PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017
Pasal 349
(1) PNS yang diangkat menjadi:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural;
- wakil menteri;
- staf khusus;
- pimpinan atau staf pada organisasi internasional; dan
- Jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; pada saat mencapai Batas Usia Pensiun selama masa jabatannya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Batas...
SK No 023842 A
PRESIDEN
sebagaimana {2) Batas Usia Pensiun PNS dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang . menduduki JF.
(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan Batas Usia Pensiun pada JF terakhir yang diduduki.
- Ketentuan BAB XIII ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima, 2 (dua) pasal yakni Pasal 350A dan Pasal 3508, sehingga Bagian Kelima berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Penyetaraan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi
- Di antara Pasal 350 dan Pasal 351 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 350A dan Pasal 3508, sehingga berbunyi sebagai berikut:
