PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 5
LAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
- Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
- Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
- Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Bagian Kedua Kepala
