TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan
atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung
pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
- Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis
jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah
secara nasional.
- Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah
dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-
masing Instansi Pemerintah.
- Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,
pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi
informasi jabatan.
- Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan
fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi
dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi.
- Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang
dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi
mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi
berdasarkan volumen kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 2
(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN
dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja.
(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
ASN setiap tahun terdiri dari:
informasi Jabatan;
jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.
(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:
Penyusunan Analisis Jabatan;
Penyusunan Analisis Beban Kerja;
Penyusunan Peta Jabatan;
Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
Penyampaian Usul Kebutuhan; dan
Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN
untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang
dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
Paragraf 2
Analisis Jabatan
Pasal 3
(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai
berikut:
identitas Jabatan;
ikhtisar Jabatan;
kualifikasi Jabatan;
tugas pokok;
hasil kerja;
bahan kerja;
perangkat kerja;
tanggung jawab;
wewenang;
korelasi Jabatan;
kondisi lingkungan kerja;
risiko bahaya;
syarat Jabatan;
prestasi kerja; dan
kelas jabatan.
(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian
informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 4
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri
atas:
nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
kode Jabatan; dan
unit kerja.
Pasal 5
(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan
tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja
yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta
disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.
(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan
tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan
yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur
mengenai penetapan JF; dan
- untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.
Pasal 6
(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.
Pasal 7
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan
ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan
yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.
Pasal 8
(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang
dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu
kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.
(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
apa yang dikerjakan;
bagaimana cara mengerjakan; dan
mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
Pasal 9
Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus
dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Jabatan yang terdiri atas:
pendidikan;
Pelatihan; dan
pengalaman.
Pasal 10
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki
Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai
dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pasal 11
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan
Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan
dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pelatihan penjenjangan; dan/atau
pelatihan teknis.
Pasal 12
Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang
tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.
Pasal 13
(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas
semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh
Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi
hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan
kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengikuti kaidah:
- tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa
yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan
mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;
- tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF,
tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF
tersebut bertugas;
- tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis
sebagai turunan dari tugas teknis atasan
langsungnya;
- tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan
pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas
teknis;
- penyusunan tugas manajerial menggambarkan
perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;
dan
- penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi
peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan
Jabatan yang paling rendah dalam satu unit
organisasi.
Pasal 14
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari
pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau
dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.
(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan,
dan/atau surat.
Pasal 15
(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah,
dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.
(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.
Pasal 16
Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan
untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil
kerja pada setiap uraian tugas.
Pasal 17
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan
memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani
menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan
yang dilakukannya.
Pasal 18
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk
mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam
melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai
penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung
berhasilnya pelaksanaan tugas.
Pasal 19
Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang
dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan
tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di
dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal
melaksanakan tugas pokok Jabatan.
Pasal 20
Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku
Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi
kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara,
keadaan tempat kerja dan getaran.
Pasal 21
Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku
Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan
tugas Jabatan.
Pasal 22
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus
dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan
yang terdiri atas:
keterampilan;
bakat kerja;
temperamen kerja;
minat kerja;
upaya fisik;
kondisi fisik; dan
fungsi pekerja.
(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 23
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional
yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat
dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar
keterampilan.
Pasal 24
Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang
dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan
memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.
Pasal 25
Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku
Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan
daftar temperamen.
Pasal 26
Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d
merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih
pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau
kemampuan berdasarkan daftar minat.
Pasal 27
Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e
merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang
dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar
upaya fisik.
Pasal 28
(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan
Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.
(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
jenis kelamin;
umur;
tinggi badan;
berat badan;
postur tubuh;
penampilan; dan
keadaan fisik (disabilitas).
Pasal 29
Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g
merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya
dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi
pekerja.
Pasal 30
Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang
diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
manajemen kinerja.
Pasal 31
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat
Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi
Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,
tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung
jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta
menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Analisis Beban Kerja
Pasal 32
(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah
kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan
sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada
satuan waktu tertentu.
(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan
penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri
atas:
hasil kerja;
obyek kerja;
peralatan kerja; dan/atau
tugas per tugas Jabatan.
(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF
menggunakan pedoman penghitungan dari masing-
masing Instansi Pembina JF.
(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman
penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi
Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan
pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.
(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri
atas:
uraian tugas;
volume kerja atau beban kerja;
norma waktu; dan
waktu kerja efektif.
(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban
Kerja terdiri atas:
persiapan;
pengumpulan data dan informasi jumlah beban
kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;
pengolahan data; dan
verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan
pegawai.
Pasal 33
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a
dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya
satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya
dapat diukur.
(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan
terdiri atas:
hasil kerja dan satuannya;
jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja
yang harus dicapai; dan
- standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan
yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar
kemampuan rata-rata.
(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 34
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan
obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya
tergantung pada obyek yang dilayani.
(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.
(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan adalah:
obyek dan satuan kerja;
jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya
obyek yang harus dilayani; dan
- standar kemampuan rata-rata pegawai untuk
melayani obyek kerja yang telah ditetapkan
sebelumnya.
(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar
kemampuan rata-rata.
(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 35
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan
peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang
pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.
(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan adalah:
alat kerja dan satuannya;
Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian
alat kerja;
jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK).
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio
penggunaan alat kerja.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 36
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan
tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang
hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak
jenisnya.
(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan terdiri atas:
uraian tugas;
jumlah beban untuk setiap tugas;
waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;
dan
- jumlah jam kerja efektif.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu
penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 37
(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target
pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil
kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam
satu tahun.
(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam
pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:
hasil kerja;
obyek kerja;
alat kerja; atau
tugas yang harus diselesaikan.
Pasal 38
(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan
untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau
hasil kerja.
(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam
pelaksanaan analisis beban kerja.
(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar
kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan
jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu
tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan
setiap produk.
(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan standar kemampuan rata-rata yang
dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:
perubahan kebijakan;
perangkat kerja;
prosedur kerja; dan
kompetensi Pemangku Jabatan.
Pasal 39
(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif
digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang
terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada
Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang
digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas
selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam
kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang
hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada
jam kerja.
