PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan
Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 211725 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
