya terhadap unit organisasi untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan netral, tidak memihak.
(2) Menggunakan keterampilan dan pemahaman
lintas organisasi untuk secara efektif memfasilitasi kebutuhan kelompok yang lebih besar dengan cara-cara yang mengikuti standar objektif, transparan, profesional, sehingga tidak merugikan para pihak di lingkup pelayanan publik unit organisasinya.
(3) Mengimplementasikan cara-cara yang efektif untuk
memantau dan mengevaluasi masalah yang dihadapi pemangku kepentingan/masyarakat serta mengantisipasi kebutuhan mereka saat menjalankan tugas pelayanan publik di unit organisasinya.
- Pengambilan Keputusan
(1) Membandingkan berbagai alternatif tindakan dan
implikasinya.
(2) Memilih alternatif solusi yang terbaik, membuat
keputusan operasional mengacu pada alternatif solusi terbaik yang didasarkan pada analisis data yang sistematis, seksama, mengikuti prinsip kehati-hatian.
(3) Menyeimbangkan antara kemungkinan risiko dan
keberhasilan dalam implementasinya.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Perubahan
- Membantu orang lain dalam melakukan perubahan.
- Menyesuaikan prioritas kerja secara berulang-ulang jika diperlukan.
- Mengantisipasi perubahan yang dibutuhkan oleh unit organisasinya secara tepat. Memberikan solusi efektif terhadap masalah yang ditimbulkan oleh adanya perubahan.
- Jenjang Jabatan Pengawas
- Kelompok Kompetensi Mengelola Diri
- Mengingatkan rekan kerja untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi.
- Mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik.
- Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi, pada unit organisasi terkecil/kelompok kerjanya.
- Memberikan informasi yang tepat terkait nilai, norma, dan etika organisasi.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Orang Lain
- Kerja Sama
(1) Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas-
tugas mereka untuk mendukung sasaran tim.
(2) Berbagi informasi yang relevan atau bermanfaat
pada anggota tim.
(3) Mempertimbangkan masukan dan keahlian
anggota dalam tim/kelompok kerja serta bersedia untuk belajar dari orang lain.
(4) Membangun komitmen yang tinggi untuk
menyelesaikan tugas tim.
- Komunikasi
(1) Menggunakan gaya komunikasi informal untuk
meningkatkan hubungan profesional.
(2) Menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan
dari orang lain, serta memberikan respons yang sesuai.
(3) Membuat materi presentasi, pidato, draf naskah,
laporan dan lain-lain sesuai arahan pimpinan.
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
(1) Meningkatkan kemampuan bawahan dengan
memberikan contoh, instruksi, penjelasan dan petunjuk praktis yang jelas kepada bawahan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
(2) Membantu bawahan untuk mempelajari proses,
program atau sistem baru.
(3) Menggunakan metode lain untuk meyakinkan
bahwa orang lain telah memahami penjelasan atau pengarahan.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Pekerjaan
- Orientasi pada Hasil
(1) Menetapkan dan berupaya mencapai standar kerja
pribadi yang lebih tinggi dari standar kerja yang ditetapkan organisasi.
(2) Mencari, mencoba metode kerja alternatif untuk
meningkatkan hasil kerjanya.
(3) Memberi contoh kepada orang-orang di unit
organisasinya untuk mencoba menerapkan metode kerja yang lebih efektif yang sudah dilakukannya.
- Pelayanan Publik
(1) Menunjukkan sikap yakin dalam mengerjakan
tugas-tugas pemerintahan/pelayanan publik, mampu menyelia dan menjelaskan secara obyektif bila ada yang mempertanyakan kebijakan yang diambil.
(2) Secara aktif mencari informasi untuk mengenali
kebutuhan pemangku kepentingan agar dapat menjalankan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara cepat dan tanggap.
(3) Mampu mengenali dan memanfaatkan kebiasaan,
tata cara, situasi tertentu sehingga apa yang disampaikan menjadi perhatian pemangku kepentingan dalam hal penyelesaian tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
- Pengambilan Keputusan
(1) Melakukan analisis secara mendalam terhadap
informasi yang tersedia dalam upaya mencari solusi.
(2) Mempertimbangkan berbagai alternatif yang ada
sebelum membuat kesimpulan.
(3) Membuat keputusan operasional berdasarkan
kesimpulan dari berbagai sumber informasi sesuai dengan pedoman yang ada.
- Kelompok Kompetensi Mengelola Perubahan
- Menyesuaikan cara kerja lama dengan menerapkan metode/proses baru selaras dengan ketentuan yang berlaku tanpa arahan orang lain.
- Mengembangkan kemampuan diri untuk menghadapi perubahan.
- Cepat dan tanggap dalam menerima perubahan. Deskripsi, indikator perilaku, perilaku kunci, kriteria unjuk kerja, dan elemen kompetensi dalam Kerangka kompetensi untuk setiap jenjang jabatan manajerial mengacu pada tabel sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
B. Agenda Pembelajaran Agenda pembelajaran untuk masing-masing kelompok kompetensi manajerial diuraikan sebagai berikut:
- Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya
- Agenda Mengelola Diri
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan mengidentifikasi potensi kepemimpinan kolaboratif dan mengembangkan kapasitas kepemimpinan kolaboratif dengan menjunjung etika, dan integritas kepemimpinan.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu mengidentifikasi potensi kepemimpinan kolaboratif dan mengembangkan kapasitas kepemimpinan kolaboratif dengan menjunjung etika, dan integritas kepemimpinan
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- etika dan integritas;
- kecerdasan emosional dan sosial; dan
- konflik kepentingan.
- Agenda Mengelola Orang Lain
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta kemampuan berpikir holistik dalam meningkatkan kinerja lintas instansi/sektor.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu berpikir holistik dalam meningkatkan kinerja lintas instansi/sektor.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- lobi, negosiasi, dan diplomasi;
- komunikasi dan advokasi kebijakan;
- membangun kolaborasi;
- dinamika politik dan kerja sama luar negeri; dan
- coaching dan mentoring.
- Agenda Mengelola Pekerjaan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta kemampuan pengelolaan kebijakan publik, baik dalam lingkup instansi maupun lintas instansi dengan mengedepankan sinergi antar unit dan antar instansi (kolaborasi).
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu mengelola kebijakan publik, baik dalam lingkup instansi maupun lintas instansi dengan mengedepankan sinergi antar unit dan antar instansi (kolaborasi).
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- pelayanan publik berbasis pengguna;
- transformasi digital; dan
- berpikir holistik.
- Agenda Mengelola Perubahan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta kemampuan berpikir sistematis dan holistik dalam meningkatkan kinerja tinggi organisasi yang bersifat lintas instansi/sektor.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu melakukan transformasi dalam rangka mewujudkan kepemimpinan kolaboratif melalui:
- penerapan system thinking dalam analisis, perumusan, dan implementasi kebijakan nasional lintas instansi dalam mengelola lingkungan strategis nasional dan global;
- penerapan strategi komunikasi dan branding sektor publik untuk menjamin efektivitas implementasi transformasi; dan
- penerapan kerangka manajemen perubahan untuk memastikan transformasi berdampak pada kinerja strategis organisasi dan nasional.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- system thinking;
- digital mindset;
- komunikasi publik dan branding;
- manajemen perubahan; dan
- pengukuran dampak perubahan.
- Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Agenda Mengelola Diri
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan penguasaan diri untuk mengembangkan kepemimpinan strategis yang berintegritas dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang didukung dengan energi kepemimpinan.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu melakukan penguasaan diri untuk mengembangkan kepemimpinan strategis yang berintegritas dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang didukung dengan energi kepemimpinan.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- integritas pemimpin;
- kecerdasan emosional dan sosial: dan
- konflik kepentingan.