(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar
30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)
huruf a terdiri atas:
perencanaan proses analisis beban kerja;
pembentukan Tim;
pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas
pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan;
- pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan
menjadi sasaran; dan
- penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk
pengisian.
Pasal 41
Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan
waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:
kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui
tanya jawab; dan/atau
- observasi atau pengamatan secara langsung.
Pasal 42
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)
huruf c, terdiri atas:
- penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara
kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam
melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;
- penyusunan standar kemampuan rata-rata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari
satuan hasil atau satuan waktu;
- penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
- penyusunan analisis beban kerja dengan pendekatan
metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 43
(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)
huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui
pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk
mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan
dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil
penyusunan analisis beban kerja.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit terhadap:
nomenklatur jabatan;
ikhtisar jabatan;
target pekerjaan;
jumlah beban kerja;
standar kemampuan rata-rata; dan
waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.
(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
mengumpulkan data hasil penghitungan Kebutuhan;
mengklasifikasi data hasil penghitungan Kebutuhan;
menganalisis data hasil penyusunan Kebutuhan;
dan
- merekomendasikan hasil analisis penghitungan.
Pasal 44
(1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar
memerlukan penetapan alat ukur.
(2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan
akuntabel.
(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas:
- valid;
konsisten; dan
universal.
(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja
yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk
memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung
berdasarkan bukti fisik kegiatan.
Pasal 45
(1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan Administrator, dan
Jabatan Pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan
yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja
yang telah ditetapkan.
(2) Analisis beban kerja dalam rangka penghitungan
kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan
dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi
Instansi Pemerintah.
Pasal 46
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan
Pelaksana berdasarkan analisis beban kerja menggunakan
pendekatan yang sesuai dan tepat setelah memperhatikan hasil
kerja, obyek kerja, alat kerja, dan uraian tugas.
Pasal 47
Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF
dilakukan dengan mengacu pada standar penghitungan yang
ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan
memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.
Pasal 48
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan
tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit
organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan
yang paling tinggi terdiri atas:
struktur Jabatan;
beban kerja unit organisasi;
jumlah pegawai yang ada;
kebutuhan pegawai; dan
kelas Jabatan.
(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 49
Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi jabatan pada
Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:
dibuat per unit organisasi;
dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan
paling rendah; dan
- nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA,
dan/atau JF.
Pasal 50
Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan
yang harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi
Pemerintah dalam waktu tertentu.
Pasal 51
Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang
menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit
organisasi Instansi Pemerintah.
Pasal 52
Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku
Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan
analisis beban kerja.
Pasal 53
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)
huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat
Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi
Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,
tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung
jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta
menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Paragraf 1
Kelengkapan Usul Kebutuhan
Pasal 54
(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:
- informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang
dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah;
- jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh
jabatan;
jumlah pegawai ASN yang ada;
jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun;
selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah
ketersediaan pegawai ASN yang ada;
- penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu
5 (lima) tahun;
- untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik
Instansi Pemerintah, dan rasio alokasi anggaran
belanja pegawai; dan
- untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi
geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah,
pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi
anggaran belanja pegawai.
(2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai
dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan
Pasal 55
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi
jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN
menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan
jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat
penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Data jumlah pegawai ASN yang mencapai batas usia
pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
akan datang.
(4) Jumlah pegawai yang ada dibandingkan dengan jumlah
kebutuhan pegawai kemudian dikurangi atau
ditambahkan dengan pegawai yang mencapai batas usia
pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
- jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada
dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah
kelebihan pegawai, kelebihan tersebut dikurangi
dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.
- jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada
dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah
kekurangan pegawai, kekurangan tersebut ditambah
dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.
(5) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN
selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi
kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan formasi
tahun yang akan datang.
(6) Dalam menetapkan prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Instansi Pemerintah harus memperhatikan
tujuan dan rencana strategis masing-masing.
(7) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN,
data jumlah Pegawai ASN yang ada, data Pegawai ASN
yang mencapai batas usia pensiun, hasil perbandingan
antara data-data tersebut, dan usul tambahan formasi
dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik.
(8) Dokumen usul tambahan formasi yang telah disahkan
oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib
disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan
melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.
Paragraf 3
Waktu Penyampaian Kebutuhan
Pasal 56
(1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan
ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi
Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk
penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya;
- untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh
Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk
penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan
- untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota
disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling
lambat akhir bulan Maret untuk penetapan
kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah
berkoordinasi dengan Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun
berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam
perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian
informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN
setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun
sebelumnya.
Pasal 57
(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi
kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi
Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh BKN.
(3) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
menginventarisir data kebutuhan;
mengklasifikasi data kebutuhan;
verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan antara hasil
analisis Jabatan dan analisis beban kerja; dan
- menentukan jumlah kebutuhan berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi.
(4) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana
dimaksud ayat (3) huruf c adalah memastikan kebenaran
kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat
hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
(5) Tahapan verifikasi dan validasi hasil penyusunan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi:
mengolah data hasil penyusunan kebutuhan;
mengklasifikasi data hasil penyusunan kebutuhan;
menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan; dan
menyusun laporan rekomendasi hasil analisis.
Pasal 65
(1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun analisis Jabatan
dan analisis beban kerja harus melakukan verifikasi dan
validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan
jenis jabatan ASN.
(2) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dijadikan
sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan
realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi
dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi.
(3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi
Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat
dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk
tahun berikutnya.
(4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
peremajaan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN
dan menggunakan data tersebut sebagai dasar
penyusunan kebutuhan ASN.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan
kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi
Pemerintah kepada BKN, tetap diproses dan diselesaikan
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis
Jabatan; dan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Setiap Instansi Pemerintah dalam melakukan analisis Jabatan
dan/atau analisis beban kerja dalam rangka penyusunan
kebutuhan ASN harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Badan ini paling lambat tanggal 17 Januari 2022.
