PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR : 387/K.1/PDP.07/2025
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL
BERDAYA SAING GLOBAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperluas akses pembelajaran dalam rangka pemenuhan kompetensi kepemimpinan strategis yang menekankan pada kemampuan untuk bersaing di kancah global, perlu diselenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global;
- bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman penyelenggaraan pelatihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 324) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 566);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN
KEPEMIMPINAN NASIONAL BERDAYA SAING GLOBAL.
KESATU : Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global di Lembaga Penyelenggara Pelatihan. KETIGA : Bagi Peserta yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global KEEMPAT : Surat Tanda Tamat Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan dokumen sertifikasi Kompetensi yang membuktikan bahwa Peserta telah memenuhi Kompetensi manajerial jabatan pimpinan tinggi pratama. KELIMA : Pembiayaan penyelenggaraan program Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global dibebankan pada anggaran Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2025
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI
NEGARA NOMOR: 387/K.1/PDP.07/2025
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL BERDAYA
SAING GLOBAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seluruh dunia saat ini berada dalam era disrupsi, yang ditandai dengan perubahan cepat dan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan akibat kemajuan teknologi. Era ini membawa tantangan dan peluang baru yang mendobrak cara-cara tradisional dan memperkenalkan pendekatan inovatif dan lebih efisien.
Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, pegawai aparatur sipil negara dituntut untuk cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika global. Sebagai upaya mendukung terwujudnya hal tersebut, setiap instansi pemerintah memerlukan sosok pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki kompetensi kepemimpinan strategis untuk bersaing di kancah global.
Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan dalam menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global yang bertujuan memberikan kompetensi kepemimpinan strategis dimaksud.
B. Pengertian Umum
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan Struktural adalah pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
- Pelatihan Struktural Pratama yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tingkat II) adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Pelatihan Struktural Administrator yang selanjutnya disebut Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan administrator.
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global yang selanjutnya disebut PKN Berdaya Saing Global adalah bentuk penyelenggaraan PKN Tingkat II yang membekali peserta dengan kompetensi kepemimpinan strategis yang menekankan pada kemampuan untuk bersaing di kancah global.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lain adalah pegawai selain Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga negara, yang disetarakan dengan PNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta PKN Berdaya Saing Global yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai ASN dan Pegawai Lain yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta PKN Berdaya Saing Global.
- Alumni PKN Berdaya Saing Global yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus PKN Berdaya Saing Global.
- PKN Berdaya Saing Global yang Diselenggarakan Secara Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah pembelajaran PKN Berdaya Saing Global yang dilakukan dengan memadukan jalur pelatihan klasikal dengan jalur pelatihan nonklasikal.
- E-Learning adalah pengembangan kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja.
- Pembelajaran Mandiri secara Daring yang selanjutnya disebut Pembelajaran Mandiri adalah pembelajaran mandiri dalam PKN Berdaya Saing Global yang dilakukan oleh Peserta secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikelola lembaga penyelenggara pelatihan.
- Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang ASN yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai ASN dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara.
- Lembaga Penyelenggara PKN Berdaya Saing Global yang selanjutnya disebut Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit organisasi pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural.
- Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman pembelajaran dalam penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global.
- Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
- Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti PKN Berdaya Saing Global.
- Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
- Hari Pelatihan adalah hari yang menjadi waktu penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
- Produk Aktualisasi Kepemimpinan adalah keluaran (output) yang dihasilkan oleh Peserta yang menunjukkan Kompetensi kepemimpinan strategis Peserta untuk beradaptasi dan responsif dalam rangka mengelola perubahan lingkungan strategis.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Deputi adalah Deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.
- Direktur adalah Direktur LAN yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader.
- Kode Registrasi Alumni yang selanjutnya disingkat KRA adalah nomor yang menunjukkan identitas alumni pelatihan yang didaftarkan dalam sistem.
- Surat Keterangan Pelatihan adalah dokumen tertulis yang menyatakan mengenai status Peserta terkait dengan pelaksanaan program Pelatihan dan pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan.
C. Ruang Lingkup Ruang lingkup penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global meliputi:
- Pelaksanaan
- perencanaan, yang meliputi:
- mekanisme perencanaan pelatihan;
- kepesertaan;
- tenaga pelatihan; dan
- fasilitas;
- pelaksanaan, yang meliputi:
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
- waktu pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global;
- jadwal PKN Berdaya Saing Global;
- evaluasi PKN Berdaya Saing Global; dan
- surat keterangan pelatihan;
- Kode Sikap Perilaku;
- pemberhentian Peserta;
- pengawasan dan pengendalian, yang meliputi:
- pembinaan;
- penyampaian laporan pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global; dan
- evaluasi pasca pelatihan;
- pembinaan Alumni, yang meliputi:
- pelaksanaan; dan
- Kode Registrasi Alumni.
- Kurikulum Ruang lingkup Kurikulum PKN Berdaya Saing Global meliputi:
- struktur Kurikulum;
- uraian mengenai kelompok Mata Pelatihan;
- ringkasan Mata Pelatihan; dan
- struktur pembelajaran; dan
- pengalaman belajar dan media pembelajaran.
- Pembiayaan
BAB II
PELAKSANAAN
A. Perencanaan
- Mekanisme Perencanaan Pelatihan Mekanisme perencanaan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global ditetapkan sebagai berikut:
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyusun pemetaan kebutuhan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global dan menyusun laporan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global pada tahun berjalan;
- hasil pemetaan dan laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , disampaikan kepada Deputi pada tri wulan keempat tahun berjalan sebagai bahan pemetaan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global secara nasional;
- Direktur menyusun pemetaan rencana penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global secara nasional;
- Deputi menyelenggarakan rapat koordinasi nasional;
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan memastikan bahwa penganggaran pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global telah sesuai dengan sistem Blended Learning;
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi program PKN Tingkat II mengunggah sertifikat akreditasi program melalui menu ajukan izin pada sistem smartbangkom, dalam rangka memastikan bahwa Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi memiliki status akreditasi yang masih berlaku;
- pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang belum terakreditasi program PKN Tingkat II menyampaikan surat pemberitahuan kesiapan menyelenggarakan PKN Berdaya Saing Global kepada Deputi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global;
- berdasarkan huruf g, Kepala LAN dapat memberikan jawaban persetujuan atau tidak menyetujui penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global; dan
- penyampaian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan/atau surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf h menjadi dasar penetapan KRA.
- Kepesertaan
- Persyaratan Administratif
- Persyaratan umum
- telah menduduki dalam:
(1) JPT pratama;
(2) JF jenjang ahli utama;
(3) jabatan administrator, paling rendah pangkat
pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; atau
(4) JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat
pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; dan
- telah mengikuti dan lulus PKA, kecuali bagi Peserta yang:
(1) telah menduduki dalam jabatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a) angka (1), angka (2), atau angka (4); dan/atau
(2) telah menduduki dalam jabatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a) angka (3) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.
- telah mengikuti dan lulus seleksi calon Peserta, kecuali bagi calon Peserta yang:
(1) telah menduduki dalam jabatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a) angka (1); dan/atau
(2) telah menduduki dalam jabatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a) angka (2), angka
(3), dan angka (4) dan memperoleh peringkat I,
peringkat II dan peringkat III pada PKA.
- Persyaratan pangkat, golongan ruang, masa kerja jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a) angka (3) atau angka (4), dapat dikecualikan atas persetujuan tertulis Kepala LAN.
- Persyaratan usia JF jenjang ahli utama, jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a) angka (2), angka (3), atau angka (4) yaitu 1 (satu) tahun sebelum usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Persyaratan dokumen
- keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- surat pengusulan dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta;
- keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
- pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti PKN Tingkat II. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 pada Anak Lampiran 1 yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Persyaratan khusus
- usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 3) yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun;
- calon Peserta harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN yang mengatur mengenai seleksi calon Peserta;
- seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b) dikecualikan bagi calon Peserta yang berasal dari Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem merit dan diusulkan berdasarkan manajemen talenta Instansi Pemerintah.
- sistem merit dan manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan Peserta dari Pegawai Lain Pegawai Lain dapat menjadi Peserta apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- duduk dalam jabatan yang setara dengan jabatan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a);
- usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mengikuti dan lulus seleksi calon Peserta; dan
- telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud angka 1) huruf b), atau pelatihan lain yang disetarakan dengan Pelatihan Struktural tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pencalonan dan Penetapan Peserta Mekanisme pencalonan dan penetapan Peserta diatur sebagai berikut:
- PPK atau PyB atau pejabat berwenang lainnya mengusulkan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan manajemen talenta instansi;
- dalam hal usulan yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada Instansi Pemerintah Provinsi asal Peserta;
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan mengusulkan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Deputi;
- Deputi menerima usulan dan menyampaikan rekomendasi calon Peserta yang telah memenuhi untuk dilakukan pemanggilan calon Peserta;
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan pemanggilan calon Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 1);
- pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan menetapkan Peserta.
- Penugasan Peserta
- penugasan Peserta dilaksanakan oleh PPK, PyB, atau pejabat berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- penugasan Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 1) harus mencantumkan secara tertulis telah mendapatkan persetujuan dari:
- PPK bagi Peserta yang berstatus sebagai Pegawai ASN; dan
- pejabat berwenang pada instansi asal bagi Peserta yang berstatus sebagai Pegawai Lain.
- Selama pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada saat mengikuti proses pembelajaran PKN Berdaya Saing Global:
(1) Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti PKN
Berdaya Saing Global; dan
(2) pejabat berwenang pada instansi asal dari Peserta
dapat memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pada saat pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh;
- pada saat pembelajaran di tempat penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global, Peserta wajib dibebastugaskan dari tugas jabatan;
- pada saat pembelajaran di tempat kedudukan Peserta, pembebastugasan Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Peserta harus dibebastugaskan selama
pembelajaran E-Learning yang menggunakan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous); dan
(2) Peserta dapat dibebastugaskan selama
Pembelajaran Mandiri dan pembelajaran E- Learning yang menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous) dengan memperhatikan beban pembelajaran dan tugas pembelajaran; dan
- Peserta tetap menduduki dalam jabatan yang sama selama penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global, kecuali dalam hal adanya pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak.