- Agenda Mengelola Orang Lain
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan menerapkan manajemen strategis melalui analisis/ diagnostic reading, perumusan serta implementasi strategi dalam mengelola lingkungan strategis yang didukung dengan kemampuan pemasaran (marketing) sektor publik untuk menjamin efektivitas implementasi kebijakan.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu menerapkan manajemen strategis melalui analisis/ diagnostic reading, perumusan serta implementasi strategi dalam mengelola lingkungan strategis yang didukung dengan kemampuan pemasaran (marketing) sektor publik untuk menjamin efektivitas implementasi kebijakan.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- lobi, negosiasi, dan diplomasi;
- komunikasi sektor publik;
- kemitraan swasta dan sektor publik;
- coaching dan mentoring; dan
- membangun hubungan kerja.
- Agenda Mengelola Pekerjaan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan mewujudkan kepemimpinan strategis melalui penerapan organisasi yang adaptif dan kepemimpinan kewirausahaan dalam membangun organisasi pembelajar.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu mewujudkan kepemimpinan strategis melalui penerapan organisasi yang adaptif dan kepemimpinan kewirausahaan dalam membangun organisasi pembelajar.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- kepemimpinan kewirausahaan;
- kepemimpinan digital.
- learning organization; dan
- manajemen strategis sektor publik;
- Agenda Mengelola Perubahan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta kemampuan berpikir sistematis dan strategis dalam meningkatkan kinerja organisasi.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu melakukan transformasi dalam rangka mewujudkan kepemimpinan strategis melalui:
- penerapan system thinking dalam analisis manajemen strategis, perumusan, dan implementasi strategi dalam mengelola lingkungan strategis;
- penerapan strategi komunikasi dan branding sektor publik untuk menjamin efektivitas implementasi transformasi; dan
- penerapan kerangka manajemen perubahan untuk memastikan transformasi berdampak pada kinerja strategis organisasi.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- system thinking;
- digital mindset;
- komunikasi publik dan branding;
- manajemen perubahan; dan
- pengukuran dampak perubahan.
- Jenjang Jabatan Administrator
- Agenda Mengelola Diri
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan pemantapan pemaknaan konsepsi Pancasila dan Nasionalisme serta penerapan nilai-nilai bela negara, integritas moral, supremasi hukum dalam konteks penguatan kedisiplinan dan kapasitas kepemimpinan bela negara dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikannya dalam jabatan dengan mengelola kinerja organisasi sebagai bagian dari upaya bela negara.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu memaknai konsepsi Pancasila dan Nasionalisme serta penerapan nilai-nilai bela negara, integritas moral, supremasi hukum dalam konteks penguatan kedisiplinan dan kapasitas kepemimpinan bela negara dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikannya dalam jabatan dengan mengelola kinerja organisasi sebagai bagian dari upaya bela negara.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- kepemimpinan Pancasila dan integritas;
- kecerdasan emosional dan sosial; dan
- konflik kepentingan.
- Agenda Mengelola Orang Lain
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan manajemen kinerja organisasi dalam menjalin hubungan
kelembagaan yang didukung oleh manajemen risiko dan akuntabilitas kinerja sesuai standar kinerja pelayanan dan manajemen penganggaran dalam melaksanakan memimpin pelaksanaan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelaksanaan kinerja organisasi berjalan dengan optimal.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu menerapkan manajemen kinerja organisasi dalam menjalin hubungan kelembagaan yang didukung oleh manajemen risiko dan akuntabilitas kinerja sesuai standar kinerja pelayanan dan manajemen penganggaran dalam melaksanakan memimpin pelaksanaan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelaksanaan kinerja organisasi berjalan dengan optimal.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- komunikasi organisasi sektor publik;
- membangun jejaring kerja;
- agile teamwork;
- kepemimpinan transformasional; dan
- coaching dan mentoring.
- Agenda Mengelola Pekerjaan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan mengelola perubahan di sektor publik yang didukung oleh jejaring kerja dan komunikasi yang efektif dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dalam rangka pencapaian organisasi berkinerja tinggi dengan mengedepankan kepemimpinan transformasional.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu mengelola perubahan di sektor publik yang didukung oleh jejaring kerja dan komunikasi yang efektif dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dalam rangka pencapaian organisasi berkinerja tinggi dengan mengedepankan kepemimpinan transformasional.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- standar kinerja pelayanan;
- manajemen kinerja;
- manajemen risiko; dan
- manajemen perubahan sektor publik.
- Agenda Mengelola Perubahan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta kemampuan berpikir kritis dan kreatif dalam merumuskan dan mengelola transformasi manajemen kinerja organisasi.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu melakukan transformasi dalam rangka mewujudkan kepemimpinan kinerja melalui:
- penerapan design thinking dalam analisis manajemen kinerja, perumusan, dan implementasi strategi dalam mengelola kinerja organisasi;
- penerapan strategi komunikasi dan branding sektor publik untuk menjamin efektivitas implementasi transformasi pengelolaan kinerja organisasi; dan
- penerapan kerangka manajemen perubahan untuk memastikan transformasi berdampak pada kinerja organisasi.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- design thinking;
- digital mindset;
- komunikasi publik dan branding;
- manajemen perubahan; dan
- pengukuran dampak perubahan
- Jenjang Jabatan Pengawas
- Agenda Mengelola Diri
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai dan konsepsi bela negara, moral, dan etika dalam konteks penguatan kedisiplinan dan kapasitas kepemimpinan bela negara dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk menunjukkan perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara dalam mengendalikan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya bela negara.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu memahami Pancasila dan wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai dan konsepsi bela negara, moral, dan etika dalam konteks penguatan kedisiplinan dan kapasitas kepemimpinan bela negara dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk menunjukkan perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara dalam mengendalikan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya bela negara.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- etika dan integritas kepemimpinan Pancasila;
- kecerdasan emosional dan sosial; dan
- konflik kepentingan.
- Agenda Mengelola Orang Lain
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan mengendalikan kegiatan pelayanan publik dengan mengedepankan perencanaan kegiatan dan anggaran pelayanan publik yang berorientasi terhadap manajemen mutu, pengawasan, dan pengendalian, serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu mengendalikan kegiatan pelayanan publik dengan mengedepankan perencanaan kegiatan dan anggaran pelayanan publik yang berorientasi terhadap manajemen mutu, pengawasan, dan pengendalian, serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- komunikasi dalam pelayanan publik;
- membangun tim efektif;
- kepemimpinan dan pengendalian pekerjaan; dan
- coching dan mentoring.
- Kelompok Mengelola Pekerjaan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan mendiagnosis masalah dan menemu-kenali gagasan melalui berpikir kreatif dengan memberdayakan dan membangun tim yang didukung komunikasi efektif dalam memimpin pengendalian pelayanan publik.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu mendiagnosis masalah dan menemu-kenali gagasan melalui berpikir kreatif dengan memberdayakan dan membangun tim yang didukung komunikasi efektif dalam memimpin pengendalian pelayanan publik.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- berpikir kreatif dalam pelayanan;
- pelayanan publik digital;
- manajemen mutu;
- manajemen pengawasan; dan
- diagnosa organisasi.
- Kelompok Mengelola Perubahan
- Deskripsi Agenda ini membekali Peserta kemampuan berpikir kreatif dalam merumuskan dan mengelola transformasi pelayanan publik.
- Hasil Belajar Hasil belajar pada agenda ini adalah peserta mampu melakukan transformasi dalam rangka mewujudkan kepemimpinan pelayanan melalui:
- penerapan design thinking dalam analisis kinerja pelayanan publik, perumusan, dan implementasi strategi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik;
- penerapan strategi komunikasi dan branding sektor publik untuk menjamin efektivitas implementasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan publik; dan
- penerapan kerangka manajemen perubahan untuk memastikan transformasi berdampak pada kinerja pelayanan publik.