Pasal 69
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2021
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 845
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Dwi Haryono
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Contoh Formulir Informasi Jabatan
INFORMASI JABATAN
NAMA JABATAN :
KODE JABATAN :
UNIT KERJA :
JPT Utama :
JPT Madya :
JPT Pratama :
Administrator :
Pengawas :
Pelaksana :
Jabatan Fungsional :
IKHTISAR JABATAN :
KUALIFIKASI JABATAN
Pendidikan Formal :
Pendidikan dan Pelatihan :
Pengalaman Kerja :
- TUGAS POKOK
KEBUTUHAN WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU
NO PENYELESAIAN TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAWAI
(JAM)
1
2
Dst
JUMLAH …… - ……
JUMLAH PEGAWAI - ……
- HASIL KERJA:
NO HASIL KERJA SATUAN HASIL
1
Dst
- BAHAN KERJA:
NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
1
Dst
- PERANGKAT KERJA:
NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS
1
Dst
- TANGGUNG JAWAB:
NO URAIAN
1
Dst
- WEWENANG:
NO URAIAN
1
Dst
- KORELASI JABATAN:
UNIT
NO NAMA JABATAN KERJA/INSTANSI DALAM HAL
1
Dst
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
NO ASPEK FAKTOR
1
Dst
- RISIKO BAHAYA:
NO NAMA RISIKO PENYEBAB
1
Dst
- SYARAT JABATAN :
Keterampilan Kerja :
Bakat Kerja :
Temperamen Kerja :
Minat Kerja :
Upaya Fisik :
Kondisi Fisik :
- Jenis Kelamin :
Umur :
Tinggi Badan :
Berat Badan :
Postur Badan :
Penampilan :
Keadaan Fisik :
- Fungsi Pekerjaan :
PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN:
KELAS JABATAN:
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Dwi Haryono
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan
INFORMASI JABATAN
NAMA JABATAN : Sekretaris Dinas
KODE JABATAN : 23300.01.01.01
UNIT KERJA:
JPT Utama : -
JPT Madya : -
JPT Pratama : Dinas Sosial
Administrator : -
Pengawas : -
Pelaksana : -
Jabatan Fungsional :
- IKHTISAR JABATAN:
Memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi umum, kerumahtanggaan, layanan kepegawaian, sesuai dengan program kerja Dinas Sosial dalam rangka mendukung kegiatan kesekretariatan Dinas Sosial.
- KUALIFIKASI JABATAN
- Pendidikan Formal : S1/DIV Hukum/Sospol/Manajemen
- Pendidikan dan Pelatihan :
Diklat Penjejangan : Kepemimpinan Administrator Diklat Teknis : • Kesekretariatan • Kearsiapan • Manajemen kepegawaian
- Pengalaman Kerja : Paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pengawas dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
- TUGAS POKOK
KEBUT
WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN
NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)
AI Menyusun rencana operasional Bidang Rencana 1 Kesekretariatan 1 20 1250 0,016 Operasional sesuai dengan program kerja
KEBUT WAKTU
URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHANNO PENYELESAI
TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)
AI Dinas Sosial serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; (TugasManajerial) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Bidang Kesekratariatan berdasarkan rencana operasional yang telah disusun dan Jadual dan 2 sesuai dengan Pembagian 12 4 1250 0,0384 tugas pokok Tugas masing-masing jabatan dalam rangka mewujudkan terlaksananya rencana operasional Kesekretariatan; (TM) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Kesekretariatan Notulensi sesuai dengan arahan dan 3 prosedur dan 12 6 1250 0,0576 pelaksaan rencana tugas operasional untuk meminimalisir kesalahan pelaksanaan tugas; (TM) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kesekretariatan Catatan secara berkala permasalah 4 sesuai dengan an dan 12 6 1250 0,0576 rencana koreksi operasional yang hasil kerja telah dibuat untuk Mencapai target kinerja yang diharapkan; (TM) Mengkoordinasikan penyusunan program dan Laporan pelaporan dan koordinasi capaian kinerja penyusunan 5 Dinas Sosial program 12 6 1250 0,0576 dengan cara kegiatan menganalisis dan capaian usulan kegiatan kinerja bidang, seuai prioritas serta
KEBUT WAKTU
URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHANNO PENYELESAI
TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)
AI rencana anggaran dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Sosial; (Tugas Teknis) Mengendalikan urusan umum yang meliputi Laporan ketatausahaan, pengendalia kepegawaian serta n urusan kehumasan sesuai ketata 6 prosedur dan 48 8 1250 0,3072 usahaan, ketentuan yang kepegawaia berlaku dalam n dan rangka mencapai kehumasan target Kesekretariatan Dinas Sosial (TT) Mengendalikan administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta Laporan laporan pengendalia 7 pertanggungawaba n 48 7,5 1250 0,288 n keuangan sesuai administrasi dengan prosedur keuangan dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin ketertiban penggunaan anggaran dilingkungan Dinas Sosial; Melakukan evaluasi kinerja Bidang Kesekretariatan terhadap rencana Laporan 8 operasional yang 12 4 1250 0,0384 Evaluasi ada sebagai bahan pelaporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Kesekretariatan Laporan 9 sesuai dengan pelaksanaan 12 6 1250 0,0576 arahan pimpinan tugas dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas
KEBUT WAKTU
URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI
TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)
AI yang telah dilakukan sebagai pertanggungjawaba n tugas Kesekretariatan; (TM) Melaksanakan tugas kedinasan Laporan lain yang diberikan tugas 10 12 4 1250 0,0384 pimpinan, baik kedinasan lisan maupun lainnya tertulis. (TM)
JUMLAH - 0,9568
JUMLAH PEGAWAI -
- HASIL KERJA :
NO HASIL KERJA SATUAN HASIL
1 Rencana 0perasional Dokumen
2 Jadual dan pembagian tugas Dokumen
3 Notulensi arahan dan pelaksaan tugas Dokumen