- Jumlah Peserta
- jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan PKN Berdaya Saing Global berjumlah 40 (empat puluh) orang;
- Dalam hal jumlah Peserta:
- lebih dari 40 (empat puluh) orang, PKN Berdaya Saing Global tetap dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kelayakan proses pembelajaran, dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN; atau
- kurang dari 40 (empat puluh) orang, PKN Berdaya Saing Global tetap dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan kondisi Lembaga Penyelenggara Pelatihan, dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN. Aspek keuangan dan kondisi dimaksud adalah jaminan kecukupan anggaran dan kondisi lain yang memungkinkan pelatihan dapat berjalan dan mencapai tujuan pembelajaran.
- Tenaga Pelatihan
- Jenis Tenaga Pelatihan Tenaga pelatihan pada PKN Berdaya Saing Global terdiri atas:
- penceramah, merupakan pejabat negara/ Pegawai ASN/ anggota Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau berbagi pengalaman sesuai dengan keahliannya kepada Peserta pada kegiatan pembelajaran PKN Berdaya Saing Global;
- pakar/ praktisi, merupakan orang yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu yang memberikan wawasan pengetahuan, informasi dan/atau berbagi pengalaman kepada Peserta pada kegiatan pembelajaran PKN Berdaya Saing Global;
- pengajar, merupakan orang atau tim yang memberikan informasi dan pengetahuan kepada Peserta dalam suatu kegiatan pembelajaran yang terdiri atas:
- pengampu materi (Widyaiswara atau pegawai lainnya);
- penguji; dan
- pembimbing (coach dan mentor);
- pengelola dan penyelenggara merupakan Pegawai ASN yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan PKN Berdaya Saing Global di Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
- penjamin mutu merupakan Pegawai ASN dan/atau praktisi yang melaksanakan penjaminan terhadap mutu penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global dimulai sejak proses perencanaan sampai dengan evaluasi pasca pelatihan.
- Persyaratan Tenaga Pelatihan
- Penceramah
- penceramah merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan paling rendah setingkat JPT.
- penceramah ditugaskan oleh pimpinan instansi penceramah dengan memperhatikan Kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
- Pakar/Praktisi pakar/praktisi merupakan:
- pakar atau akademisi yang memiliki keahlian/ kepakaran pada bidang tertentu yang dapat berasal dari unsur pemerintah atau swasta; atau
- praktisi atau pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau pimpinan perusahaan swasta yang menduduki paling rendah setara dengan JPT;
- Pengajar
- Pengampu Materi pengampu materi merupakan Widyaiswara, Pegawai ASN, dan/atau Pegawai Lain di dalam dan/atau di luar lingkup Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang memiliki kemampuan mengampu agenda pembelajaran dan Mata Pelatihan pada PKN Berdaya Saing Global. pengampu materi memiliki Kompetensi, pengalaman, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada PKN Berdaya Saing Global, antara lain:
(1) kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran dan
penguasaan substansi Mata Pelatihan yang disampaikan, yang ditunjukkan dengan sertifikat Workshop PKN Tingkat II;
(2) memahami strategi pembelajaran PKN Berdaya
Saing Global; dan
(3) kualifikasi lain yang ditentukan oleh LAN.
- Penguji penguji merupakan Pegawai ASN/Pegawai Lain di dalam dan/atau di luar lingkup Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang memiliki Kompetensi untuk memberikan penilaian terhadap:
(1) hasil penguasaan substansi;
(2) rencana dan hasil pengembangan kapasitas
kepemimpinan strategis; dan
(3) rancangan proyek perubahan dan implementasi
Proyek Perubahan, serta Policy Brief. Lembaga Penyelenggara Pelatihan berkewajiban menyelenggarakan penyamaan persepsi bagi penguji sebelum pelaksanaan evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan. Tugas, Kompetensi, dan persyaratan penguji tertuang dalam panduan sebagaimana tercantum dalam Anak
Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Pembimbing pembimbing pada PKN Berdaya Saing Global terdiri atas coach dan mentor yang dijelaskan sebagai berikut:
(1) coach adalah Widyaiswara, Pegawai ASN, dan/atau
Pegawai Lain di dalam dan/atau di luar lingkup Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural yang memiliki Kompetensi, pengalaman, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada PKN Berdaya Saing Global, antara lain: kemampuan dalam pembimbingan yang ditunjukkan dengan sertifikat workshop PKN Tingkat II atau kualifikasi lain yang disetarakan oleh LAN; dan
(2) mentor adalah atasan Peserta atau Pegawai Lain
yang ditunjuk pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang berwenang instansi asal Peserta yang memiliki Kompetensi, pengalaman, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada PKN Berdaya Saing Global. Lembaga Penyelenggara Pelatihan berkewajiban untuk memberikan pembekalan kepada mentor secara daring atau luring dalam pelaksanaan mentoring. Tugas, Kompetensi, dan persyaratan coach dan mentor tertuang dalam panduan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Konselor Konselor merupakan tenaga profesional yang memiliki Kompetensi dalam membantu Peserta untuk mengidentifikasi, mengembangkan strategi serta mencapai Kompetensi Peserta. Dalam pelaksanaan tugasnya, konselor memberikan motivasi, dan konseling terkait sikap perilaku kepada Peserta.
- Pengelola dan Penyelenggara PKN Berdaya Saing Global Pengelola dan penyelenggara PKN Berdaya Saing Global memiliki kemampuan dalam mengelola pelatihan yang dibuktikan dengan:
- sertifikat pelatihan management of training (MoT) atau pelatihan sejenis lainnya bagi pengelola pelatihan;
- sertifikat training officer course (TOC) atau pelatihan sejenis lainnya bagi penyelenggara pelatihan; dan
- surat penugasan dari pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- Penjamin Mutu
- penjaminan mutu dilakukan oleh komite penjamin mutu yang dibentuk oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
- komite sebagaimana dimaksud dalam huruf a) memenuhi ketentuan Peraturan LAN tentang Penjaminan Mutu.
- Fasilitas
- PKN Berdaya Saing Global menggunakan prasarana yang responsif gender dan mengakomodasi Peserta berkebutuhan khusus. Prasarana yang diperlukan dalam PKN Berdaya Saing Global antara lain sebagai berikut:
- aula;
- ruang kelas;
- ruang diskusi;
- ruang seminar;
- ruang kantor;
- ruang kebugaran atau olahraga;
- ruang komputer;
- asrama bagi Peserta;
- wisma tenaga pelatihan;
- perpustakaan;
- ruang makan;
- fasilitas rekreasi;
- unit kesehatan;
- tempat ibadah; dan
- prasarana lain yang relevan.
- Sarana PKN Berdaya Saing Global juga menggunakan sarana pembelajaran antara lain sebagai berikut:
- papan tulis;
- standing flipchart;
- marker;
- sound system;
- TV dan video player;
- kaset dan/atau compact disc;
- perekam audio dan video;
- komputer/laptop;
- LCD projector;
- jaringan wireless fidelity (wi-fi);
- jaringan internet;
- local area network;
- akun teleconference/videoconference;
- server;
- platform artificial intelligence;
- buku referensi;
- modul/bahan ajar;
- bank kasus;
- teknologi multimedia; dan
- sarana lain yang relevan sesuai tujuan pembelajaran.
- Tata Ruang Agar proses pembelajaran PKN Berdaya Saing Global yang diselenggarakan secara klasikal dapat berjalan dengan baik, maka layout atau tata letak ruangan kelas disusun dalam bentuk islands atau kelompok-kelompok yang terdiri atas paling banyak 5 (lima) orang, dengan standing flipchart pada masing-masing kelompok. Secara rinci, layout ruangan kelas sebagaimana digambarkan berikut ini.
B. Pelaksanaan
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan Penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- PKN Berdaya Saing Global diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi PKN Tingkat II;
- dalam hal tertentu, PKN Berdaya Saing Global dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang belum terakreditasi PKN Tingkat II atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku setelah mendapatkan izin tertulis dari Kepala LAN dan dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah terakreditasi PKN Tingkat II dengan nilai akreditasi program pelatihan minimal B.
- Dalam menyelenggarakan PKN Berdaya Saing Global, Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- mengoordinasikan rencana pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global, meliputi antara lain jumlah Peserta, tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, jadwal, penjaminan mutu, dan pembiayaan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan, evaluasi pelatihan, serta evaluasi pasca pelatihan;
- menyampaikan laporan secara tertulis mengenai keseluruhan kegiatan pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global kepada Deputi;
- pemantauan persiapan dan pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Waktu Pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global Pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global secara Blended Learning dilaksanakan selama 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) JP atau setara dengan 89 (delapan puluh sembilan) Hari Pelatihan dengan rincian pada setiap tahapan pembelajaran sebagai berikut:
- pembelajaran klasikal tahap I sebanyak 38 (tiga puluh delapan) JP atau selama 4 (empat) Hari Pelatihan di tempat penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global;
- Pembelajaran Mandiri sebanyak 57 (lima puluh tujuh) JP atau selama 9 (sembilan) Hari Pelatihan di tempat kedudukan Peserta;
- E-Learning sebanyak 208 (dua ratus delapan) JP atau selama 20 (dua puluh) Hari Pelatihan menggunakan metode pembelajaran daring di tempat kedudukan Peserta dengan rincian sebagai berikut:
- synchronous sebanyak 91 (sembilan puluh satu) JP; dan
- asynchronous sebanyak 117 (seratus tujuh belas) JP;
- pembangunan komitmen bersama di tempat kerja asal Peserta sebanyak 36 (tiga puluh enam) JP yang dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) hari kerja bertempat di Instansi Pemerintah/instansi asal Peserta. Pada tahapan ini, Peserta melakukan diagnosa pengelolaan permasalahan kebijakan dan membangun komitmen dengan stakeholders terkait sebagai bagian awal pembuatan proyek perubahan. Selain itu, Peserta juga dapat melaksanakan Pembelajaran Mandiri pada Mata Pelatihan pilihan untuk menunjang aktualisasi kepemimpinan strategis;
- pembelajaran klasikal tahap II sebanyak 74 (tujuh puluh empat) JP atau selama 8 (delapan) Hari Pelatihan di tempat penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global;
- aktualisasi kepemimpinan kinerja sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) JP yang terdiri dari implementasi rancangan proyek perubahan dan pembimbingan secara daring yang dilaksanakan paling singkat 40 (empat puluh) Hari Kalender dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan; dan
- pembelajaran klasikal tahap III sebanyak 30 (tiga puluh) JP atau selama 5 (lima) Hari Pelatihan di tempat penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global. Pada saat pembelajaran klasikal I, II, dan III (on campus), Peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani paling banyak 6 (enam) kali. Pada saat off campus, Peserta dapat diberikan penambahan penguatan materi pembelajaran secara daring untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan
proyek perubahan. Penyusunan kebutuhan pembelajaran Pengembangan Kompetensi tambahan dilakukan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan bekerja sama dengan pimpinan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi Pemerintah/instansi asal Peserta setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan/atau instansi pembina JF dan dikoordinasikan dengan LAN.
