PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 4
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri
atas:
nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
kode Jabatan; dan
unit kerja.
