PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
