PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 132
(1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke
JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. (21 Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
- sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi
Aparatur Sipil Negara.
- Ketentuan huruf c Pasal 159 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
