PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 47
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merLlpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan
Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Penga'aras.
