PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 107
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT
dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
- JPT utama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
- sedang. . . SK No 025087 A
PRESIDEN
- sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan jasmani dan rohani. 7. sehat
- JPT madya:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- JPT. . .
SK No 023829 A
PRES IDEN
-t2-
- JPT pratama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden. 1 1. Ketentuan . .
SK No 025082 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
