PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presicien ini rnulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan y'ang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 162) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