4 Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja Dokumen
5 Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan dan Laporan capaian kinerja 6 Laporan pengendalian urusan ketatausahaan, Laporan kepegawaian dan kehumasan 7 Laporan pengendalian administrasi keuangan Laporan
8 Laporan evaluasi Laporan
9 Laporan pelaksanaan tugas Laporan
10 Laporan tugas kedinasan lainnya Laporan
- BAHAN KERJA :
NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
1 Program Unit JPT Pratama Penyusunan rencana operasional
2 Beban kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan
3 SOTK dan Rencana Operasional Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang
kesekretariatan
4 SOTK dan Rencana Operasional Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan
secara berkala
NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
5 Hasil penyusunan program dan Pengkoordinasian penyusunan program pelaporan serta capaian kinerja dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial
6 Jenis kegiatan ketatausahaan, Pengendalian urusan umum yang kepegawaian dan kehumasan meliputi ketatausahaan, kepegawaian
serta kehumasan
7 Jenis kegiatan keuangan Pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan anggaran, perbendaharaan,
pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan
8 Laporan Kegiatan Bawahan Pelaksanaan evaluasi kinerja Bidang Kesekretariatan terhadap rencana
operasional yang ada
9 Bahan hasil kegiatan Penyusunan laporan pelaksanaan
tugas bidang kesekretariatan
10 Instruksi Pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis
- PERANGKAT KERJA :
NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS
1 SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan rencana operasional
2 SOTK (Tupoksi) Pendistribusian tugas kepada bawahan
3 Kerangka Acuan Kerja Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan
4 Kerangka Acuan Kerja Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang kesekretariatan
secara berkala
5 Peraturan terkait, SOP dan Mengkoordinasikan penyusunan Petunjuk Teknis program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial
6 Peraturan terkait, SOP dan Mengendalikan urusan umum yang Petunjuk Teknis meliputi ketatausahaan, kepegawaian
serta kehumasan
7 Peraturan terkait, SOP dan Mengendalikan administrasi keuangan Petunjuk Teknis yang meliputi kegiatan pengelolaan
NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS
anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan
8 Rencana Operasional Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian/Bidang
9 SOP dan Petunjuk Teknis Membuat laporan
10 Surat Perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain terkait
- TANGGUNG JAWAB :
NO URAIAN
1 Kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Dinas
2 Tersusunnya rencana operasional bidang keseketariatan
3 Kelancaran koordinasi penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja Dinas Sosial
4 Kelancaran pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian serta kehumasan
5 Kelancaran pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan
pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan pertanggungawaban keuangan
- WEWENANG :
NO URAIAN
1 Merekomendasikan jenis program kegiatan
2 Memverifikasi capaian kinerja unit-unit pada Dinas Sosial
3 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan umum
4 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan keuangan
- KORELASI JABATAN:
UNIT DALAM HAL NO NAMA JABATAN
KERJA/INSTANSI
1 Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial Konsultasi dan meminta arahan dalam
pelaksanaan tugas
2 Pejabat Administrator Dinas Sosial Pengelolaan program dan
kegiatan
UNIT DALAM HAL NO NAMA JABATAN
KERJA/INSTANSI
3 Pengawas Sekretariat Dinas Pengelolaan program dan pelaporan, kegiatan umum
dan keuangan
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
NO ASPEK FAKTOR
1 Tempat kerja Di dalam ruangan
Suhu kamar normal 2 Suhu
3 Udara Sirkulasi baik
Luas 4 Keadaan ruangan
5 Letak Rata
Cukup 6 Penerangan
7 Suara Tidak berisik
Bekerja dengan berkas kertas 8 Keadaan tempat kerja
- RISIKO BAHAYA:
NO NAMA RISIKO PENYEBAB
1 Tidak ada
- SYARAT JABATAN:
Keterampilan Kerja:
Menyusun anggaran
Menyusun rencana opeasional
Merumuskan program dan renstra Dinas
- Bakat Kerja :
G ; Intelegensi
V ; Verbal
Q ; Ketelitian
- Temperamen Kerja:
- D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- F : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
- R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja: 1). Realitis (R)
Alternatif
Investigasi (I)
Konvensional (K)
- Upaya Fisik:
- Duduk
- Berdiri
- Berbicara
- Kondisi Fisik:
Jenis Kelamin : laki-laki/perempuan
Umur : tidak ada syarat khusus
Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus
Berat Badan : tidak ada syarat khusus
Postur Badan : tidak ada syarat khusus
Penampilan : rapih
Keadaan Fisik : Non disabilitas
- Fungsi Pekerjaan:
Data : D2: Menganalisis
Orang : O3: Menyelia
Benda : -
PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN:
Sangat Baik
- KELAS JABATAN :
Kelas 12
Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan
INFORMASI JABATAN
NAMA JABATAN : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
KODE JABATAN :
UNIT KERJA :
JPT Utama : -
JPT Madya : -
JPT Pratama : Dinas Sosial
Administrator : Sekretariat
Pengawas : -
Pelaksana : -
Jabatan Fungsional :
- IKHTISAR JABATAN:
Memimpin dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian yang meliputi
kearsipan, umum, layanan kepegawaian, sesuai dengan rencana operasional bidang kesekretariatan dalam rangka tertib administrasi ketatausahaan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial.