- Materi Pokok Materi pokok dalam agenda ini antara lain:
- design thinking;
- digital mindset;
- komunikasi publik dan branding;
- manajemen perubahan; dan
- pengukuran dampak perubahan
BAB III
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN
A. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Relaksasi RPL Ruang lingkup Penyelenggaraan Relaksasi RPL meliputi:
- lembaga penyelenggara;
- perencanaan yang meliputi:
- mekanisme perencanaan yang meliputi:
- prosedur perencanaan;
- kepesertaan;
- Tenaga RPL; dan
- Fasilitas;
- penentuan model dan tahapan penyelenggaraan;
- pelaksanaan yang meliputi:
- tempat pelaksanaan;
- waktu pelaksanaan;
- jadwal;
- evaluasi Peserta;
- evaluasi akhir Peserta; dan
- surat keterangan dan pin.
- kode sikap perilaku Peserta; dan
- pengawasan dan pengendalian yang meliputi:
- monitoring dan evaluasi;
- laporan pelaksanaan Relaksasi RPL; dan
- kode registrasi alumni.
B. Lembaga Penyelenggara
- Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya diselenggarakan oleh LAN.
- Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator, atau jabatan pengawas diselenggarakan oleh:
- LAN; atau
- lembaga penyelenggara pelatihan terakreditasi program sesuai dengan jenjang jabatan Relaksasi RPL secara mandiri dan berkoordinasi dengan LAN.
- Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas dapat dilaksanakan pula oleh:
- Instansi Pemerintah yang belum memiliki unit penyelenggara pelatihan; atau
- lembaga penyelenggara pelatihan yang:
- belum terakreditasi program;
- status akreditasi programnya sudah tidak berlaku; atau
- telah terakreditasi programnya tetapi tidak sesuai dengan jenjang Relaksasi RPL yang akan diselenggarakan, dengan penjaminan mutu.
- Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- LAN melaksanakan penjaminan mutu untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas; dan
- lembaga penyelenggara pelatihan terakreditasi dengan akreditasi program minimal B melaksanakan penjaminan mutu untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas.
C. Perencanaan
- Mekanisme Perencanaan
- Prosedur Perencanaan
- Prosedur perencanaan penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Deputi menyusun rencana penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya yang meliputi Peserta, jadwal pembelajaran, fasilitas, dan Tenaga RPL;
- Deputi memverifikasi usulan calon Peserta yang diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan mengajukan penetapan Peserta kepada Kepala LAN;
- Deputi menyampaikan rencana penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya dan usulan calon peserta yang telah diverifikasi kepada Kepala LAN; dan
- Kepala LAN memberikan persetujuan dan menetapkan Peserta sebagai dasar penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya.
- Prosedur perencanaan penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan administrator/jabatan pengawas, sebagai berikut:
- jenjang Jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan administrator/jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh LAN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Deputi menyusun rencana penyelenggaraan
Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan administrator/jabatan pengawas yang meliputi Peserta, jadwal pembelajaran, fasilitas, dan Tenaga RPL;
(2) Deputi memverifikasi usulan calon Peserta yang
diusulkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah;
(3) Deputi menyampaikan rencana penyelenggaraan
Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan administrator/jabatan pengawas dan usulan calon peserta yang telah diverifikasi kepada Kepala LAN;
(4) Kepala LAN memberikan persetujuan sebagai dasar
penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama/jabatan administrator/jabatan pengawas; dan
(5) Deputi menetapkan Peserta Relaksasi RPL
berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka (4).
- jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah yang memiliki unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program
menyusun rencana penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama yang meliputi Peserta, jadwal pembelajaran, fasilitas, dan Tenaga RPL;
(2) berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam angka (1), pimpinan Instansi Pengusul mengajukan usulan yang terdiri atas rencana penyelenggaraan, calon Peserta, dan kesiapan penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama kepada Kepala LAN;
(3) Deputi memverifikasi usulan sebagaimana
dimaksud dalam angka (2) dan mengajukan persetujuan penetapan kepada Kepala LAN; dan
(4) Dalam hal permohonan disetujui oleh Kepala LAN,
Deputi menerbitkan surat persetujuan usulan Relaksasi RPL sebagai dasar penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama.
- jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah yang memiliki unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program
menyusun rencana penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas yang meliputi Peserta, jadwal pembelajaran, fasilitas, dan Tenaga RPL;
(2) berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam angka (1), pimpinan Instansi Pengusul atau pimpinan unit penyelenggara pelatihan mengajukan usulan yang terdiri atas rencana penyelenggaraan, calon Peserta, dan menyampaikan pemberitahuan kesiapan menyelenggarakan Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas kepada Deputi;
(3) Deputi memverifikasi usulan sebagaimana
dimaksud dalam angka (2); dan
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam angka (3) dinyatakan sesuai, Deputi menerbitkan surat persetujuan usulan Relaksasi RPL sebagai dasar penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jenjang jabatan pengawas.
- jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) unit penyelenggara pelatihan atau unit pengelola
sumber daya manusia aparatur menyusun rencana penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama yang meliputi Peserta, jadwal pembelajaran, fasilitas, dan Tenaga RPL;
(2) berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam angka (1), pimpinan Instansi Pemerintah mengajukan usulan yang terdiri atas rencana penyelenggaraan, calon Peserta, dan menyampaikan pemberitahuan kesiapan menyelenggarakan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama kepada Kepala LAN;
(3) Deputi memverifikasi usulan sebagaimana
dimaksud dalam angka (2) dan mengajukan persetujuan penetapan kepada Kepala LAN; dan
(4) Dalam hal permohonan disetujui oleh Kepala LAN,
Deputi menerbitkan surat persetujuan usulan Relaksasi RPL sebagai dasar penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama.
- jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf B angka 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) unit penyelenggara pelatihan atau unit pengelola
sumber daya manusia aparatur menyusun rencana penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas yang meliputi Peserta, jadwal pembelajaran, fasilitas, dan Tenaga RPL;
(2) berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam angka (1), pimpinan Instansi Pemerintah atau pimpinan unit penyelenggara pelatihan mengajukan usulan yang terdiri atas rencana penyelenggaraan, calon Peserta, dan menyampaikan pemberitahuan kesiapan
menyelenggarakan Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas kepada Deputi;
(3) Deputi memverifikasi usulan sebagaimana
dimaksud dalam angka (2); dan
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam angka (3) dinyatakan sesuai, Deputi menerbitkan surat persetujuan usulan Relaksasi RPL sebagai dasar penyelenggaraan Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jenjang jabatan pengawas.
- Kepesertaan Persyaratan untuk menjadi Peserta sebagai berikut:
- Persyaratan Administratif
- calon Peserta merupakan Pegawai ASN yang telah duduk dalam Jabatan Manajerial paling singkat 1 (satu) tahun dan belum mengikuti Pelatihan Struktural sesuai dengan jenjang Jabatan yang diduduki.
- Persyaratan dokumen untuk seluruh jenjang Relaksasi RPL sebagai berikut:
- pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan Relaksasi RPL yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan manajerial sesuai dengan jenjang Relaksasi RPL yang akan diikuti; dan
- surat pengusulan calon Peserta yang ditandatangani oleh PPK, PyB, atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal calon Peserta.
