PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
