PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 3
(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai
berikut:
identitas Jabatan;
ikhtisar Jabatan;
kualifikasi Jabatan;
tugas pokok;
hasil kerja;
bahan kerja;
perangkat kerja;
tanggung jawab;
wewenang;
korelasi Jabatan;
kondisi lingkungan kerja;
risiko bahaya;
syarat Jabatan;
prestasi kerja; dan
kelas jabatan.
(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian
informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