- Jadwal PKN Berdaya Saing Global Jadwal PKN Berdaya Saing Global secara Blended Learning dapat disesuaikan dengan hari kalender, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
Gambaran Umum Jadwal Pembelajaran PKN Berdaya Saing Global
Hari ke-1 Hari ke-2 Hari ke-3 Hari ke-4 Hari ke-5 Hari ke-6 Pembukaan Agenda I: Etika, Integritas, Penjelasan Pemetaan Sikap Agenda III: Penjelasan Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: dan Pencegahan Korupsi Perilaku Kepemimpinan dan Pembelajaran Agenda III Kebijakan Blended Pemetaan Sikap Perilaku dalam Organisasi (3 JP) Strategi Pengembangan Potensi (2 JP) Learning (3 JP) Kepemimpinan dan Ceramah oleh KPK Diri (2 JP) Strategi Pengembangan Ceramah Isu Aktual Agenda I: Penjelasan Agenda II: Penjelasan Agenda III: Perencanaan Potensi Diri (6 JP) dalam Kepemimpinan Pembelajaran Agenda I (2 Pembelajaran Agenda II (2 JP) Strategis (4 JP) Strategis (3 JP) JP) Overview Kebijakan Agenda II: Visi dan Misi: Agenda IV: Penjelasan Pelatihan (3 JP) Menerjemahkan Kebijakan ke Pembelajaran Agenda IV dalam Aksi (4 JP) (2 JP)
Dinamika Kelompok (3 Agenda I: Kesadaran Diri Muatan Teknis Substansi Agenda IV: Simulasi JP) dan Regulasi Diri dalam Lembaga (0-4 JP)* Kepemimpinan dalam Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan (4 JP) Krisis dan Perubahan (4 Kepemimpinan dan JP) Strategi Pengembangan Potensi Diri Hari ke-7 Hari ke-8 Hari ke-9 Hari ke-10 Hari ke-11 Hari ke-12 Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Agenda I Pembelajaran Agenda II (6 Pembelajaran Agenda III (6 JP) Pembelajaran Agenda III Pembelajaran dan Pembelajaran Agenda IV (3 JP) JP) (3 JP) Penilaian Sikap Perilaku (3 JP) Agenda Smart Governance Rumpun Mindset (7 JP)
Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembelajaran Mandiri: Pembuatan Esai Isu-Isu Pembuatan Esai Isu-Isu Pembelajaran dan Penilaian Pembuatan Esai Isu-Isu Agenda I (2 JP) Agenda II (2 JP) Sikap Perilaku Agenda Smart Agenda III (2 JP) Governance Rumpun E- Government (2 JP)
Hari ke-13 Hari ke-14 Hari ke-15 Hari ke-16 Hari ke-17 Hari ke-18 SynC Agenda I: SynC Agenda I: Etika, SynC Agenda II: Pengembangan SynC Agenda II: SynC Agenda III: SynC Agenda III: Kecerdasan Emosional Integritas, dan Budaya Kerja Produktif (3 JP) Pengambilan Keputusan Manajemen Perubahan Pemetaan Risiko dan dan Sosial bagi Pencegahan Korupsi Strategis dalam dan Transformasi Digital Mitigasinya (3 JP) Pemimpin (3 JP) dalam Organisasi (3 JP) Organisasi (3 JP) (3 JP) AsynC Pembelajaran AsynC Pembelajaran AsynC Pembelajaran Agenda II AsynC Pembelajaran Async Agenda III: Async Agenda III: Agenda I (3 JP) Agenda I (3 JP) (5 JP) Agenda II (5 JP) Pembelajaran Agenda III Pembelajaran Agenda III
(5 JP) (4 JP)
Hari ke-19 Hari ke-20 Hari ke-21 Hari ke-22 Hari ke-23 Hari ke-24 SynC Agenda III: SynC Agenda IV: Ceramah SynC Agenda IV: Coaching dan SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: AsynC Agenda IV: Komunikasi Publik dan Visitasi Agenda (3 JP) Mentoring: Membangun Perencanaan, Paparan, Diagnosa (VKN) (3 JP) Pembuatan Policy Brief (3 Branding (3 JP) Generasi Pemimpin ASN (3 JP) Umpan-balik, Monitor- JP) Coaching dengan Coachnesia Evaluasi (3 JP) Async Agenda III: SynC Agenda IV: Visitasi SynC Agenda IV: Evaluasi, SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: Pembelajaran Agenda III Agenda (3 JP) Rencana Aksi, dan Komitmen Pembuatan Policy Brief Pembuatan Policy Brief Penjelasan Konsep Proyek (3 JP) Implementasi (3 JP) (3 JP) (3 JP) Perubahan (6 JP) SynC Agenda IV: Visitasi Async Agenda IV: Async Agenda IV: Pembelajaran SynC Agenda IV: AsynC Agenda IV: Async Agenda IV: Agenda (3 JP) Pembelajaran Agenda IV (6 Agenda IV (6 JP) Pembekalan VKN (3 JP) Pembahasan VKN (4 JP) Penjelasan Konsep Proyek Async Agenda IV: JP) Async Agenda IV: Perubahan (3 JP) Pembelajaran Agenda IV Pembelajaran Agenda IV
(3 JP) (2 JP)
Hari ke-25 Hari ke-26 Hari ke-27 Hari ke-28 Hari ke-29 Hari ke-30 SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: Merancang SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: SynC Agenda IV: Penjelasan Konsep Merancang Proyek Proyek Perubahan (3 JP) Pembimbingan Pembimbingan Pembekalan Proyek Perubahan (3 JP) Perubahan (4 JP) Rancangan Proyek Rancangan Proyek Pembangunan Komitmen Perubahan (5 JP) Perubahan (4 JP) Bersama (3 JP) AsynC Agenda IV: AsynC Agenda IV: AsynC Agenda IV: Merancang AsynC Agenda IV: AsynC Agenda IV: SynC Agenda IV: Coaching Konsep Proyek Merancang Proyek Proyek Perubahan (9 JP) Pembimbingan Pembimbingan dan Mentoring: Perubahan (9 JP) Perubahan (8 JP) Rancangan Proyek Rancangan Proyek Membangun Generasi Perubahan (7 JP) Perubahan (8 JP) Pemimpin ASN (3 JP) Coaching dengan Coachnesia AsynC Agenda IV: Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Pembangunan Komitmen Bersama (6 JP)
Hari ke-31 Hari ke-32-34 Hari ke-35 Hari ke-36 Hari ke-37 Hari ke-38 Pembelajaran Mandiri : Off Campus I : SynC Agenda IV: AsynC Agenda IV: Muatan Teknis Substansi Agenda III: Pembelajaran Pembelajaran Penunjang Pembangunan Komitmen Pembimbingan Pembimbingan Lembaga (0-2 JP)* Agenda III (3 JP) Agenda IV (4 JP) Bersama (36 JP) Rancangan Proyek Rancangan Proyek ● Mentoring Pemetaan Perubahan (9 JP) Perubahan (12 JP) Sikap Perilaku Kepemimpinan (6 JP) (Hari 1) ● Mentoring Proyek Perubahan (6 JP) (Hari Agenda I: Pembelajaran
- Agenda I (3 JP) ● Pemetaan Stakeholders (12 JP) (Hari 2) ● Membangun Tim Efektif (12 JP) (Hari 3) Pembelajaran Mandiri: AsynC Agenda IV: Agenda II: Pembelajaran Coaching dan Mentoring: Pembelajaran Penunjang Pembimbingan Agenda II (3 JP) Membangun Generasi Agenda IV (8 JP) Rancangan Proyek Pemimpin ASN (3 JP) Perubahan (3 JP) Coaching dengan Coachnesia Hari ke-39 Hari ke-40 Hari ke-41 Hari ke-42 Hari ke-43 Hari ke-44-83 Evaluasi Substansi (3 JP) Seminar Rancangan Agenda IV: Penjelasan Agenda IV: Policy Brief Agenda IV: Desain VKN Agenda IV: Advokasi Proyek Perubahan (10 JP) Implementasi Proyek (Kelas, 3 JP) (Kelompok) (3 JP) (WI) (Penyampaian ke Lokus) (9 Perubahan (4 JP) JP) Agenda IV: Policy Brief (3 Agenda IV: Diagnosa Agenda IV: Desain VKN Sosiometri (1 JP) JP) VKN (2-3 JP)** (Mandiri) (0-5 JP)** Agenda IV: Agenda IV: Desain Agenda IV: Advokasi Pembimbingan (Kelompok) (2-3 JP)** (Penyampaian ke Lokus) Rancangan Proyek (Mandiri) (0-6 JP)** Perubahan (6 JP) Agenda IV: Diagnosa VKN (Mandiri, Persiapan ke Lokus) (0- 3 JP)**
Hari ke-84 Hari ke-85 Hari ke-86 Hari ke-87 Hari ke-88 Hari ke-89 Off Campus II: Muatan Teknis Substansi Agenda IV: Seminar Proyek Agenda IV: Penilaian Policy Ceramah Kebijakan dan Aktualisasi Lembaga (0-12 JP)* Pembimbingan Perubahan (10 JP) Brief (4 JP) Tindak Lanjut Hasil Kepemimpinan (468 JP) Rancangan Proyek Pelatihan (3 JP) SynC Agenda IV: Perubahan (9 JP) Pembimbingan Rancangan Proyek Perubahan (4 x 3 JP) Pelaksanaan Persiapan Evaluasi Agenda IV: Berbagi Pengembangan Potensi Proyek Perubahan Pengalaman Hasil VKN (2- PenutupanDiri (Mentoring dan (Mandiri) 4 JP)** Coaching)
Keterangan:
- pembelajaran pada metode Blended Learning dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan agenda kecuali pada Pembelajaran Mandiri yang dilaksanakan peserta secara mandiri dengan berbasis modul pelatihan.
