PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan
tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja
yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta
disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.
(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan
tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan
yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur
mengenai penetapan JF; dan
- untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan
nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.
