Pasal 106
(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi
dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2)Jw...
SK No 025094 A
FRESIDEN
(21 JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan
persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama
dan JPT madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal tO7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
