PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi: a.penyusunan...
SK No 211727 A
PR.ESIDEN
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.
