PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 108
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT
dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) sebagai berikut:
- JPT utama:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; jasmani dan rohani; dan 9. sehat
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
- JPT. . .
SK No 023831 A
PRESIDEN
-t4-
- JPT madya:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- tidak menjadi anggotalpengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; jasmani dan rohani; dan 9. sehat
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta. (21 Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden. 12.Ketentuan. ..
SK No 025083 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
