PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 27
(1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.