- dalam hal pembelajaran pada metode Blended Learning tidak dapat dilaksanakan, proses pembelajaran dilaksanakan dengan metode Distance Learning.
- Pembelajaran Mandiri dilaksanakan secara asynchronous oleh masing-masing Peserta.
- E-learning ditandai dengan simbol Sync (synchronous) yaitu pembelajaran tatap muka secara langsung dengan menggunakan metode daring secara realtime dan simbol Async (asynchronous) yaitu Pembelajaran Mandiri Peserta dan kelompok dengan menggunakan metode daring pada sistem pembelajaran yang telah disiapkan atau dikoordinasikan secara mandiri/kelompok oleh peserta dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- E-learning dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif antara Peserta dengan pengajar yang dilaksanakan secara asynchronous (async) dan synchronous (sync) di tempat kedudukan Peserta di dalam 2 (dua) hingga 4 (empat) kelompok kecil.
- pembelajaran klasikal dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif antara Peserta dengan pengajar yang dilaksanakan secara tatap muka di Lembaga Penyelenggara Pelatihan dalam kelompok kelas.
- pembimbingan pembelajaran proyek perubahan dibagi paling sedikit ke dalam 4 (empat) kelompok, yang masing-masing kelompok dibimbing oleh 1 (satu) Coach;
- total JP pelaksanaan seminar rancangan proyek perubahan dan implementasi proyek perubahan dilaksanakan selama 360 (tiga ratus enam puluh) JP dan masing-masing seminar dilaksanakan dalam 1 (satu) Hari Pelatihan. Penghitungan total JP seminar ini, dihitung dengan rincian 2 (dua) Hari Pelatihan dikalikan dengan jumlah tim evaluator (coach, mentor, dan penguji) proyek perubahan dikalikan 6 (enam) kelompok dan dikalikan 10 (sepuluh) JP.
- pelaksanaan pembelajaran di tempat kerja pada saat implementasi proyek perubahan diakui setara dengan 480 (empat ratus delapan puluh) JP atau selama 40 (empat puluh) hari kalender implementasi proyek perubahan.
- kegiatan pembelajaran SynC dan AsynC pada agenda I, agenda II, dan agenda III, dapat dilakukan penyesuaian sepanjang:
- tidak mengubah jumlah JP;
- sebaran JP disesuaikan dengan tujuan pencapaian pembelajaran; dan
- sesuai dengan perencanaan awal PKN Berdaya Saing Global.
- *Jumlah JP yang dialokasikan untuk pelaksanaan Muatan Teknis Substansi Lembaga
- **Jumlah JP yang dapat disesuaikan untuk dialokasikan bagi pelaksanaan Muatan Teknis Substansi Lembaga
- Evaluasi PKN Berdaya Saing Global Evaluasi PKN Berdaya Saing Global terdiri atas evaluasi Peserta, evaluasi akhir Peserta, evaluasi tenaga pelatihan, dan evaluasi penyelenggaraan.
- Evaluasi Peserta Evaluasi Peserta terdiri atas 4 (empat) jenis, yaitu evaluasi akademik, evaluasi pembelajaran lapangan, evaluasi produk aktualisasi kepemimpinan, dan evaluasi sikap perilaku. Bobot dan aspek evaluasi-evaluasi tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Evaluasi Akademik penilaian terhadap substansi pembelajaran pelatihan secara holistik melalui pengujian terstruktur dengan bobot 15% (lima belas persen), yaitu:
- penugasan Individu dalam bentuk esai, sebagai penilaian atas pemahaman dan/atau identifikasi isu-isu aktual agenda I, agenda II, dan agenda III dengan bobot 4% (empat persen);
- quiz smart governance, sebagai penilaian pengenalan dan pemahaman terhadap Mata Pelatihan dasar (smart governance), dengan bobot 2% (dua persen).
- penugasan kelompok dalam bentuk penilaian bahan tayang dan sharing session kelompok, sebagai penilaian pengenalan, pemahaman, identifikasi, analisis dan aplikasi agenda I, agenda II, dan agenda III dengan bobot 3% (tiga persen); dan
- evaluasi substansi, sebagai penilaian identifikasi, analisis dan aplikasi agenda II dan agenda III dengan bobot 6% (enam persen). Evaluasi substansi dilakukan secara holistik melalui pengujian terstruktur dalam bentuk ujian tulis yang dilaksanakan secara langsung (offline) dan/atau dalam jaringan (online) selama 3 (tiga) JP. Jenis soal evaluasi substansi dapat berupa esai dan/atau kasus dengan bobot 6 % (enam persen). Aspek, bobot evaluasi akademik dan keterkaitan dengan pemenuhan Kompetensi manajerial untuk PKN Berdaya Saing Global meliputi: Kompetensi No Aspek Bobot Manajerial 1 pengembangan diri penugasan individu 4 % dan orang lain 2 pengembangan diri quiz smart 2 % dan orang lain governance 3 kerja sama penugasan kelompok 3 % 4 pengembangan diri evaluasi substansi 6 % dan orang lain Jumlah 15 %
Penilaian evaluasi akademik dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Evaluasi Pembelajaran Lapangan Pembelajaran lapangan untuk PKN Berdaya Saing Global dilaksanakan dalam bentuk visitasi kepemimpinan nasional (VKN) dengan didampingi pembimbing yang ditunjuk pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Peserta mengidentifikasi dan merumuskan strategi peningkatan keunggulan kompetitif (competitive advantages) organisasi atau penyelesaian suatu permasalahan publik pada lokus VKN dalam suatu lesson learnt implementasi agenda kepemimpinan strategis baik secara kelompok maupun individu dengan adopsi dan adaptasi dari best practice kegiatan benchmarking dan memperkaya penyusunan laporan policy brief dan laporan proyek perubahan, dengan bobot 10% (sepuluh persen). Aspek, bobot, dan keterkaitannya dengan pemenuhan Kompetensi manajerial penilaian evaluasi ini sebagai berikut: Kompetensi No Aspek Bobot Manajerial 1 pengembangan kualitas lesson learnt hasil 5 % diri dan orang VKN (dan benchmarking, lain jika dilakukan) sesuai agenda pembelajaran (laporan individu) 2 kerja sama kualitas rekomendasi 5 % identifikasi dan peningkatan keunggulan kompetitif (competitive advantages) organisasi dalam negeri yang menjadi lokus VKN (laporan kelompok) 3 kerja sama kualitas policy brief 10 % (laporan kelompok) Jumlah 20 %
Hasil policy brief pada PKN Berdaya Saing Global dimuat pada media massa online atau cetak berskala nasional yang berisi isu yang diangkat, gagasan perubahan/solusi, profil penyusun, dan program PKN Berdaya Saing Global. Pengelolaan stakeholders, pemanfaatan media dan/atau media sosial yang tepat dan modern yang digunakan dalam diseminasi/strategi marketing dan publikasi policy brief
harus dapat dibuktikan di hadapan penguji pada seminar implementasi proyek perubahan. Penilaian evaluasi pembelajaran lapangan berupa evaluasi VKN dan evaluasi policy brief untuk PKN Berdaya Saing Global dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 4A dan Formulir 4B pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Adapun rekapitulasi penilaian evaluasi pembelajaran lapangan PKN Berdaya Saing Global dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 4C pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan Evaluasi ini terdiri atas:
- Evaluasi rancangan proyek perubahan dilakukan untuk menilai perencanaan proyek perubahan, dengan bobot 20 % (dua puluh persen). Aspek, bobot penilaian, dan keterkaitan dengan pemenuhan Kompetensi manajerial dalam evaluasi ini sebagai berikut: Kompetensi No Aspek Bobot Manajerial 1 pengambilan ketepatan rencana 4 % keputusan, orientasi proyek perubahan pada hasil, pelayanan publik 2 pelayanan publik, terobosan inovatif dan 4 % mengelola cakupan manfaat perubahan, orientasi untuk organisasi pada hasil adaptif 3 orientasi pada hasil tahapan rencana 4 % perubahan dan ketepatan strategi organisasi 4 pengembangan diri rencana strategi 4 % dan orang lain, marketing: kejelasan komunikasi peta stakeholders, pemanfaatan sumber daya organisasi, dan strategi marketing 5 mengelola rencana strategi 4 % perubahan, pengembangan komunikasi, kompetensi dalam aksi pengembangan diri perubahan
dan orang lain, orientasi pada hasil Jumlah 20 %
Penilaian perencanaan proyek perubahan untuk PKN Berdaya Saing Global dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 5A dan rekapitulasi nilai perencanaan proyek perubahan dituangkan dalam Formulir 5B pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Evaluasi implementasi proyek perubahan untuk menilai manajemen perubahan, dengan bobot 30 % (tiga puluh persen). Aspek, bobot, evaluasi implementasi proyek perubahan dan keterkaitan dengan pemenuhan Kompetensi manajerial pada PKN Berdaya Saing Global meliputi:
Kompetensi No Aspek Bobot Manajerial
- integritas, orientasi capaian perubahan 7 % pada hasil terhadap rencana perubahan
- kerja sama, integritas kepemimpinan 6 % strategis
- komunikasi, kerja implementasi strategi 6 % sama, orientasi pada marketing: ketepatan hasil stakeholder utama dan strategi komunikasinya, pemanfaatan sumber daya organisasi, dan strategi marketing (diseminasi dan publikasi proyek perubahan)
- orientasi pada hasil, keberlanjutan proyek 3 % kerja sama perubahan
- pengembangan diri pemberdayaan 5 % dan orang lain organisasi pembelajar: pelaksanaan strategi pengembangan kompetensi dalam proyek perubahan
- pengambilan keterkaitan mata 3 % keputusan, orientasi pelatihan pilihan pada hasil,
pengembangan diri dengan proyek dan orang lain perubahan Jumlah 30 %
Penilaian implementasi proyek perubahan untuk PKN Berdaya Saing Global dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 5C dan rekapitulasi nilai perencanaan proyek perubahan sebagaimana tercantum dalam Formulir 5D pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Produk pembelajaran aktualisasi kepemimpinan PKN Berdaya Saing Global (proyek perubahan dan policy brief) dikemas dengan desain dan/atau brand menarik. Penilaian deskriptif perencanaan aktualisasi kepemimpinan dari pembimbing (coach dan mentor) dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 6A dan implementasi aktualisasi kepemimpinan dari pembimbing (coach dan mentor) sebagaimana tercantum dalam Formulir 6B serta persetujuan pemilihan Mata Pelatihan pilihan dalam penyusunan implementasi aktualisasi kepemimpinan dari coach dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 6C pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Evaluasi Sikap Perilaku Evaluasi ini dilakukan untuk menilai sikap perilaku keseharian dan pengembangan potensi diri Peserta dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran melalui pengamatan terstruktur yang dilaksanakan selama pelatihan. Penilaian sikap perilaku dilaksanakan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Evaluasi sikap perilaku dilakukan dengan bobot 15% (lima belas persen). Aspek dan bobot penilaian, dan keterkaitannya dengan pemenuhan Kompetensi manajerial diuraikan sebagai berikut. Kompetensi No Aspek Bobot Manajerial 1 kerja sama kerja sama dan prakarsa 3 % (oleh pengampu materi) 2 kerja sama, kerja sama, kedisiplinan, 2 % integritas dan kepemimpinan (sosiometri oleh Peserta) 3 kerja sama kepemimpinan (oleh 3 % pengampu materi) 4 integritas kedisiplinan (oleh 2 % pengampu materi) 5 integritas kedisiplinan (oleh 2 % penyelenggara)