- KUALIFIKASI JABATAN:
Pendidikan Formal : S 1 Hukum/Sospol/Manajemen
Pendidikan dan Pelatihan: Diklat Penjejangan : Pengawas Diklat Teknis :
Ketatausahaan Pengadaan Barang dan Jasa Manajemen Kepegawaian
- Pengalaman Kerja : 3 Tahun akumulasi di bidang ketatausahaan dan kepegawaian
- TUGAS POKOK:
JUML WAKTU KEBUTUH
URAIAN HASIL WAKTU NO AH PENYELESAIAN AN
TUGAS KERJA EFEKTIF HASIL (JAM) PEGAWAI
Menyusun rencana Kegiatan subbagian tatausaha dan kepegawaian sesuai dengan rencana operasional Dokumen 1 bidang Rencana 1 20 1250 0,016 Kesekretariatan Kegiatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas subbagian ketata usahaan dan
JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU
NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF
HASIL (JAM) PEGAWAI
kepegawaian; (tugas Manajerial)
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung Dokumen jawab masing- Tabel 2 masing untuk 12 2 1250 0,0192 pembagian kelancaran tugas pelaksanaan tugas Subbag TU dan Kepegawaian;(T M) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian TU Notulensi dan Rapat Kepegawaian 3 Arahan 12 3 1250 0,0288 sesuai dengan Pelaksanaa tugas dan n Tugas tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; (TM) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian TU dan Koreksian/s Kepegawaian aran 4 24 3 1250 0,0576 sesuai dengan Pelaksanaa prosedur dan n Tugas peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; (TM) Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, agenda dan tata laksana sirkulasi surat menyurat serta Laporan kearsipan pengelolaan 5 24 3 1250 0,0576 sesuai prosedur ketatausaha dan ketentuan an yang berlaku dalam rangka terciptanya ketatausahaan yang tertib.(Tugas Teknis)
JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU
NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF
HASIL (JAM) PEGAWAI
Menyelenggarak an pengelolaan sarana dan prasarana Laporan sesuai dengan Inventarisir petunjuk teknis 6 kebutuhan 24 3 1250 0,0576 dan SOP dalam sarana rangka prasarana memenuhi kebutuhan operasional Dinas(TT) Melaksanakan layanan administrasi kepegawaian personalia Dinas Sosial yang meliputi penempatan, pembinaan dan mutasi pegawai, usul kenaikan Laporan pangkat, layanan kenaikan gaji administras 7 berkala serta 500 2 1250 0,8 i administrasi kepegawaia kepegawaian n sesuai prosedur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar tercipta performa organisasi yang solid, profesional dan akuntabel.(TT) Melakukan evaluasi kinerja Subbagian Tatausaha dan Kepegawaian Hasil terhadap Evaluasi rencana Kegiatan di operasional 8 lingkungan 24 2 1250 0,0384 yang ada Seksi/ sebagai bahan Subbagian/ pelaporan Subbidang kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; (TM) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Laporan 9 Subbagian 12 2 1250 0,0192 Kegiatan Ketatausahan dan Kepegawaian sesuai dengan
JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU
NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF
HASIL (JAM) PEGAWAI
arahan pimpinan dan berdasarkan hasil evaluasi elaksanaan tugas yang telah dilakukan sebagai pertanggungjaw aban tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian;(T M) Melaksanakan tugas kedinasan Laporan lain yang pelaksanaa 10 diberikan n tugas 12 2 1250 0,0192 pimpinan, baik kedinasan lisan maupun lainnya tertulis.(TM)
JUMLAH - 1,1136
JUMLAH PEGAWAI - 1
- HASIL KERJA :
NO HASIL KERJA SATUAN HASIL
Dokumen 1 Dokumen rencana kegiatan Dokumen 2 Dokumen tabel pembagian tugas 3 Notulensi rapat arahan pelaksanaan tugas Notulensi Laporan 4 Koreksian/saran pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pengelolaan ketatausahaan 6 Laporan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana Laporan 7 Laporan layanan administrasi kepegawaian Laporan Hasil evaluasi kegiatan di lingkungan Seksi/ 8 Laporan Subbagian/ Subbidang 9 Laporan kegiatan Laporan Laporan 10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
- BAHAN KERJA :
NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
1 Penyusunan rencana kegiataan Rencana Operasional Sekretariat Subbagian TU dan Kepegawaian
2 Pembagian tugas bawahan Beban kerja unit
3 Pembimbingan tugas bawahan Tugas bawahan
4 Pemeriksaan hasil tugas bawahan Hasil tugas bawahan
Pelaksanaan Pengelolaan Berkas surat masuk dan konsep 5 ketatausahaan surat keluar Sekretariat
NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
Penyelenggaraan pengelolaan sarana Rekapitulasi Kebutuhan sarana dan 6 prasarana kantor prasarana Kantor
Pelaksanaan layanan kepegawaian 7 Usul data layanan kepegawaian
Evaluasi pelaksanaan tugas 8 Laporan tugas bawahan
Penyusunan laporan capaian tugas 9 Hasil capaian tugas
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 10 Instruksi pimpinan
- PERANGKAT KERJA:
NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS
1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
2 Uraian tugas bawahan Membagi tugas bawahan
3 SOP dan Petunjuk Teknis Membimbing bawahan
4 Peraturan yang berlaku dan Memeriksa hasil tugas bawahan Kerangka Acuan Kerja 5 Juknis dan SOP Melaksanakan kegiatan pengelolaan ketatausahaan
6 Peraturan dan Juknis Menyelenggarakan pengelolaan sarana prasarana
7 Peraturan , Juknis dan SOP Melaksanakan pengelolaan layanan kepegawaian
8 Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan tugas
9 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun laporan
10 Surat Perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain terkait
- TANGGUNG JAWAB:
NO URAIAN
1 Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian
2 Tersusunnya rencana kegiatan Subbagian Ketatausahaan
3 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana
4 Tersusunnya ketatausahaan yang mudah diakses dan akurat
5 Kelancaran pelaksaan pengelolaan layanan kepegawaian
- WEWENANG:
NO URAIAN
1 Merekomendasikan usulan rencana kegiatan
2 Meminta data dan informasi terkait kepegawaian
NO URAIAN
3 Mendistribusikan alat tulis kantor sesuai dengan kebutuhan
4 Menolak memberikan informasi yang rahasia
- KORELASI JABATAN:
DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI
1 Administrator Bidang Kesekretariatan Konsultasi
2 Sesama Pengawas Bidang Kesekretariatan Koordinasi
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
NO ASPEK FAKTOR
1 Tempat kerja Di dalam ruangan
2 Suhu Suhu kamar normal
3 Udara Sirkulasi baik
4 Keadaan ruangan Luas
5 Letak Rata
6 Penerangan Cukup
7 Suara Tidak berisik
8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas
9 Getaran Tidak ada
- RISIKO BAHAYA :
NO NAMA RISIKO PENYEBAB
1 Tidak ada
- SYARAT JABATAN:
- Keterampilan Kerja :
- Memberikan pelayanan di Bidang Kepegawaian;
- Menata persuratan/arsip;
- Mengelola administrasi kepegawaian;
- Menghitung masa kerja pegawai;
- Mengelola usul mutasi pegawai.