- Untuk seluruh jenjang Relaksasi RPL, calon peserta menyampaikan dokumen kepemilikan transformasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Transformasi merupakan sebuah pembaruan atau perubahan yang dilakukan oleh calon Peserta sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi;
- Transformasi telah dilaksanakan calon Peserta selama duduk dalam jenjang jabatan sesuai usulan Relaksasi RPL, dengan kurun waktu maksimal 5 (lima) tahun dan masih memiliki keberlanjutan;
- Transformasi yang telah dilaksanakan merupakan ide perubahan atau inisiatif yang diusulkan oleh Peserta selama duduk dalam jenjang jabatan sesuai usulan Relaksasi RPL dan telah menunjukkan dampak perubahan;
- kepemilikan transformasi dituangkan dalam bentuk dokumen ringkasan transformasi yang dibuat dan diinput ke dalam sistem informasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
- Penyelenggara dan/atau bersama dengan penjamin mutu melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d); dan
- Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e), Penyelenggara dan/atau bersama dengan penjamin mutu menetapkan calon Peserta Relaksasi RPL.
- Penugasan Peserta
- Penugasan Peserta dilaksanakan oleh PPK, PyB, atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Selama Relaksasi RPL, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- berstatus ditugaskan untuk mengikuti Relaksasi RPL;
- pada saat evaluasi pemahaman dan pembelajaran mandiri (self learning) Peserta dapat dibebastugaskan dari tugas jabatan dengan memperhatikan beban pembelajaran dan tugas pembelajaran;
- pada saat pelaksanaan pembelajaran klasikal/di tempat penyelenggaraan atau pembelajaran e-learning yang menggunakan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous), Peserta wajib dibebastugaskan dari tugas jabatan.
- Jumlah Peserta Pimpinan unit organisasi Penyelenggara Relaksasi RPL menetapkan jumlah Peserta pada tahap Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan dengan jumlah 50 (lima puluh) orang. Dalam hal jumlah Peserta:
lebih dari 50 (lima puluh) orang, Relaksasi RPL tetap dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kelayakan proses pembelajaran;
kurang dari 50 (lima puluh) orang, Relaksasi RPL tetap dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan kondisi lembaga penyelenggara Relaksasi RPL. Aspek keuangan dan kondisi dimaksud adalah jaminan kecukupan anggaran dan kondisi lain yang memungkinkan Relaksasi RPL dapat berjalan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Tenaga RPL
- Jenis Tenaga RPL Tenaga RPL terdiri atas:
- Penceramah, merupakan pegawai ASN atau nonpegawai ASN yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau berbagi pengalaman sesuai dengan keahliannya kepada Peserta;
- Pengajar, merupakan pegawai ASN atau nonpegawai ASN yang memberikan informasi dan pengetahuan kepada Peserta secara individu atau dalam tim yang terdiri atas:
- Pengampu Materi (Widyaiswara/Fasilitator/Pakar/ Praktisi atau pegawai lainnya);
- Penguji pada evaluasi implementasi transformasi; dan
- Pembimbing (coach dan mentor).
- Pengelola dan penyelenggara, merupakan Pegawai ASN yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan kegiatan di Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Relaksasi RPL.
- Persyaratan Tenaga RPL
- Penceramah
- Penceramah pada Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/jabatan pimpinan tinggi madya/jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan:
(1) Pegawai ASN yang menduduki paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
(2) Pejabat Negara, Praktisi, Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Akademisi, Pejabat BUMN/BUMD yang menduduki paling rendah setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; atau
(3) Pakar yang memiliki keahlian/kepakaran pada
bidang tertentu.
- Penceramah pada Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas merupakan:
(1) Pegawai ASN menduduki paling rendah Jabatan
pimpinan tinggi pratama atau yang setara;
(2) Pejabat Negara, Praktisi, Pakar, Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Akademisi, atau Pejabat BUMN/BUMD yang menduduki paling rendah setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau
(3) Pakar yang memiliki keahlian/kepakaran pada
bidang tertentu.
- Pengajar
- Pengampu Materi Pengampu materi dapat merupakan Widyaiswara, Fasilitator, Pakar, Praktisi, Pegawai ASN, Pegawai Swasta, dan/atau Pegawai Lain di dalam dan/atau di luar lingkup Lembaga Penyelenggara Relaksasi RPL yang memiliki kemampuan kompetensi, pengalaman, dan keahlian sesuai dengan materi Relaksasi RPL sesuai dengan jenjangnya.
- Penguji Penguji ditetapkan oleh Instansi Pemerintah Penyelenggara Relaksasi RPL setelah mendapatkan persetujuan dari LAN, terdiri atas:
(1) Unsur Instansi
Penguji merupakan ASN yang berasal dari unsur Pimpinan atau yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di instansi asal Peserta dengan kriteria sebagai berikut: (a) memiliki pengetahuan mengenai bidang transformasi yang dilakukan oleh Peserta; (b) duduk dalam jabatan manajerial 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari jenjang Relaksasi RPL yang diselenggarakan; dan (c) telah mengikuti dan lulus pelatihan struktural kepemimpinan sesuai jenjang Relaksasi RPL.
(2) Unsur eksternal
Penguji yang berasal dari unsur eksternal yaitu Praktisi/Ahli baik dari unsur pemerintah/lembaga non pemerintah/swasta/Akademisi yang mengetahui substansi transformasi. Praktisi/Ahli dari swasta dengan syarat duduk dalam jabatan minimal setingkat Direktur dan Akademisi yang telah memiliki pengalaman mengajar selama 10 (sepuluh) tahun; dan
(3) Unsur Pemangku Kepentingan
Penguji dari pemangku kepentingan merupakan individu atau perwakilan organisasi yang merasakan langsung dampak dari transformasi yang dilaksanakan. Instansi Pemerintah Penyelenggara Relaksasi RPL menyelenggarakan penyamaan persepsi bagi Penguji sebelum pelaksanaan evaluasi implementasi transformasi.
- Pembimbing Pembimbing pada Relaksasi RPL terdiri atas coach dan mentor. Pembimbing merupakan pengajar yang memiliki kompetensi untuk memberikan pendampingan terhadap perubahan/transformasi yang dilakukan Peserta.
(1) Coach merupakan orang yang memiliki
kompetensi, pengalaman, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada Relaksasi RPL tahap pembimbingan transformasi kepemimpinan dan implementasi transformasi;
(2) Mentor merupakan atasan langsung Peserta atau
Pegawai lain yang ditunjuk PPK Instansi Peserta yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada Relaksasi RPL tahap pembimbingan transformasi kepemimpinan.
- Penyelenggara Relaksasi RPL memiliki yang kemampuan dalam mengelola program Relaksasi RPL yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Pimpinan unit organisasi Penyelenggara Relaksasi RPL.
- Fasilitas Penyelenggaraan Relaksasi RPL dengan menggunakan metode pembelajaran secara blended learning atau distance learning, menggunakan prasarana yang responsive gender dan mengakomodasi Peserta berkebutuhan khusus/ramah difabel. Prasarana yang diperlukan dalam Relaksasi RPL antara lain sebagai berikut:
- aula;
- ruang kelas;
- ruang diskusi kelompok;
- ruang seminar;
- ruang kantor;
- ruang makan;
- ruang menyusui/laktasi;
- unit kesehatan/poliklinik;
- tempat ibadah; dan
- prasarana lain yang relevan. Pelaksanaan Relaksasi RPL juga menggunakan sarana pembelajaran antara lain sebagai berikut:
- meja dan kursi belajar;
- papan tulis dan spidol;
- standing flipchart;
- sound system;
- televisi dan video player;
- komputer/laptop;
- videotron/LCD projector;
- jaringan internet;
- jaringan wireless fidelity (wi-fi);
- local area network;
- akun teleconference/videoconference;
- buku referensi;
- modul/bahan ajar;
- bank soal/kasus;
- teknologi multimedia; dan
- sarana lain yang relevan sesuai tujuan pembelajaran.
D. Penentuan Model dan Tahapan Penyelenggaraan
- Penyelenggaraan Relaksasi RPL dilaksanakan melalui model blended learning atau distance learning menyesuaikan dan mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan instansi pemerintah penyelenggara Relaksasi RPL yang meliputi 2 (dua) unsur evaluasi sebagai berikut:
- evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain, dan mengelola pekerjaan yang diselenggarakan oleh LAN dengan memanfaatkan sistem pembelajaran; dan
- evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah penyelenggara Relaksasi RPL.