6 pengembangan diri pengembangan potensi diri 3 % dan orang lain (oleh mentor dan coach) (mentor 2%, coach 1%) Jumlah 15 %
Penilaian sikap perilaku Peserta oleh pengampu materi dan oleh penyelenggara dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 7A dan Formulir 7B pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Pedoman penilaian sikap perilaku oleh pengampu materi dan penyelenggara mengacu pada indikator penilaian sikap perilaku PKN Berdaya Saing Global sebagaimana tercantum dalam Formulir 7C dan Formulir 7D pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Instrumen penilaian sikap perilaku (sosiometri) dan nilai sosiometri oleh Peserta, rekapitulasi nilai sosiometri, dan rekap nilai akhir sosiometri oleh Peserta dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 8A, Formulir 8B, dan Formulir 8C pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Penilaian pengembangan potensi diri oleh mentor dan coach dilakukan menggunakan format dan indikator sebagaimana tercantum dalam Formulir 9A sampai dengan Formulir 9F pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Sedangkan rekapitulasi nilai pengembangan potensi diri oleh mentor dan coach dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 9G sampai dengan Formulir 9I pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Rekapitulasi penilaian sikap perilaku Peserta secara Blended Learning dan distance learning dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 10 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Evaluasi Akhir Peserta Berdasarkan keseluruhan aspek penilaian hasil evaluasi Peserta, dilakukan evaluasi akhir Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Evaluasi akhir Peserta dilakukan oleh tim evaluasi akhir yang dipimpin oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan untuk menetapkan kualifikasi penilaian Peserta dengan mempertimbangkan penilaian deskriptif dari coach dan mentor.
- Tim evaluasi akhir berjumlah ganjil dengan jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang dengan unsur sebagai berikut:
- pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan ;
- penjamin mutu Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
- penyelenggara;
- widyaiswara; dan
- coach.
- Selain tim evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam angka 2) harus melibatkan perwakilan LAN secara daring atau luring
- Kualifikasi penilaian evaluasi akhir Peserta ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sangat memuaskan (skor 90,01 – 100);
- memuaskan (skor 80,01 – 90,0);
- baik (skor 70,01 – 80,0);
- kurang baik (skor 60,01 – 70,0); dan
- tidak memenuhi kualifikasi (skor ≤60). Rekapitulasi nilai akhir Peserta PKN Berdaya Saing Global dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 11 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini
- Kualifikasi penilaian evaluasi akhir Peserta diberikan kepada Peserta dan diumumkan pada saat penutupan (pelepasan) PKN Berdaya Saing Global, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta dinyatakan “lulus” jika memperoleh kualifikasi paling rendah baik untuk setiap aspek penilaian evaluasi Peserta;
- Peserta dinyatakan “ditunda kelulusannya” jika memperoleh kualifikasi kurang baik paling rendah pada 1 (satu) aspek penilaian pada evaluasi Peserta;
- Peserta dinyatakan “tidak lulus” jika memperoleh kualifikasi tidak memenuhi kualifikasi paling rendah pada 1 (satu) aspek penilaian pada evaluasi Peserta;
- Peserta yang dinyatakan “ditunda kelulusannya” berdasarkan hasil evaluasi akhir diberikan 1 (satu) kali kesempatan remedial untuk memperbaiki aspek penilaian yang belum memenuhi syarat kelulusan pada setiap aspek evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) perbaikan nilai evaluasi akademik dilakukan oleh
Lembaga Penyelenggara Pelatihan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah PKN Berdaya Saing Global berakhir;
(2) perbaikan nilai evaluasi sikap perilaku dilakukan
oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan melalui proses konseling selama proses pembelajaran.
remedial tidak diberlakukan untuk penilaian sikap perilaku;
(3) perbaikan nilai evaluasi implementasi proyek
perubahan diberikan waktu paling banyak 60 (enam puluh) hari kalender setelah PKN Berdaya Saing Global berakhir;
(4) berdasarkan hasil remedial, tim evaluasi akhir
melakukan evaluasi akhir kedua untuk menetapkan kualifikasi penilaian Peserta sebagai berikut: (a) jika berdasarkan hasil remedial, Peserta dinilai memperoleh kualifikasi paling rendah baik dan setinggi-tingginya memperoleh kualifikasi memuaskan dan diberikan nilai paling tinggi 85,00 (delapan puluh lima koma nol), maka Peserta dimaksud dinyatakan “lulus”; atau (b) jika berdasarkan hasil remedial, Peserta dinilai memperoleh kualifikasi kurang baik atau tidak memenuhi kualifikasi, maka Peserta dimaksud dinyatakan “tidak lulus”. Laporan evaluasi remedial dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 12 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini Bagi Peserta yang dinyatakan “tidak lulus”, maka Peserta dapat diusulkan kembali menjadi Peserta pada kesempatan berikutnya paling banyak 1 (satu) kali. Rekapitulasi hasil evaluasi akademik, evaluasi pembelajaran lapangan, evaluasi produk aktualisasi kepemimpinan, dan evaluasi sikap Perilaku sesuai dengan pembobotan masing- masing sehingga menghasilkan nilai akhir.
- Evaluasi Tenaga Pelatihan Evaluasi tenaga pelatihan dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan yaitu penceramah dan pengajar (pengampu materi, penguji, coach, dan mentor) dalam melaksanakan tugasnya.
- Evaluasi Penceramah Evaluasi penceramah dilakukan oleh Peserta dan penjamin mutu yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Aspek yang dinilai adalah:
- penguasaan materi;
- cara penyajian materi;
- cara menjawab pertanyaan dari Peserta; dan
- pemberian motivasi dan inspirasi kepada Peserta. Evaluasi penceramah dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 13 pada Anak Lampiran 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Evaluasi Pengajar
- Pengampu Materi Evaluasi ini dilakukan oleh Peserta dan penjamin mutu.
(1) Aspek yang dinilai oleh Peserta meliputi:
(a) sistematika penyajian; (b) penguasaan materi; (c) ketepatan waktu dan kehadiran; (d) penggunaan metode dan sarana pembelajaran; (e) sikap dan perilaku; (f) cara menjawab pertanyaan dari Peserta; (g) penggunaan bahasa; (h) pemberian motivasi kepada Peserta; (i) kerja sama antar pengampu materi (khusus pembelajaran secara tim). (j) kecakapan menciptakan suasana dinamis kelas. Evaluasi pengampu materi oleh Peserta dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 14 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini
(2) Aspek yang dinilai oleh penyelenggara meliputi:
(a) pengelolaan pembelajaran, dengan sub Kompetensi kemampuan dalam:
- Membuat satuan acara pembelajaran (SAP)/ rencana pembelajaran (RP); ii. menyusun bahan ajar; iii. mengembangkan media pembelajaran; iv. menerapkan metode pembelajaran orang dewasa;
- menerapkan metode pembelajaran orang dewasa; vi. melakukan komunikasi efektif dengan Peserta; vii. memotivasi semangat belajar Peserta; dan viii. mengevaluasi pembelajaran. (b) Kompetensi kepribadian, dengan sub Kompetensi kemampuan dalam:
- menampilkan pribadi yang dapat diteladani; ii. melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai pengampu materi yang profesional. (c) Kompetensi sosial, dengan sub Kompetensi kemampuan dalam:
- membina hubungan dan kerja sama dengan sesama pengampu materi; dan ii. menjalin hubungan dengan pengelola dan penyelenggara pada Lembaga Penyelenggara Pelatihan. (d) Kompetensi substantif dengan sub Kompetensi kemampuan dalam:
- menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi Pelatihan yang diajarkan; dan ii. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup pelatihan dan/atau pengembangan spesialisasi. Evaluasi pengampu materi oleh Penyelenggara dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 15 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Penguji Evaluasi penguji dilakukan oleh Peserta dan coach di tempat pelatihan. Aspek yang dinilai adalah:
- kemampuan menggali potensi belajar;
- pemberian motivasi; dan
- pemberian inspirasi. Evaluasi Penguji oleh Peserta dan coach dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 16 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Coach Evaluasi coach dilakukan oleh Peserta. Aspek yang dinilai adalah:
- kemampuan membimbing;
- ketepatan waktu dan kehadiran;
- penggunaan metode dan media pembimbingan;
- sikap dan perilaku; dan
- pemberian motivasi dan inspirasi. Evaluasi coach oleh Peserta dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 17 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Mentor Evaluasi mentor dilakukan oleh Peserta. Aspek yang dinilai adalah:
- kemampuan membimbing;
- penggunaan metode dan media pembimbingan; dan
- pemberian motivasi dan inspirasi.
