PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
SK No 211728 A
PRESIDEN
(2) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
