PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiclen ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 20l8 tentang Lembaga Aclministrasi Negara (Lembaran Nega..ra Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 1621, dicabut,dan dinyatakan tidak berlaku.