- pembimbingan pemetaan sikap perilaku kepemimpinan dan strategi pengembangan potensi diri; dan
- pembimbingan pelaksanaan pengembangan potensi diri Evaluasi Mentor oleh Peserta dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 18 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
Hasil penilaian evaluasi tenaga pelatihan direkapitulasi dan diolah oleh tim evaluator dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Formulir 19 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Hasil rekapitulasi disampaikan kepada pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan ditembuskan kepada Kepala LAN melalui Deputi serta yang bersangkutan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengajaran.
- Evaluasi Penyelenggaraan Evaluasi penyelenggaraan dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global oleh Peserta dan penjamin mutu. Aspek yang dinilai dari pengelola dan penyelenggara oleh penjamin mutu adalah implementasi dari sertifikat Kompetensi yang dimiliki.
- Aspek penilaian untuk pengelola pelatihan meliputi:
- perencanaan program pelatihan, dengan indikator sebagai berikut:
(1) kesesuaian perencanaan dengan standar program
pelatihan;
(2) mekanisme perencanaan program pelatihan;
(3) pelibatan unsur-unsur tenaga pelatihan dalam
perencanaan program pelatihan;
(4) diseminasi informasi rencana penyelenggaraan
kepada stakeholder; dan
(5) pengorganisasian penyelenggaraan pelatihan:
- pelaksanaan program pelatihan, dengan indikator sebagai berikut:
(1) kesesuaian perencanaan dengan standar program
pelatihan;
(2) koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
- monitoring dan evaluasi program pelatihan, dengan indikator sebagai berikut:
(1) kualitas instrumen;
(2) kegiatan monitoring dan evaluasi;
(3) mekanisme pemberian feedback;
(4) tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
- Aspek penilaian untuk penyelenggara pelatihan meliputi:
- penilaian untuk penyelenggara pelatihan dilakukan oleh penjamin mutu
(1) pelayanan kepada Peserta, dengan indikator antara
lain sebagai berikut: (a) kelengkapan informasi pelatihan yang berupa buku pedoman penyelenggaraan pelatihan; (b) ketersediaan dan kualitas asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasarana lainnya; (c) ketersediaan, kualitas dan keberfungsian fasilitas olah raga, kesehatan, tempat ibadah dan sarana lainnya; dan (d) ketersediaan, kualitas dan keberfungsian sarana dan bahan Pelatihan.
(2) Pelayanan kepada penceramah dan pengajar
(pengampu materi, penguji, dan pembimbing), dengan indikator antara lain sebagai berikut: (a) kelengkapan informasi pelatihan yang berupa buku pedoman penyelenggaraan pelatihan; (b) ketepatan waktu menghubungi penceramah dan pengajar (pengampu materi, penguji, dan pembimbing); dan (c) ketersediaan, kualitas dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas.
(3) Pengadministrasian pelatihan, dengan indikator
antara lain sebagai berikut: (a) kelengkapan surat menyurat; (b) ketersediaan instrumen-instrumen penilaian; dan (c) dokumentasi proses dan hasil pelatihan.
(4) Pengelolaan sistem informasi
(a) ketersediaan sistem informasi pelatihan; (b) kelengkapan informasi; (c) kelengkapan dan kemudahan mengakses pedoman pemanfaatan sistem informasi; (d) responsif terhadap permasalahan dan keluhan; Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan dilakukan oleh penjamin mutu dilakukan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Formulir 20A pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- penilaian untuk penyelenggara pelatihan dilakukan oleh Peserta.
(1) Aspek perencanaan program pelatihan, meliputi:
(a) informasi pemanggilan peserta; (b) kecepatan pelayanan registrasi; (c) jadwal penyelenggaraan pelatihan; dan (d) informasi tata tertib dan ketentuan pelatihan.
(2) Aspek pelaksanaan program Pelatihan, meliputi:
(a) informasi pelaksanaan pelatihan; (b) kelengkapan bahan ajar dan materi pelatihan;
(c) pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran; dan (d) pemanfaatan media komunikasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung pembimbingan.
(3) Kejelasan informasi tentang tahapan pembelajaran
(a) pembelajaran mandiri; (b) e-learning; (c) pembelajaran Lapangan (VKN); (d) aktualisasi kepemimpinan (proyek perubahan); dan (e) tatap muka.
(4) Pemantauan penyelenggaraan pada tahapan
pembelajaran, meliputi: (a) Belajar Mandiri; (b) Distance Learning; (c) Aktualisasi Kepemimpinan; dan (d) Tatap Muka.
(5) Aspek pembelajaran lapangan (VKN), meliputi:
(a) layanan transportasi dan akomodasi; (b) Kesesuaian pemilihan lokus dengan tujuan pembelajaran; (c) kualitas narasumber; dan (d) kualitas pembimbing studi lapangan.
(6) Aspek kemanfaatan sharing knowledge pada saat
seminar rancangan/seminar hasil aktualisasi kepemimpinan;
(7) Aspek kesesuaian waktu dan alokasi seminar
dengan jadwal;
(8) Aspek sarana dan prasarana, meliputi:
(a) kelengkapan informasi sarana dan prasarana selama penyelenggaraan pelatihan; (b) ketersediaan dan kualitas asrama, ruang kelas, ruang makan, perpustakaan dan toilet; (c) ketersediaan dan kualitas sarana pendukung pembelajaran (LCD/Proyektor, Flipchart, papan tulis, sound system, lighting); (d) ketersediaan dan kualitas sarana pembelajaran terkait teknologi informasi (wi-fi, e-Learning, e-mailing list, dan lain-lain); (e) ketersediaan, kebersihan dan keberfungsian fasilitas (olahraga, kesehatan, tempat ibadah, sarana lainnya); (f) ketersediaan dan kualitas literatur di perpustakaan; (g) sarana bagi penyandang disabilitas (elevator, step lobby, toilet khusus); (h) ketersediaan Ruang terbuka hijau;
(i) ketersediaan sarana pengaduan dan petugas yang menangani; (j) keamanan Lembaga Pelatihan (satpam standby 24 (dua puluh empat) jam, CCTV); dan (k) sarana pendukung lainnya (fasilitas pemenuhan kebutuhan pribadi peserta, anjungan tunai mandiri , fotocopy, dan lain- lain).
(9) Aspek konsumsi, meliputi:
(a) kecukupan gizi dari menu yang dihidangkan; (b) kecukupan hidangan konsumsi bagi seluruh Peserta ; (c) kebersihan dalam penyajian makanan; (d) ketepatan waktu penyajian makanan; dan (e) variasi menu makanan yang disajikan.
(10) Aspek pelayanan petugas, meliputi:
(a) sopan santun, kerapian dan keramahan petugas; (b) respons terhadap kebutuhan dan keluhan Peserta; (c) ketersediaan media komunikasi; dan (d) kemudahan menghubungi petugas. Evaluasi penyelenggaraan pelatihan dilakukan oleh Peserta dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Formulir 20B pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Hasil penilaian diolah dan disampaikan oleh tim evaluator kepada pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelatihan berikutnya.
- Surat Keterangan Pelatihan
- Surat Keterangan Pelatihan PKN Berdaya Saing Global terdiri atas surat tanda tamat pelatihan (STTP) dan surat keterangan
- Kepada Peserta yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan “lulus”, diberikan STTP.
- Setiap Peserta yang dinyatakan “lulus” diberikan pin “PKN Tingkat II” mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
- Peringkat Peserta terbaik ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang Peserta. Dengan persetujuan dari Kepala LAN, jumlah peserta terbaik dapat ditetapkan lebih dari 5 (lima) orang Peserta.
- Bagi Peserta terbaik PKN Berdaya Saing Global dapat diberikan penghargaan berupa:
- piagam penghargaan yang ditetapkan oleh Kepala LAN;
- medali penghargaan; dan/atau
- bentuk penghargaan lain yang ditetapkan oleh LAN.
- Tata cara pemberian penghargaan terhadap Peserta terbaik dalam PKN Berdaya Saing Global ditetapkan oleh Kepala LAN.
- Kepada Peserta yang dinyatakan “ditunda kelulusannya” diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- Kepada Peserta yang dinyatakan “tidak lulus” diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan. .
- Bentuk STTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a
- menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; dan
- dapat diberikan secara elektronik atau non elektronik.
- Bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
C. Kode Sikap Perilaku Kode Sikap Perilaku merupakan pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti PKN Berdaya Saing Global.
- Rincian Kode Sikap Perilaku bagi Peserta antara lain sebagai berikut:
- hadir tepat waktu mengikuti kegiatan pembelajaran tidak kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah total sesi pembelajaran di tempat pelatihan;
- menghormati tenaga pelatihan dan sesama Peserta lainnya;
- menyelesaikan semua tugas sesuai dengan penugasan yang diberikan;
- berpakaian sopan dan sesuai dengan ketentuan selama mengikuti kegiatan PKN Berdaya Saing Global ;
- berperilaku peduli dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan di tempat pelatihan;
- tidak merokok selama pembelajaran berlangsung;
- tidak membawa senjata ke dalam tempat pelatihan;
- tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun selama mengikuti PKN Berdaya Saing Global ;
- tidak memberi gratifikasi, fasilitas, atau bentuk sumbangan lain yang tidak sesuai dengan nilai kepatutan dan ketentuan yang berlaku kepada tenaga pelatihan;
- tidak melakukan pelanggaran norma hukum, moral dan susila selama mengikuti PKN Berdaya Saing Global ;
- tidak membawa dan mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat-zat adiktif lainnya dalam tempat pelatihan; dan
- menyalakan kamera (on-cam) selama pembelajaran synchronous.
- Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku, diberikan sanksi sebagai berikut:
- jika Peserta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a diberikan sanksi sebagai berikut:
- pada rentang 6 (enam) sesi pertama diberikan peringatan lisan;
- pada rentang 3 (tiga) sesi berikutnya setelah rentang sebagaimana dimaksud dalam angka 1) diberi surat teguran; atau
- pada sesi berikutnya setelah rentang sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan angka 2), Peserta diberhentikan status kepesertaannya dalam PKN Berdaya Saing Global dan dikembalikan kepada instansi asalnya serta diberikan surat pengantar dari pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- jika Peserta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf g, diberikan sanksi sebagai berikut:
- pelanggaran pertama diberikan peringatan secara lisan;
- pelanggaran kedua diberi surat teguran; dan
- pelanggaran ketiga Peserta diberhentikan status kepesertaannya dalam PKN Berdaya Saing Global dan dikembalikan kepada instansi asalnya serta diberikan surat pengantar dari pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan;
- jika Peserta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kode sikap perilaku Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h sampai dengan k, Peserta diberhentikan status kepesertaannya dalam PKN Berdaya Saing Global dan dikembalikan kepada instansi asalnya serta diberikan surat pengantar dari pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- Selain kode sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat menetapkan kode sikap perilaku Peserta yang lain dan sanksinya disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global dan ketentuan yang berlaku.
D. Pemberhentian Peserta
- Peserta diberhentikan tidak dengan hormat dari kepesertaan PKN Berdaya Saing Global apabila melanggar kode sikap perilaku dan dilarang mengikuti PKN Berdaya Saing Global atau PKN Tingkat II selama 1 (satu) tahun terhitung sejak masa pemberhentian tidak dengan hormat.
- Selain berdasarkan pelanggaran kode sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Peserta diberhentikan dari PKN Berdaya Saing Global dan dikembalikan kepada instansi asalnya apabila jumlah ketidakhadiran Peserta secara akumulatif paling tinggi:
- 27 (dua puluh tujuh) JP; atau
- 3 (tiga) Hari Pelatihan.
- Ketentuan jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diberlakukan pada saat pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal; atau
- Atas pertimbangan yang dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku, Lembaga Penyelenggara Pelatihan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari LAN dapat memberikan jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dengan ketentuan:
- Peserta mendapatkan tugas dinas instansi yang tidak bisa diwakilkan dan diperkuat dengan pernyataan dari PPK atau PyB Instansi Pemerintah asal peserta;
- Peserta mendapatkan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi ketentuan (bersifat force majeure) dengan batas paling banyak 6 (enam) Hari Pelatihan;
- Kejadian sebagaimana dimaksud dalam huruf b antara lain: bencana alam, kecelakaan diri secara fisik dan/atau psikis dengan rekomendasi dokter pemerintah, atau kejadian lainnya;
- Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diberikan tugas tambahan yang setara sesuai dengan Mata Pelatihan yang ditinggalkan sebelum PKN Berdaya Saing Global berakhir; dan
- Dalam rangka menjaga hal-hal yang akan berdampak hukum, pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat melakukan konsultasi kepada LAN melalui Deputi untuk mendapatkan pertimbangan tertentu.
E. Pengawasan dan Pengendalian
- Pembinaan
- Pembinaan PKN Berdaya Saing Global dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi oleh Deputi bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Kepala LAN.
- LAN melalui Deputi menggunakan data hasil laporan monitoring dan evaluasi untuk:
- melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
- dasar pertimbangan penyempurnaan program PKN Berdaya Saing Global.
- Penyampaian laporan pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global
- Laporan disampaikan secara tertulis oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan kepada Deputi.
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak PKN Berdaya Saing Global berakhir.
- Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Penyelenggara Pelatihan wajib menyusun laporan perkembangan implementasi proyek perubahan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pasca pelatihan.
- Laporan yang disampaikan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk:
- melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan
- dasar pertimbangan penyempurnaan program PKN Berdaya Saing Global;
- Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN. Laporan pelaksanaan PKN Berdaya Saing Global paling sedikit memuat substansi sebagaimana tercantum dalam Formulir 21 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
- Evaluasi Pasca Pelatihan Evaluasi pasca pelatihan dilaksanakan untuk mengetahui perubahan sikap perilaku, menilai kesinambungan Produk Aktualisasi Kepemimpinan di tempat kerja dan mengukur keberlanjutan rekomendasi policy brief yang disusun oleh Peserta. Aspek yang dievaluasi antara lain sebagai berikut:
- perubahan sikap perilaku Alumni dari aspek agenda pembelajaran pelatihan;
- dampak pelatihan terhadap kinerja Alumni dan kinerja organisasi;
- kesinambungan Produk Aktualisasi Kepemimpinan di tempat kerja;
- faktor pendukung/penghambat pelaksanaan/ kesinambungan Produk Aktualisasi Kepemimpinan;
- kesesuaian rekomendasi kebijakan dengan kebutuhan instansi; dan
- kemanfaatan rekomendasi. Instrumen evaluasi pasca PKN Berdaya Saing Global dituangkan dalam format sebagaimana dalam Formulir 22 dan Formulir 23 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini. Mekanisme dan prosedur evaluasi pasca pelatihan adalah sebagai berikut:
- evaluasi pasca pelatihan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan bekerja sama dengan PPK Instansi Pemerintah asal Peserta atau pejabat berwenang;
- dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan atau lebih setelah penyelenggaraan pelatihan berakhir;
- hasil evaluasi pasca pelatihan dituangkan dalam bentuk laporan perubahan sikap perilaku Alumni dan dampak terhadap Kinerja organisasi sebagai hasil pembelajaran pelatihan dan perkembangan implementasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan;
- laporan disampaikan kepada:
- PPK Instansi Pemerintah asal Peserta atau pejabat berwenang; dan
- Kepala LAN;
- laporan perkembangan implementasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan dapat disampaikan pula kepada pimpinan Instansi Pemerintah lain yang terkait secara langsung dengan proyek perubahan; dan
- LAN melalui Deputi menggunakan hasil evaluasi pasca pelatihan sebagai masukan untuk penyempurnaan program PKN Berdaya Saing Global. Laporan evaluasi pasca pelatihan PKN Berdaya Saing Global paling sedikit memuat substansi sebagaimana tercantum dalam Formulir 24 pada Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Keputusan ini.
F. Pembinaan Alumni
- Pelaksanaan Pelaksanaan pembinaan Alumni dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- LAN melakukan pembinaan Alumni secara nasional yang dilakukan secara terintegrasi bekerja sama dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan instansi asal Peserta.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dalam bentuk penyusunan pranala (database) Alumni, seminar, dan memfasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.
- Dalam rangka pembinaan Alumni, keberlanjutan proyek perubahan dapat dijadikan sebagai salah satu unsur penilaian kinerja Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Alumni.
- Pembinaan Alumni dapat dilakukan secara elektronik.
- KRA Dalam rangka pengendalian dan database Alumni secara nasional, Peserta yang dinyatakan lulus diberikan KRA oleh LAN. Prosedur untuk memperoleh KRA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan memvalidasi data calon Alumni dan mengunggah persyaratan teknis penerbitan KRA lainnya pada sistem informasi pelatihan yang dikembangkan oleh LAN dan bertanggungjawab terhadap keabsahan data yang diunggah; dan
- person in charge Lembaga Penyelenggara Pelatihan mendapatkan KRA dengan memproduksi KRA secara otomatis melalui sistem informasi pelatihan yang dikembangkan oleh LAN sesuai daftar yang diajukan.
BAB III
KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum Pembelajaran dalam PKN Berdaya Saing Global dilaksanakan berdasarkan Kurikulum. Kurikulum dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok Mata Pelatihan yaitu kelompok Mata Pelatihan inti, kelompok Mata Pelatihan dasar, dan kelompok Mata Pelatihan pilihan.
- Kelompok Mata Pelatihan Inti
- Agenda Mengatur Diri: Fondasi Kepemimpinan Publik Berwawasan Global
- Kesadaran Diri dan Regulasi Diri dalam Kepemimpinan;
- Kecerdasan Emosional dan Sosial bagi Pemimpin; dan
- Etika, Integritas, dan Pencegahan Korupsi dalam Organisasi.
- Agenda Kepemimpinan Strategis: Memimpin Transformasi Menuju Daya Saing Global
- Visi dan Misi: Menerjemahkan Kebijakan ke dalam Aksi;
- Pengembangan Budaya Kerja Produktif;
- Pengambilan Keputusan Strategis dalam Organisasi; dan
- Muatan Teknis Substansi Lembaga.
- Agenda Manajemen Strategis: Implementasi Kebijakan yang Efektif dan Berdampak Global
- Perencanaan Strategis;
- Manajemen Perubahan dan Transformasi Digital;
- Pemetaan Risiko dan Mitigasinya; dan
- Komunikasi Publik dan Branding.
- Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Strategis: Praktik dan Evaluasi
- Simulasi Kepemimpinan dalam Krisis dan Perubahan;
- Coaching dan Mentoring: Membangun Generasi Pemimpin ASN;
- Evaluasi, Rencana Aksi, dan Komitmen Implementasi;
- Perencanaan, Paparan, Umpan-balik, Monitor-Evaluasi;
- Visitasi Agenda;
- VKN ;
- Policy Brief; dan
- Proyek Perubahan.
- Pembelajaran Orientasi Program
- Isu Aktual dan Isu Strategis dalam Kepemimpinan;
- Overview Kebijakan Pelatihan;
- Dinamika Kelompok; dan
- Review Kebijakan dan Tindak Lanjut Hasil Pelatihan
- Kelompok Mata Pelatihan Dasar
- Rumpun Penguatan Pola Pikir (Mindset); dan
- Rumpun Pemerintahan Digital (E-Government)
- Kelompok Mata Pelatihan Pilihan
B. Uraian Mengenai Kelompok Mata Pelatihan Secara rinci, uraian mengenai kelompok Mata Pelatihan, agenda dan Mata Pelatihan sebagaimana berikut ini.
- Kelompok Mata Pelatihan Inti Kelompok Mata Pelatihan Inti PKN Berdaya Saing Global terdiri dari 4 (empat) agenda pembelajaran diuraikan sebagai berikut:
- Agenda Mengatur Diri: Fondasi Kepemimpinan Publik Berwawasan Global Agenda ini membekali Peserta dengan pembekalan kesadaran diri dan regulasi diri dalam kepemimpinan dan pengoptimalan kecerdasan emosional dan sosial bagi pemimpin serta meneguhkan etika, integritas, dan pencegahan dalam organisasi, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikannya dalam jabatan mengelola kepemimpinan strategis yang berwawasan global. Dalam rangka pemberian pemahaman agenda mengatur diri: fondasi kepemimpinan publik berwawasan global, dilakukan overview yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengenalan terkait dengan pembelajaran agenda fondasi kepemimpinan publik berwawasan global. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda mengatur diri yang berfokus pada fondasi kepemimpinan publik berwawasan global meliputi:
- kesadaran diri dan regulasi diri dalam kepemimpinan;
- kecerdasan emosional dan sosial bagi pemimpin; dan
- etika, integritas, dan pencegahan korupsi dalam organisasi. Seluruh Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum agenda mengatur diri: fondasi kepemimpinan publik berwawasan global.