- Tahapan Relaksasi RPL diuraikan sebagai berikut:
- Blended Learning
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain dan mengelola pekerjaan. Evaluasi pemenuhan kompetensi ini dilakukan melalui tahapan evaluasi pemahaman secara daring yang memanfaatkan sistem informasi.
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan.
- Peserta yang memiliki transformasi Evaluasi transformasi dilakukan secara daring.
- Peserta yang belum memiliki transformasi atau transformasi belum memenuhi kriteria yang ditentukan Pemenuhan kompetensinya dilakukan melalui Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan yang terdiri atas:
(1) Pembelajaran mandiri;
(2) Pembelajaran klasikal;
(3) Implementasi transformasi; dan
(4) e-learning.
- Distance learning
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain dan mengelola pekerjaan. Evaluasi pemenuhan kompetensi ini dilakukan melalui tahapan evaluasi pemahaman dengan metode daring yang memanfaatkan sistem informasi.
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan.
- Peserta yang memiliki transformasi evaluasi transformasi dilakukan secara daring.
- Peserta yang tidak memiliki transformasi atau transformasi belum memenuhi kriteria yang ditentukan Pemenuhan kompetensinya dilakukan melalui Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan yang terdiri atas:
(1) Pembelajaran mandiri;
(2) e-learning tahap I;
(3) Implementasi transformasi; dan
(4) e-learning tahap II.
E. PELAKSANAAN
- Tempat Pelaksanaan Tempat pelaksanaan Relaksasi RPL sebagai berikut:
- Blended Learning
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain dan mengelola pekerjaan melalui evaluasi pemahaman secara daring yang memanfaatkan sistem informasi dilaksanakan di tempat kedudukan masing-masing Peserta.
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan.
- Peserta yang memiliki transformasi Evaluasi transformasi dilakukan secara daring dilaksanakan di tempat kedudukan masing-masing Peserta.
- Peserta yang belum memiliki transformasi atau transformasi belum memenuhi kriteria yang ditentukan Pemenuhan kompetensinya ini dilakukan melalui Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan:
(1) pembelajaran mandiri dilaksanakan di tempat
kedudukan masing-masing peserta;
(2) pembelajaran klasikal dilaksanakan di tempat
penyelenggaraan Relaksasi RPL;
(3) implementasi transformasi dilaksanakan di tempat
kedudukan masing-masing Peserta; dan
(4) e-learning dilaksanakan di tempat kedudukan
masing-masing Peserta.
- Distance learning
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain dan mengelola pekerjaan melalui evaluasi pemahaman secara daring yang memanfaatkan sistem informasi evaluasi pemahaman dengan metode daring yang memanfaatkan sistem informasi dilaksanakan di tempat kedudukan masing-masing Peserta.
- Evaluasi pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan.
- Peserta yang memiliki transformasi Evaluasi transformasi dilakukan secara daring dilaksanakan di tempat kedudukan masing-masing Peserta.
- Peserta yang tidak memiliki transformasi atau transformasi belum memenuhi kriteria yang ditentukan Pemenuhan kompetensinya ini dilakukan melalui Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan:
(1) pembelajaran mandiri dilaksanakan di tempat
kedudukan masing-masing Peserta;
(2) e-learning tahap I dilaksanakan di tempat
kedudukan masing-masing Peserta;
(3) implementasi transformasi dilaksanakan di tempat
kedudukan masing-masing Peserta; dan
(4) e-learning tahap II dilaksanakan di tempat
kedudukan masing-masing Peserta.
- Waktu Pelaksanaan
- Blended learning Relaksasi RPL model blended learning dilaksanakan selama 321 (tiga ratus dua puluh satu) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh lima) hari kalender dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut:
- penilaian pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain dan mengelola pekerjaan tidak dihitung dalam JP; dan
- penilaian pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan, sebagai berikut:
- Peserta yang telah memiliki transformasi Penilaian dilakukan terhadap transformasi yang telah dilakukan dengan mekanisme panel selama 1 (satu) JP untuk setiap peserta.
- Peserta belum memiliki transformasi atau transformasi belum memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan Pembelajaran dilakukan selama 321 (tiga ratus dua puluh satu) JP yang terdiri atas:
(1) e-learning tahap I selama 12 (dua belas) JP atau
setara dengan 2 (dua) hari kalender;
(2) Pembelajaran klasikal selama 27 (dua puluh tujuh)
JP atau setara dengan 3 (tiga) hari kalender;
(3) Implementasi transformasi selama 264 (dua ratus
enam puluh empat) JP. Selama implementasi transformasi terdapat pembimbingan/Coaching selama 6 (enam) JP sehingga total pembelajaran menjadi 270 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kalender; dan
(4) e-learning tahap II sebanyak 12 (dua belas) JP atau
setara dengan 2 (dua) hari pelatihan dengan rincian sebagai berikut: (a) evaluasi implementasi transformasi sebanyak 10 (sepuluh) JP atau setara dengan 1 (satu) hari Pelatihan; dan (b) berbagi pengalaman tidak dihitung dalam JP dan Penutupan sebanyak 2 (dua) JP atau setara dengan 1 (satu) hari Pelatihan.
- Distance Learning Relaksasi RPL model Distance Learning dilaksanakan selama 321 (tiga ratus dua puluh satu) JP atau setara dengan 35 (tiga puluh
lima) hari kalender dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut:
- penilaian pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain dan mengelola pekerjaan tidak dihitung dalam JP; dan
- penilaian pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan, sebagai berikut:
- Peserta yang telah memiliki transformasi Penilaian dilakukan terhadap transformasi yang telah dilakukan dengan mekanisme panel selama 1 (satu) JP untuk setiap peserta.
- Peserta belum memiliki transformasi atau transformasi belum memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan pembelajaran dilakukan selama 321 (tiga ratus dua puluh satu) JP yang terdiri atas:
(1) pembelajaran mandiri selama 12 (dua belas) JP
atau setara 2 hari dilaksanakan di tempat kedudukan masing-masing Peserta;
(2) e-learning tahap I selama 27 (dua puluh tujuh) JP
atau setara dengan 3 (tiga) hari kalender;
(3) Implementasi transformasi selama 264 (dua ratus
enam puluh empat) JP. Selama implementasi transformasi terdapat pembimbingan/Coaching selama 6 (enam) JP sehingga total pembelajaran menjadi 270 (dua ratus tujuh puluh) JP atau setara dengan 30 (tiga puluh) hari kalender; dan
(4) e-learning tahap II sebanyak 12 (dua belas) JP atau
setara dengan 2 (dua) hari pelatihan dengan rincian sebagai berikut: (a) evaluasi implementasi transformasi sebanyak 10 (sepuluh) JP atau setara dengan 1 (satu) hari Pelatihan; dan (b) berbagi pengalaman tidak dihitung JP dan Penutupan sebanyak 2 (dua) JP atau setara dengan 1 (satu) hari Pelatihan.
- Jadwal Jadwal Relaksasi RPL diuraikan sebagai berikut:
- Jadwal Relaksasi RPL pada penilaian pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri sendiri, mengelola orang lain, dan mengelola pekerjaan Pembelajaran penilaian pemenuhan kelompok kompetensi ini dilaksanakan secara distance learning dengan memanfaatkan Learning Management System yang dikembangkan oleh LAN.
Hari ke-1 sampai hari ke-14
- Evaluasi pemahaman kelompok kompetensi Mengelola Diri Sendiri
- Evaluasi pemahaman kompetensi kelompok kompetensi Mengelola orang Lain
- Evaluasi pemahaman kompetensi kelompok kompetensi Mengelola Pekerjaan
Keterangan:
- Jadwal evaluasi pemahaman penguasaan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri sendiri, mengelola orang lain, dan mengelola pekerjaan dilaksanakan secara distance learning untuk seluruh jenjang jabatan.
