PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka s Aparatur Sipil Negara
