Pasal 99
(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola
JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.
(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
- men5rusun pedoman formasi JF;
- menJrusun standar kompetensi JF;
- men5rusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- men)rusun standar kualitas hasil keda dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
- menJrusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; f.menyusun...
SK No 023825 A
PRES IDEN
- men5rusun kurikulum pelatihan JF;
- menyelenggarakan pelatihan JF;
- membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
- menyelenggarakan uji kompetensi JF;
- menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
- melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- mengembangkan sistem informasi JF;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut;
- melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan
- menJrusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (41 Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi...
SK No 023826 A
PRESIDEN
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas
pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara
berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur-uf f, huruf g, huruf h, hurufj, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN. (71 Ketentuan lebih lanjut menge4ai penyelenggaraan uji kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
informasi faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf s diatur dengan Peraturan Menteri. 9 Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
