PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 6
(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.
