PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 350A
(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi,
penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyetaraan jabatan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 350E}
(1) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan
pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
(2) Penerbitan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan teknis dari Menteri.
28.Ketentuan...
SK No 025093 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 352 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
