PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
