PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 38
(1) LAN dalam men5rusun rencana kerja di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelqjaran ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi rujukan bagi LAN dalam menetapkan rencana keda.