- Bakat Kerja :
- G : Intelegensi
- V : Verbal
- Q : Ketelitian
- Temperamen Kerja :
- D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
- M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
- R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
- Minat Kerja:
- C : Konvensional
- R : Realistik
- I : Investigasi
- Upaya Fisik:
- Bicara
- Duduk
- Berjalan
- Kondisi Fisik:
Jenis Kelamin : Pria/Wanita
Umur : Sesuai dengan Undang-Undang ASN
Tinggi Badan : Tidak ada persyaratan khusus
Berat Badan : Tidak ada persyaratan khusus
Postur Badan : Tidak ada persyaratan khusus
Penampilan : Rapih
Keadaan Fisik : Non disabilitas
- Fungsi Pekerjaan :
Data : D2 : Menganalisis
Orang : O7 : Melayani
Benda : -
PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :
Sangat Baik
- KELAS JABATAN :
Grade 9
Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan
INFORMASI JABATAN
NAMA JABATAN : Analis Jabatan
KODE JABATAN :
UNIT KERJA:
- JPT Utama :
- JPT Madya :
- JPT Pratama : Dinas Sosial
- Administrator :
- Pengawas : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
- Pelaksana : Analis Jabatan
- Jabatan Fungsional :
- IKHTISAR JABATAN:
Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasikan dan penelaahan data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang analisis kebutuhan jabatan.
- KUALIFIKASI JABATAN
- Pendidikan Formal : Sarjana (S1) / D IV di Bidang Manajemen/ Hukum /Administrasi/Psikologi
- Pendidikan dan Pelatihan:
- Penjenjangan :
- Teknis : Manajemen SDM, Analisis Jabatan, Standar Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis Beban Kerja
- Pengalaman Kerja : Bidang Manajemen Organisasi
- TUGAS POKOK
WAKTU KEBUTU
JUMLAH WAKTU NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN
HASIL EFEKTIF AIAN (JAM) PEGAWAI
Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan Dokumen
- ketentuan yang 10 1 1250 0,008 Data Jabatan berlaku untuk memudahkan pengelompokkan data jabatan. Mengklasifikasikan data jabatan berdasarkan, jenis, Dokumen 0,048 2. dan sifat jabatan Klasifikasi 20 3 1250 sesuai dengan tugas Data Jabatan jabatan sebagai bahan telaah jabatan. Menelaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang Laporan hasil 0,48 3. 200 3 1250 berlaku sebagai telaah bahan rekomendasi informasi suatu jabatan
WAKTU KEBUTU JUMLAH WAKTU
NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN HASIL EFEKTIF
AIAN (JAM) PEGAWAI
Merekomendasikan hasil telaah jabatan berupa informasi Laporan jabatan sesuai rekomendasi 0,48 4 dengan prosedur dan 200 3 1250 informasi ketentuan yang jabatan berlaku dalam rangka tersusunnya analisis suatu jabatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan Laporan hasil 0,0144 5. prosedur yang pelaksanaan 12 1,5 1250 berlaku sebagai tugas bahan evaluasi dan pertang gungjawaban.
Melaksanakan tugas Laporan hasil kedinasan lain yang pelaksanaan 0,0144 6. diperintahkan oleh 12 1,5 1250 tugas pimpinan baik secara kedinasan lain tertulis maupun lisan
Jumlah 1,0448
Jumlah Pegawai 1
- HASIL KERJA :
NO. HASIL KERJA SATUAN HASIL
Dokumen Data Jabatan Dokumen 2 Dokumen Klasifikasi Data Jabatan Dokumen 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Laporan rekomendasi informasi Laporan jabatan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan kedinasan lain
BAHAN KERJA :
NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
- Nomenklatur Jabatan, SOTK, Pengumpulan data jabatan dari responden Renstra sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis 2 Formulir isian data jabatan, data Pengklasifikasian data jabatan dari wawancara, hasil observasi responden sesuai dengan prosedur dan lapangan ketentuan yang berlaku sebagai bahan telaah 3 Tugas Pokok, Renstra Pelaksanaan telaah data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi informasi jabatan 4 Hasil telaah Penyusunan rekomendasi hasil telaah jabatan berupa informasi jabatan
5 Hasil pelaksanaan kegiatan Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan
- PERANGKAT KERJA :
NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS
1 SOP dan SOTK Mengumpulkan data jabatan dari responden sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam proses analisis
2 Peraturan perundang-undangan Mengklasifikasikan data jabatan dan kebijakan terkait dengan berdasarkan macam, jenis, dan sifat jabatan analisa jabatan, analisa beban serta membuat daftar rekapitulasi data kerja, evaluasi jabatan jabatan sesuai dengan jenis jabatan sebagai bahan analisis jabatan
3 Peraturan perundang-undangan Menelaah data jabatan sesuai dengan dan kebijakan terkait dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku analisa jabatan, analisa beban sebagai bahan rekomendasi informasi suatu kerja, evaluasi jabatan jabatan
4 SOP, Petunjuk teknis Merekomendasikan hasil telaah berupa informasi jabatan
5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban
6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan
- TANGGUNG JAWAB :
NO URAIAN
- Tersedianya dokumen data jabatan
- Tersajinya hasil telaah suatu jabatan
- Keakuratan dan kebenaran informasi suatu jabatan
- Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
- Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain
- WEWENANG :
NO URAIAN
Menentukan bahan telaah jabatan 2 Menentukan metode telaah data jabatan 3 Merekomendasikan hasil telaah 4 Merekomendasikan hasil informasi suatu jabatan 5 Melapaorkan hasil pelaksanaan tugas
KORELASI JABATAN :
UNIT
NO JABATAN DALAM HAL
KERJA/INSTANSI
Konsultasi pelaksanaan 1 Jabatan Administrator Unit kerja Intern tugas Konsutasi Pelaksanaan 2 Pengawas Unit kerja Intern tugas Jabatan Fungsional dan Koordinasi pelaksanaan 3 Unit kerja Intern Pelaksana Lain tugas Koordinasi dalam 4 Pejabat Terkait Unit kerja Extern penyusunan anjab
- KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
NO ASPEK KETERANGAN
Tempat kerja Dalam Ruangan
Suhu Dingin dengan perubahan
Udara Sejuk
Keadaan ruangan Nyaman
Letak Datar
Penerangan Cukup
Suara Tenang
Keadaan tempat kerja Bersih,
Getaran Tidak ada
RISIKO BAHAYA :
PENYEBAB NO BAHAYA FISIK/MENTAL
- SYARAT JABATAN:
- Keterampilan Kerja : Menganalisis tugas Jabatan, menganalisis data jabatan, menganalisis beban kerja
- Bakat Kerja :
- G = Intelejensia
- V = Verbal
- N = Numerik
- Q = Ketelitian
- Temperamen Kerja: R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan yang berulang secara terus menerus melakukan
kegiatan yang sama, sesuai dengan prosedur, urutan atau kecepatan tertentu. T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar tertentu
- Minat Kerja: Realistik (R) Alternatif Konvensional (K) Investigasi (I)
- Upaya Fisik:
- Duduk
- Berbicara
- Bekerja dengan jari
- Melihat
- Kondisi Fisik
- Jenis Kelamin : Pria/Wanita
- Umur : Disesuaikan
- Tinggi Badan : Disesuaikan
- Berat Badan : Disesuaikan
- Postur Tubuh : Disesuikan
- Penampilan : Disesuaikan
- Keadaan Fisik : Non disabilitas / Disabilitas Non tunanetra
- Fungsi Pekerjaan: D3 = Menyusun data O7 = Melayani B4 = -
- PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : Baik
KELAS JABATAN : 7
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Dwi Haryono
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN
KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Contoh Daftar Keterampilan untuk Pengisian Syarat Jabatan
No Jenis-Jenis Keterampilan
1 Menyusun rencana anggaran;
2 Manganalisis peluang pasar;
3 Melakukan audit/pembukuan keuangan;
4 Melakukan bimbingan teknis …. ;
5 Melakukan kegiatan kehumasan;
6 Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;
7 Melakukan koordinasi internal dan eksternal;
8 Melakukan negosiasi dan mediasi;
9 Melakukan pemeriksaan/membuat BAP;
10 Melakukan pengawasan … ;
11 Melakukan penyuluhan program kesehatan.
12 membaca dan memahami sistem sandi;
13 memberikan pelayanan di bidang kepegawaian;
14 memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat;
15 Memberikan penyuluhan tentang …. ;
16 Membina budidaya pertanian/perekebunan/perikanan;
17 Membina dan mengembangkan koperasi, UKM, dan penanaman modal;
18 Membina Kelompok Tani;
19 Membina pengusaha/pengrajin;
20 Membina/meningkatkan profesionalisme … ;
21 Membuat data statistik;
22 Membuat Kajian Penelitian tentang …. ;
23 Membuat kajian penelitian;
24 Membuat naskah pidato;
25 Membuat telaahan …;
26 Memelihara sarana dan prasarana;
27 Mempromosikan pariwisata/seni budaya;
28 Menata lingkungan;
29 Menata persuratan/arsip;
30 Mendesain model promosi yang tepat;
31 Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan;
32 Mendeteksi penyebaran/epidemi wabah penyakit dan penanggulangannya;
33 Mendiagnosa penyakit hewan;
34 Menelaah masalah-masalah eksport;
No Jenis-Jenis Keterampilan
35 Menerapkan metode pemeriksaan hewan percobaan;
Menerapkan metode pemeriksaan kimia klinik, patologi, urinalisa dan pemantapan 36 mutu;
37 Menganalisis alternatif pemecahan masalah;
38 Menganalisis data potensi ekonomi dan potensi daerah;
39 Menganalisis kelayakan sertifikasi benih dan pupuk;
40 Menganalisis mikrobiologi dan serologi;
41 Mengatur rute dan sarana perhubungan/lalu lintas;
42 Mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan;
43 Mengelola administrasi kepegawaian;
44 Mengelola aset dan kekayaan;
45 Mengelola perpustakaan/bahan pustaka;
46 Mengelola sarana dan prasarana … ;
47 Mengembangkan agensia hayati dan biopestisida tanaman;
48 Mengevaluasi kinerja organisasi;
49 Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan;
50 Menggunakan alat dan bahan laboratorium;
51 Menghitung kebutuhan pegawai;
52 Menghitung masa kerja pegawai;
53 Mengkaji potensi Sumber Daya Air;
54 Menglola tata naskah/dokumen pegawai;
55 Menglola usul mutasi pegawai;
56 Mengoperasikan internet;
57 Mengoperasikan komputer;
58 Menguasai Bahasa Inggris (lisan/tulisan)
59 Menguji mutu material, aspel, beton;
60 Menilai dan menyusun klasifikasi koperasi;
61 Menyajikan informasi kesehatan lingkungan;
62 Menyampaikan press release/konferensi pers;
63 Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang ….;
64 Menyusun analisis jabatan;
65 Menyusun data/informasi daerah rawan bencana dan Penanggulangannya;
66 Menyusun desain tata ruang;
67 Menyusun DIPA;
68 Menyusun jadwal kegiatan;
69 Menyusun katalog;
70 Menyusun kebutuhan barang;
71 Menyusun konsep yang berkaitan dengan …… ;
72 Menyusun lapotan secara berkala;
73 Menyusun petunjuk teknis tentang ……..;
Menyusun program pembangunan (master plan) bidang perindustrian, perdagangan 74 dan pertambangan;
No Jenis-Jenis Keterampilan
75 Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi;
76 Menyusun Renstra dan Lakip;
77 Menyusun/merencanakan program diklat pegawai;
78 Merancang program/database tentang …;
79 Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan;
Contoh Daftar Bakat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Kode Arti G : Inteligensi Kemampuan belajar secara umum. Bakat verbal Kemampuan untuk memahami arti kata-kata V : (Verbal Aptitude) dan penggunaannya secara tepat dan efektif.
Numerik Kemampuan untuk melakukan operasi N : (Numerical Aptitude) aritmetika secara tepat dan akurat.
Pandang Ruang Kemampuan berpikir secara visual mengenai S : (Spatial Aptitude) bentuk-bentuk geometris, untuk memahami
gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi.
Penerapan bentuk Kemampuan menyerap perincian-perincian P : (Form Perception) yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar
atau dalam bahan grafik.
