PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
- koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ; i.koordinasi...
SK No 211722A
PRESIDEN
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
- pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