- Total waktu evaluasi pemahaman penguasaan kompetensi kelompok kompetensi mengelola diri sendiri, mengelola orang lain, dan mengelola pekerjaan paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
- Peserta dapat mengulang kembali evaluasi pemahaman penguasaan kompetensi sampai terpenuhi batas minimal nilai sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2).
- Dalam hal terjadi kendala sistem atau kondisi darurat lainnya, lama waktu evaluasi penguasaan kompetensi dapat disesuaikan berdasarkan persetujuan dari Deputi.
- Jadwal Relaksasi RPL pada penilaian pemenuhan kompetensi kelompok kompetensi mengelola perubahan diuraikan sebagai berikut:
- Pembelajaran bagi kelompok Peserta yang telah memiliki Transformasi
Hari ke-1 Hari ke-2
SynC Evaluasi Transformasi Graduation
Keterangan:
- Evaluasi transformasi dilaksanakan secara distance learning.
- Pelaksanaan evaluasi transformasi dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) hari kalender. Penghitungan total JP penilaian ini, dihitung 1 (satu) hari kegiatan penilaian dikalikan Tim Penguji yang terdiri atas 3 (tiga) orang Penguji (Penguji unsur instansi, Penguji unsur eksternal, dan Penguji unsur pemangku kepentingan) transformasi kepemimpinan dikalikan 5 (lima) kelompok dan dikalikan 10 (sepuluh) JP.
- Pelaksanaan evaluasi transformasi dipandu oleh 1 (satu) moderator untuk setiap kelompok.
- Graduation dapat dilaksanakan secara klasikal/luring mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan instansi pemerintah penyelenggara Relaksasi RPL.
- Untuk memperkaya penguasaan kompetensi manajerial dan dampak transformasi bagi masyarakat yang lebih luas, penyelenggara dapat memberikan materi tambahan terkait dengan kepemimpinan, dan/atau materi branding sektor publik. Materi diberikan sebelum evaluasi transformasi dan dilaksanakan secara distance learning.
- Penjadwalan dapat dilakukan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan urutan pembelajaran.
- Pembelajaran bagi Kelompok Peserta yang belum memiliki Transformasi
- Gambaran Umum jadwal Relaksasi RPL tahap pembelajaran mandiri sebelum pelaksanaan pembelajaran blended learning atau distance learning.
Hari ke-1 Hari ke-2
- Komunikasi Publik dan Branding (3 JP)1. System Thinking/Design Thinking (3 JP)
- Manajemen Perubahan dan Pengukuran Dampak (3 JP)2. Digital Mindset (3 JP)
- Gambaran umum jadwal Relaksasi RPL tahap Pembimbingan transformasi Kepemimpinan
(1) Blended Learning
Hari ke-1 Hari ke-2 Hari ke-3 Hari ke-4-ke-33 Hari ke-34 Pembukaan Praktik System Praktik System Off Campus Evaluasi Thinking/Design Thinking/Design Implementasi Ceramah: Peran Thinking (Rancangan Thinking & Implementasi Transformasi (10 Kepemimpinan Transformasi/Peruba Penyusunan Transformasi/Peru JP) dalam Mengelola han) (9 JP) Rencana Aksi (9 JP) bahan (30 Hari Perubahan Strategis Kalender) (270 JP) Berdampak di Era Coaching: Digital (3JP) 3JP/kelompok Overview coach (1 coach=10 Pembimbingan coachee). 2x (sync) Transformasi Mentoring: minimal Kepemimpinan (3 JP) 2x Pendalaman Konsepsi System Thinking/Design Thinking (3JP)
Hari ke-35 Sync berbagi Pengalaman Mengelola Transformasi/Peruba han (Non JP/Mandiri/dikelola kelas) Sync Ceramah: Tantangan Kepemimpinan Strategis (2JP) Sync Penutupan
Keterangan: (a) Jadwal tahap Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan model blended learning ini untuk seluruh jenjang Relaksasi RPL. (b) Pembelajaran Mandiri dilaksanakan secara Asynchronous oleh masing-masing Peserta. (c) Materi system thinking untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya/pratama, sedangkan materi design thinking untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator/jabatan pengawas. (d) E-learning ditandai dengan simbol Sync (Synchronous) yaitu pembelajaran tatap muka secara langsung dengan menggunakan metode daring secara realtime. (e) Pembelajaran klasikal dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif antara Peserta dengan pengajar/pembimbing yang dilaksanakan secara tatap muka di unit penyelenggara Relaksasi RPL. (f) Selama implementasi transformasi kepemimpinan terdapat Coaching kepemimpinan selama 6 JP atau setara dengan 2 (dua) hari kalender yang dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok yang masing-masing kelompok dibimbing oleh 1 (satu) Coach. (g) pelaksanaan evaluasi implementasi transformasi kepemimpinan dilaksanakan dalam 1 (satu) hari kalender. Penghitungan total JP penilaian ini, dihitung 1 (satu) hari kegiatan penilaian dikalikan Tim
Penguji yang terdiri atas 3 (tiga) orang (Penguji unsur instansi, Penguji unsur eksternal, dan Penguji unsur pemangku kepentingan) evaluasi implementasi transformasi kepemimpinan dikalikan 5 (lima) kelompok dan dikalikan 10 (sepuluh) JP. (h) Pelaksanaan evaluasi transformasi dipandu oleh 1 (satu) moderator untuk setiap kelompok. (i) Pelaksanaan pembelajaran pasca tahapan implementasi kepemimpinan dimungkinkan dilaksanakan secara klasikal/luring mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan instansi pemerintah penyelenggara Relaksasi RPL. (j) Penjadwalan dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan urutan pembelajaran.
(2) Distance Learning
Hari ke-1 Hari ke-2 Hari ke-3 Hari ke-4-ke-33 Hari ke-34
Sync Pembukaan Sync Praktik System Sync Praktik System Off Campus SynC Thinking/Design Thinking/Design Evaluasi Sync Ceramah: Peran Thinking Thinking & Implementasi Implementasi Kepemimpinan dalam (Rancangan Penyusunan Rencana Transformasi/Peruba Transformasi Mengelola Perubahan Transformasi/Peru Aksi (9 JP) han (30 Hari Kalender) (10 JP) Strategis Berdampak bahan) (9 JP) (270 JP) Coaching:di Era Digital (3JP). 3JP/kelompok coach (1 coach=10 coachee).Sync Overview 2x (sync)pembimbingan Mentoring: minimal 2xTransformasi Kepemimpinan (3 JP)
Sync Pendalaman Konsepsi System
Thinking/Design Thinking (3JP)
Hari ke-35 Sync berbagi Pengalaman Mengelola Transformasi/Perubahan (Non JP/Mandiri/dikelola kelas) Sync Ceramah: Tantangan Kepemimpinan Strategis (2JP) Sync Penutupan
Keterangan: (a) Jadwal tahap Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan model distance learning ini untuk seluruh jenjang Relaksasi RPL. (b) Pembelajaran Mandiri dilaksanakan secara Asynchronous oleh masing-masing Peserta. (c) Materi system thinking untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya/pratama, sedangkan materi design thinking untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas. (d) E-learning ditandai dengan simbol Sync (Synchronous) yaitu pembelajaran tatap muka secara langsung dengan menggunakan metode daring secara realtime. (e) E-learning tahap I dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif antara Peserta dengan Pengajar/Pembimbing yang dilaksanakan secara Synchronous (SynC) di tempat kedudukan Peserta dalam kelompok kelas. (f) Selama implementasi transformasi kepemimpinan terdapat Coaching kepemimpinan selama 6 JP atau setara dengan 2 hari kalender yang dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok yang masing-masing kelompok dibimbing oleh 1 (satu) Coach. (g) pelaksanaan evaluasi implementasi transformasi kepemimpinan dilaksanakan dalam 1 (satu) hari kalender. Penghitungan total JP penilaian ini, dihitung 1 (satu) hari kegiatan penilaian dikalikan Tim
Penguji yang terdiri atas 3 (tiga) orang (Penguji unsur instansi, Penguji unsur eksternal, dan Penguji unsur pemangku kepentingan) implementasi transformasi kepemimpinan dikalikan 5 (lima) kelompok dan dikalikan 10 (sepuluh) JP. (h) Pelaksanaan evaluasi transformasi dipandu oleh 1 (satu) moderator untuk setiap kelompok. (i) Penjadwalan dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan urutan pembelajaran.