Ketelitian Kemampuan menyerap perincian yang Q : (Clerical Perception) berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.
Kondisi motor Kemampuan untuk mengoordinasikan mata K : (Motor Coordination) dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat.
Kecekatan jari Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan F : (Finger Dexterity) mudah dan perlu keterampilan.
Kondisi mata, tangan, kaki Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki
E : (Eye – Hand – Foot secara koordinatif satu sama lain sesuai Coordination) dengan rangsangan penglihatan.
Membedakan warna Kemampuan memadukan atau membedakan C : (Color Discrimination) berbagai warna yang asli, yang gemerlapan.
Kecekatan tangan Kemampuan menggerakkan tangan dengan M : (Manual Dexterity) mudah dan penuh keterampilan.
Contoh Daftar Temperamen Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Kode Arti
Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung D jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan DCP (Direction, Control, atau merencanakan. Planning)
F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang FIF (Feeling, Idea, Fact) mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta
dari sudut pandangan pribadi.
I Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan - I (Influ/Influencing) pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat,
sikap atau pertimbangan mengenai gagasan.
J Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan SJC (Sensory & Judgemental perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan Criteria) peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan
pribadi.
M Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan MVC (Measurable And Veri Fiable pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, Criteria) atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.
P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan DEPLl (Dealing With People) dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi.
R Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan- REPCON (Repettive, Continously) kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus
melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
S Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja PUS (Performing Under Stress) dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus
menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan.
T Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang STS (Set 0f Limits) menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar
Kode Arti
tertentu.
V Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan VARCH (Variety, Changing) berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke
tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri.
Contoh Daftar Minat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan
Kode Gambaran Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara R lain: (Realistik) • Kegiatan yang membutuhkan keterampilan tangan • Tugas mekanial atau teknikal • Aktifitas fisik • Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan • Menggunakan peralatan atau perlengkapan yang spesifik • Memperbaiki mesin atau benda-benda • Bekerja dengan obyek nyata • Dapat dilakukan seorang diri Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara I lain: (Investigatif) • Melakukan penelitian • Membutuhkan kemampuan matematis • Membutuhkan analisis kritis • Melakukan kegiatan brainstorming (penciptaan ide/konsep) • Penyelesaian masalah-masalah abstrak • Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya akademis • Tugas-tugas ilmiah • Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan ketepatan tinggi Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan A dengan kegiatan antara lain: (Artistik) • Membuat suatu karya tulis kreatif • Mendesain sampul majalah/kemasan produk • Melakukan pengembangan produk • Melakukan pemikiran kreatif • Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang bersifat abstrak) • Menampilkan ekspresi yang orisinil dan artistik • Memiliki jadwal kerja yang bervariasi • Berada dalam struktur kerja otonom Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatan- S kegiatan seperti: (Sosial) • Menjalin hubungan dengan orang lain • Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela / sosial • Memiliki tujuan yang sifatnya idealis
Kode Gambaran Pekerjaan
• Berhubungan dengan Klien/ Masyarakat • Mengajar / Berkomunikasi secara intens • Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim • Aktifitas yang membutuhkan keterampilan bersosial • Pekerjaan konsultasi/konseling atau pembinaan E Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari (Kewirausahaan/Entrepreneurial) kegiatan-kegiatan antara lain : • Kegiatan yang menantang atau melibatkan pengambilan resiko • Pengembangan bisnis • Memiliki potensi untuk berkembang • Memiliki orientasi financial • Melibatkan pengambilan keputusan • Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing • Negosiasi perjanjian dan kontrak • Aktifitas Entrepreneurial
C Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari (Konvensional) kegiatan-kegiatan antara lain : • Administratif / tugas dasar organisasi • Mengelola arsip • Menjalankan sistem atau rutinitas • Menyusun pembukuan/akuntansi • Mengikuti kebijakan atau prosedur • Kegiatan yang berhubungan dengan angka • Pelaporan yang rinci • Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur
Contoh Daftar Upaya Fisik untuk Pengisian Syarat Jabatan
Kode Arti
Berdiri Berada di suatu tempat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain. Berjalan Bergerak dengan jalan kaki. Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa. Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas). Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tangan, lengan atau bahu. Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan benda menjauhi badan. Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut). Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan lain-lain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki. Menyimpan imbangan / mengatur Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, imbangan membungkuk, atau berlari di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbang-an pada waktu melakukan olah raga senam. Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki.
Kode Arti
Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut. Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara meleng- kungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang. Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut atau kaki dan tangan. Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu. Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya. Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan “memegang” yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan).
Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu, bentuk. Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan agar dapat dipahami. Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adanya suara. Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata. Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 meter. Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelasan dalam jarak kurang dari 5 meter. Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dimensi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya. Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda dalam jarak dan arah yang berbeda. Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdapat dalam pekerjaan. Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu.
Contoh Daftar Fungsi Pekerjaan untuk Pengisian Syarat Jabatan
A. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Data
D0 = Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interprestasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi. D1 = Mengoordinasikan data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan
mencari kaitan serta membandingkan data setelah data tersebut dianalisa. D2 = Menganalisis data Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif. D3 = Menyusun data Mengerjakan, menghimpun atau mengelompokkan tentang data, orang atau benda. D4 = Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritmatik, (tambah, kurang, bagi) mencacah tidak termasuk dalam. D5 = Membandingkan/ Mencocokkan Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan data sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental. D6 = Menyalin data Menyalin, mencatat atau memindahkan data.
B. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang
O0 = Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip – prinsip keahlian lainnya. O1 = Berunding Menyelesaikan masalah dengan tukar menukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain untuk membuat keputusan. O2 = Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis. O3 = Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja, membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi. O4 = Menghibur Menghibur orang lain, seperti menggu-nakan media panggung, film, televisi dan radio. O5 = Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk memperoleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat. O6 = Berbicara – memberi tanda Berbicara atau memberi tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual. O7 = Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya. O8 = Menerima instruksi Membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan.
C. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Benda
B0 = Merakit/Melakukan instalasi Menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu mesin pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah komponen-komponennya atau memperbaiki mesin menurut standar. B1 = Mengolah benda secara Menggunakan anggota badan atau perkakas Presisi/akurat
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk
menjalankan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
