PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada canggal diundangkan.
Agar
SK No 211735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211942 A
