PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