- Evaluasi Peserta Evaluasi Peserta dilakukan melalui evaluasi pemahaman kompetensi manajerial, evaluasi Transformasi dan/atau evaluasi Implementasi Transformasi.
- Evaluasi pemahaman Evaluasi pemahaman dilakukan sebagai prasyarat untuk dapat melanjutkan proses pengakuan pembelajaran tahap berikutnya dengan minimal nilai 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) pada setiap kelompok kompetensi dengan metode pilihan ganda. Peserta yang belum dapat memenuhi nilai minimal tersebut dapat melakukan pengulangan hingga terpenuhi nilai minimal yang ditetapkan. Peserta yang belum memenuhi nilai minimal sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dapat mengikuti tahap pembelajaran Pembimbingan transformasi kepemimpinan dengan persetujuan LAN. Evaluasi pemahaman dilakukan dengan aspek penilaian meliputi:
Kelompok Kompetensi No Aspek Kompetensi Manajerial
Mengelola diri Integritas Evaluasi pemahaman kompetensi integritas
Mengelola Kerja sama, Evaluasi pemahaman orang lain komunikasi, dan kompetensi kerja pengembangan sama, komunikasi diri dan orang lain dan Pengembangan Diri dan orang lain
Mengelola Orientasi pada Evaluasi pemahaman Pekerjaan hasil, Pelayanan kompetensi Orientasi Publik, dan pada hasil, pelayanan Pengambilan publik, dan Keputusan pengambilan keputusan
Rekapitulasi nilai evaluasi pemahaman dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Evaluasi Transformasi Kegiatan ini dilaksanakan bagi Peserta yang telah melakukan transformasi/perubahan sesuai dengan jenjang jabatannya. Evaluasi transformasi dilaksanakan secara panel dengan 5 (lima) indikator penilaian, yaitu: ide kreatif/kebaruan, manfaat/ dampak/hasil dan nilai ekonomi dengan diukur nilai rupiah, keterlibatan stakeholder, strategi komunikasi dan branding, dan literasi digital (kompetensi dan budaya digital). Peserta yang dapat membuktikan bahwa transformasi yang dilaksanakan telah memenuhi kriteria/aspek penilaian maka dinyatakan lulus. Sedangkan bagi peserta yang belum memenuhi
kriteria/aspek evaluasi transformasi, wajib melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan catatan hasil evaluasi akhir atau dengan mengikuti tahap Pembimbingan Transformasi Kepemimpinan. Penyelenggaraan Evaluasi Transformasi dilaksanakan oleh instansi penyelenggara Relaksasi RPL melalui koordinasi dengan LAN. Aspek dan bobot P Evaluasi Transformasi Relaksasi RPL meliputi:
No Kompetensi Manajerial Aspek Bobot
- Integritas, pengambilan Ide Kreatif/Kebaruan 30 % keputusan
- Kerja sama, Keterlibatan 15 % Pengembangan diri dan stakeholder orang lain
- Komunikasi Strategi Marketing dan 15 % Branding
- Orientasi Pada Hasil, Dampak/Hasil dan Nilai 30 % Pelayanan Publik Ekonomi
- Literasi Digital Pemanfaatan Data dan 10 % Teknologi dalam Transformasi Jumlah 100 %
- Evaluasi Implementasi Transformasi Evaluasi Implementasi Transformasi mengikuti ketentuan tahap Evaluasi Transformasi sebagaimana tercantum dalam angka 2 (dua). Aspek, dan bobot evaluasi implementasi transformasi Relaksasi RPL meliputi:
No Kompetensi Manajerial Aspek Bobot
- Integritas, pengambilan Ide Kreatif/Kebaruan 30 % keputusan
- Kerja sama, Keterlibatan 15 % Pengembangan diri dan Stakeholder orang lain
- Komunikasi Strategi Marketing dan 15 % Branding
- Orientasi Pada Hasil, Dampak/Hasil/dan 30 % Pelayanan Publik Nilai Ekonomi
- Literasi Digital Pemanfaatan Data dan 10 % Teknologi dalam Transformasi Jumlah 100 %
Evaluasi transformasi dan Evaluasi Implementasi Transformasi dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 dan rekapitulasi nilai evaluasi transformasi
dituangkan dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Evaluasi Akhir Peserta Evaluasi akhir Peserta dilakukan berdasarkan keseluruhan aspek penilaian hasil evaluasi pemahaman, evaluasi transformasi, dan evaluasi implementasi transformasi Peserta. Keseluruhan aspek penilaian tersebut perlu dilakukan rekapitulasi sebagai bahan evaluasi akhir Peserta yang dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Evaluasi akhir peserta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya, jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh LAN Evaluasi Akhir Peserta dilakukan oleh Tim Evaluasi Akhir yang dipimpin oleh Kepala LAN/Deputi atau Pejabat yang ditugaskan oleh Kepala LAN/Deputi untuk menetapkan penilaian Peserta. Tim Evaluasi Akhir Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi utama/madya dan jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama yang diselenggarakan oleh LAN berjumlah ganjil dengan jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang yang dapat berasal dari unsur sebagai berikut:
- Kepala LAN;
- Deputi;
- Pimpinan unit penyelenggara; dan
- Penyelenggara. Tim Evaluasi Akhir Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas berjumlah ganjil dengan jumlah anggota paling sedikit 3 (tiga) orang yang dapat berasal dari unsur sebagai berikut:
- Deputi;
- Pimpinan unit penyelenggara; dan
- Penyelenggara.
- Relaksasi RPL jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program atau Instansi Pemerintah yang belum memiliki unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku.
- Evaluasi akhir yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program Tim evaluasi akhir yang dipimpin oleh Pimpinan unit penyelenggara pelatihan terakreditasi untuk menetapkan penilaian Peserta. Tim Evaluasi Akhir Relaksasi RPL Jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelatihan
terakreditasi program dengan jumlah anggota paling sedikit 3 (tiga) orang dengan unsur sebagai berikut:
- untuk jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama:
(1) Pimpinan unit penyelenggara;
(2) Perwakilan LAN; dan
(3) Penyelenggara, dan
- untuk jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas:
(1) Pimpinan unit penyelenggara;
(2) Penyelenggara.
- Evaluasi akhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah yang belum memiliki unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku Tim Evaluasi Akhir Relaksasi RPL Jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah yang belum memiliki unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku dengan jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang dengan unsur sebagai berikut:
- untuk jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama:
(1) Pimpinan unit penyelenggara/pengelola sumber
daya manusia aparatur;
(2) Pimpinan penjamin mutu lembaga penyelenggara;
(3) Perwakilan LAN; dan
(4) Penyelenggara, dan
- untuk jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas:
(1) Pimpinan unit penyelenggara/pengelola sumber
daya manusia aparatur;
(2) Pimpinan penjamin mutu lembaga penyelenggara;
dan
(3) Penyelenggara.
