PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
- pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
- pemberian. . .
SK No 211726 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