- Agenda Kepemimpinan Strategis: Memimpin Transformasi Menuju Daya Saing Global Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan mengaktualisasikan kepemimpinan strategis melalui kepemimpinan transformasi menuju daya saing global. Pembelajaran pada agenda ini akan dibekali dengan pembelajaran visi dan misi yang perlu menerjemahkan kebijakan ke dalam aksi, pengembangan budaya kerja produktif, pengambilan keputusan strategis dalam organisasi dalam memimpin transformasi menuju daya saing global. Dalam rangka pemberian pemahaman agenda kepemimpinan strategis yang berfokus pada memimpin transformasi menuju daya saing global dilakukan overview yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengenalan terkait dengan pembelajaran agenda memimpin transformasi menuju daya saing global.
Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda kepemimpinan strategis yang berfokus pada memimpin transformasi menuju daya saing global meliputi:
- visi dan misi: menerjemahkan kebijakan ke dalam aksi;
- pengembangan budaya kerja produktif; dan
- pengambilan keputusan strategis dalam organisasi. Seluruh Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum agenda kepemimpinan strategis: memimpin transformasi menuju daya saing global.
- Agenda Manajemen Strategis: Implementasi Kebijakan yang Efektif dan Berdampak Global Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan manajemen strategis dalam upaya mengimplementasikan kebijakan yang efektif dan berdampak global. Pembelajaran pada agenda ini akan membekali Peserta dengan perencanaan strategis, manajemen perubahan dan transformasi digital, pemetaan risiko dan mitigasinya hingga keahlian komunikasi publik dan branding yang dalam proses implementasi kebijakannya diharapkan dapat berjalan efektif dan berdampak global. Dalam rangka pemberian pemahaman agenda manajemen strategis yang berfokus pada implementasi kebijakan yang efektif dan berdampak global dilakukan overview yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengenalan terkait dengan pembelajaran agenda implementasi kebijakan yang efektif dan berdampak global. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda manajemen strategis yang berfokus pada implementasi kebijakan yang efektif dan berdampak global meliputi:
- perencanaan strategis;
- manajemen perubahan dan transformasi digital;
- pemetaan risiko dan mitigasinya; dan
- komunikasi publik dan branding. Seluruh Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum agenda manajemen strategis: implementasi kebijakan yang efektif dan berdampak global.
- Agenda Aktualisasi Kepemimpinan Strategis: Praktik dan Evaluasi Agenda ini membekali Peserta dengan kemampuan menerapkan kapasitas kepemimpinan strategis yang dibekali dengan kemampuan mengeksekusi praktik dan evaluasi rencana implementasi aktualisasi. Pembelajaran pada agenda ini memuat simulasi kepemimpinan dalam krisis dan perubahan, coaching dan mentoring dalam upaya membangun generasi pemimpin ASN, evaluasi, rencana aksi, dan komitmen implementasi, perencanaan, paparan, umpan-balik, dan monitoring-evaluasi, serta pembelajaran lapangan yang terdiri
dari visitasi agenda, visitasi kepemimpinan nasional, hingga policy brief dan proyek perubahan. Dalam rangka pemberian pemahaman agenda aktualisasi kepemimpinan strategis yang berfokus praktik dan evaluasi dilakukan overview yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengenalan terkait dengan pembelajaran agenda aktualisasi kepemimpinan strategis. Mata Pelatihan untuk pembelajaran agenda aktualisasi kepemimpinan strategis yang berfokus pada praktik dan evaluasi meliputi:
- simulasi kepemimpinan dalam krisis dan perubahan;
- coaching dan mentoring: membangun generasi pemimpin ASN;
- evaluasi, rencana aksi, dan komitmen implementasi;
- perencanaan, paparan, umpan-balik, monitor-evaluasi;
- visitasi agenda;
- VKN;
- policy brief; dan
- proyek perubahan. Seluruh kegiatan pembelajaran tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum agenda aktualisasi kepemimpinan strategis: praktik dan evaluasi. Selain 4 (empat) agenda pembelajaran, dalam kelompok Mata Pelatihan inti tersebut, terdapat agenda orientasi program.
Ringkasan Mata Pelatihan dalam agenda orientasi program, terdiri atas:
- Mata Pelatihan: Isu Aktual dan Isu Strategis dalam Kepemimpinan
(1) Deskripsi Singkat
Isu Aktual dan Isu Strategis dalam Kepemimpinan diberikan oleh Penceramah secara E-Learning dan/atau pembelajaran klasikal untuk membekali Peserta dengan pemahaman atas isu-isu aktual dan isu-isu strategis dalam kepemimpinan strategis sebagai pengantar Peserta memasuki pembelajaran agenda sehingga mampu mendukung tugas-tugas pembangunan dan tugas pemerintah.
(2) Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta diharapkan mampu menjelaskan isu-isu aktual dan isu-isu strategis dalam kepemimpinan strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatannya sebagai pejabat publik dan pelayan masyarakat.
(3) Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta dapat menjelaskan:
(a) isu aktual dan isu strategis kepemimpinan strategis; dan (b) kebijakan terkait dengan isu kepemimpinan strategis.
(4) Materi Pokok
Materi pokok isu aktual dan isu strategis dalam kepemimpinan sebagai berikut: (a) isu aktual dan isu strategis kepemimpinan strategis; dan (b) kebijakan terkait dengan isu kepemimpinan strategis.
- Mata Pelatihan: Overview Kebijakan Pelatihan
(1) Deskripsi Singkat
Overview kebijakan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global diberikan untuk membekali Peserta dengan kemampuan memahami esensi program PKN Berdaya Saing Global melalui penguasaan terhadap filosofi dasar, kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, Kompetensi, Kurikulum, evaluasi, fasilitas pendukung pelatihan dan pemanfaatannya, rangkaian pembelajaran pada program PKN Berdaya Saing Global, dan tata tertib penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global serta pemetaan sikap perilaku kepemimpinan dan mengembangkan strategi pengembangan potensi diri.
(2) Hasil Belajar
Setelah mengikuti overview kebijakan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global ini, Peserta diharapkan mampu memahami filosofi dasar, kebijakan penyelenggaraan, tujuan, sasaran, Kompetensi, Kurikulum, evaluasi, dan fasilitas pendukung pelatihan dan pemanfaatannya, rangkaian pembelajaran pada program PKN Berdaya Saing Global dan tata tertib penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global serta pemetaan sikap perilaku kepemimpinan dan mengembangkan strategi pengembangan potensi diri.
(3) Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti overview kebijakan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global, Peserta dapat: (a) menjelaskan filosofi dasar PKN Berdaya Saing Global; (b) menjelaskan kebijakan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global; (c) menjelaskan tujuan, sasaran, dan Kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global; (d) menjelaskan Kurikulum PKN Berdaya Saing Global; (e) menjelaskan mekanisme penyelenggaraan dan sistem evaluasi PKN Berdaya Saing Global; (f) menjelaskan esensi dari tujuan, sasaran, Kompetensi, Kurikulum, mekanisme penyelenggaraan dan sistem evaluasi pelatihan;
(g) menjelaskan fasilitas pendukung pelatihan dan memanfaatkannya secara optimal; dan (h) mematuhi tata tertib penyelenggaraan pelatihan.
(4) Materi Pokok
Materi pokok overview kebijakan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global sebagai berikut: (a) filosofi dasar PKN Berdaya Saing Global; (b) kebijakan penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global; (c) tujuan dan sasaran, serta Kompetensi yang dibangun dalam penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global; (d) Kurikulum PKN Berdaya Saing Global; (e) mekanisme penyelenggaraan dan sistem evaluasi PKN Berdaya Saing Global; (f) fasilitas pendukung pelatihan dan pemanfaatannya; dan (g) tata tertib penyelenggaraan PKN Berdaya Saing Global.
- Mata Pelatihan: Dinamika Kelompok
(1) Deskripsi Singkat
Dinamika Kelompok diberikan secara klasikal untuk memfasilitasi Peserta membangun kelompok pembelajaran yang dinamis dalam proses pembelajaran melalui penguasaan terhadap pengenalan diri sendiri, pemahaman terhadap orang lain, kelompok dinamis, dan komitmen belajar kelompok.
(2) Hasil Belajar
Setelah mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu membangun kelompok pembelajaran yang dinamis selama penyelenggaraan Pelatihan.
(3) Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti Dinamika Kelompok, Peserta dapat: (a) mengidentifikasi nilai-nilai diri dan kebiasaan diri; (b) mengenal orang lain; (c) membangun kelompok belajar yang dinamis; dan (d) menyepakati komitmen belajar bersama.
(4) Materi Pokok
Materi pokok dinamika kelompok sebagai berikut: (a) pengenalan diri sendiri; (b) pemahaman terhadap orang lain; (c) kelompok dinamis; dan (d) komitmen kelompok belajar.
- Mata Pelatihan: Muatan Teknis Substansi Lembaga
(1) Deskripsi Singkat
Mata Pelatihan ini membekali Peserta dengan kemampuan untuk memperkuat visi, misi, tugas, fungsi, dan kebijakan, serta nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas jabatannya yang bertujuan untuk meningkatkan
kinerja organisasi serta menjawab tantangan strategis yang dihadapi oleh instansi tempat Peserta bekerja.
(2) Hasil Belajar
Setelah mengikuti pembelajaran ini, Peserta dihara
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperluas akses pembelajaran dalam rangka pemenuhan kompetensi kepemimpinan strategis yang menekankan pada kemampuan untuk bersaing di kancah global, perlu diselenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Berdaya Saing Global;
- bahwa untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman penyelenggaraan pelatihan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 184);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 324) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 566);
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 52);
