PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 40
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Pasal 4 1
(1) LAN harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis
di lingkungan LAN diatur dengan Peraturan LAN.