- kualifikasi penilaian evaluasi akhir Peserta diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta dinyatakan “lulus” Relaksasi RPL dengan minimal nilai 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) dari seluruh aspek penilaian;
- Peserta dinyatakan “ditunda kelulusannya” jika memperoleh nilai 60,01 (enam puluh koma nol satu) sampai dengan 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) paling sedikit pada 1 (satu) aspek penilaian;
- Peserta dinyatakan “tidak lulus” Relaksasi RPL jika memperoleh nilai kurang dari 60,01 (enam puluh koma nol satu) dari seluruh aspek penilaian;
- Peserta yang dinyatakan “ditunda kelulusannya” berdasarkan hasil evaluasi akhir diberikan kesempatan
mengembangkan kompetensi untuk memperbaiki aspek penilaian yang belum memenuhi syarat kelulusan pada setiap aspek penilaian selama periode penerapan kebijakan Relaksasi RPL; dan
- berdasarkan hasil pengembangan kompetensi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam angka 4), dilaksanakan evaluasi kembali untuk mengukur pemenuhan syarat kelulusan pada aspek penilaian yang diperbaiki.
- hasil pelaksanaan evaluasi akhir Peserta dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Akhir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
- bagi Peserta yang pada evaluasi akhir kedua dinyatakan “tidak lulus”, maka Peserta dapat diusulkan kembali menjadi Peserta Relaksasi RPL pada kesempatan berikutnya selama periode penerapan kebijakan Relaksasi RPL.
- Surat Keterangan dan Pin
- Surat Keterangan Surat keterangan diberikan kepada peserta yang menyelesaikan sebagian atau seluruh tahapan Relaksasi RPL dalam bentuk surat keterangan kompetensi, sertifikat, dan Piagam Penghargaan dengan uraian sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kompetensi Surat keterangan kompetensi diberikan kepada peserta yang memenuhi kompetensi pada kelompok kompetensi dalam tahap evaluasi pemahaman. Surat keterangan kompetensi memiliki ketentuan sebagai berikut:
- surat keterangan kompetensi dibuat dalam format cetak atau digital;
- surat keterangan kompetensi ditandatangani oleh Deputi;
- surat keterangan kompetensi dalam format digital menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) atau segel elektronik;
- menggunakan kertas ukuran A4 dalam posisi vertikal, berwarna putih, dan menggunakan logo LAN yang terletak di bagian atas pada bagian tengah surat keterangan kompetensi;
- bagian surat keterangan kompetensi yang terdiri atas:
(1) kop surat keterangan kompetensi yang terdiri atas:
(a) bagian surat keterangan kompetensi yang berisi logo dan nama instansi LAN; (b) Judul ‘SURAT KETERANGAN” yang ditulis dengan huruf kapital; dan (c) Kata “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
(2) bagian batang tubuh surat keterangan kompetensi
yang terdiri atas: (a) dasar hukum pemberian surat keterangan kompetensi; (b) data Peserta yang memuat nama Peserta, nomor identitas, jabatan, dan nama instansi asal Peserta; (c) keterangan “Berdasarkan hasil penilaian menyatakan:”; (d) status “KOMPETEN DALAM KELOMPOK
KOMPETENSI (…MENGELOLA
DIRI/MENGELOLA ORANG LAIN/MENGELOLA
PEKERJAAN)” disesuaikan dengan jenjangnya. (e) nama kegiatan Relaksasi RPL sesuai jenjangnya; dan (f) tahun penyelenggaraan.
(3) bagian kaki surat keterangan kompetensi yang
diletakkan di bagian kanan bawah dengan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk surat keterangan kompetensi dalam format cetak terdiri atas:
- nama kota tempat kedudukan penandatangan; ii. tanggal saat penandatanganan; iii. nama jabatan penandatangan; iv. tanda tangan;
- nama Pejabat penandatangan; vi. nomor identitas; dan vii. cap dinas/stempel. (b) untuk surat keterangan kompetensi dalam format digital terdiri atas:
- nama kota tempat kedudukan penandatangan; ii. tanggal saat penandatanganan; iii. TTE/segel elektronik; dan iv. Kode Elektronik.
- surat keterangan kompetensi dalam format cetak dan format digital sebagai bukti pemenuhan kompetensi pada kelompok kompetensi mengelola diri, mengelola orang lain, dan mengelola pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Sertifikat Peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan Relaksasi RPL dengan baik dan dinyatakan lulus diberikan Sertifikat yang membuktikan bahwa Peserta telah memenuhi sertifikasi kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan
manajerial. Sertifikat ini diakui dan disetarakan dengan Surat Tanda Tamat Pelatihan Struktural Kepemimpinan sesuai dengan jenjangnya. Permohonan pengesahan sertifikat untuk Relaksasi RPL jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas kepada Deputi, harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang terdiri atas rekapitulasi penilaian Peserta, berita acara evaluasi akhir, dan rekapitulasi nilai ekonomi transformasi. Bentuk Sertifikat untuk Relaksasi RPL disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sertifikat dibuat dalam format cetak atau digital;
- penyusunan Sertifikat dalam format digital mengacu pada bentuk sebagaimana termuat dalam sistem informasi yang dikembangkan oleh LAN;
- Sertifikat terdiri atas:
(1) Sertifikat untuk penyelenggaraan Relaksasi RPL
yang dilakukan secara mandiri; atau
(2) Sertifikat untuk penyelenggaraan Relaksasi RPL
yang dilakukan Instansi Pemerintah yang belum memiliki unit penyelenggara pelatihan terakreditasi program atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, penyelenggaraan Relaksasi RPL dilakukan dengan mekanisme kerja sama dalam bentuk penjaminan mutu oleh LAN atau Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh LAN.
- Sertifikat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- kode registrasi alumni pada Sertifikat diberikan oleh LAN;
- Sertifikat mempunyai bentuk persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 (tiga puluh tiga) sentimeter x 21,5 (dua puluh satu koma lima) sentimeter berwarna putih dan menggunakan logo yang berupa lambang negara hitam yang berukuran 3,5 (tiga koma lima) sentimeter x 4 (empat) sentimeter terletak di atas pada bagian tengah Sertifikat;
- Sertifikat menggunakan jenis huruf Bookman Old Style;
- foto pada sertifikat disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) pas foto berukuran 4 (empat) x 6 (enam) sentimeter
untuk foto secara fisik;
(2) latar belakang foto berwarna merah;
(3) pria/wanita mengenakan baju dengan nuansa
warna putih dengan memakai dasi;
(4) pria mengenakan jas dengan warna hitam wanita
dapat mengenakan blazer warna hitam;
(5) apabila wanita berjilbab pendek, mengenakan
jilbab warna putih dengan memakai dasi; dan
(6) apabila wanita berjilbab panjang, mengenakan
jilbab warna putih tanpa dasi.
- Bagian Sertifikat dapat terdiri atas:
(1) bagian kepala Sertifikat yang terdiri atas:
(a) kop Sertifikat berupa logo yang berupa lambang negara hitam; (b) tulisan “SERTIFIKAT” ditulis dengan huruf kapital; dan (c) tulisan “NOMOR” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
(2) bagian batang tubuh Sertifikat yang terdiri atas:
(a) dasar hukum Relaksasi RPL; (b) data Peserta yang memuat nama Peserta, nomor identitas, tempat tanggal lahir, pangkat/golongan ruang, jabatan, instansi asal Peserta, judul transformasi, dan keterangan; (c) dalam keterangan memuat kata “KOMPETEN
DALAM KOMPETENSI MANAJERIAL
JABATAN ...diisi sesuai jenjang Jabatannya”; (d) nama kegiatan “Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Khusus”; (e) informasi penyelenggaraan Relaksasi RPL yang memuat jenjang, waktu penyelenggaraan, jumlah JP (untuk Sertifikat yang diberikan ke
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 516);
