Pasal 2
(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN
dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja.
(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan
ASN setiap tahun terdiri dari:
informasi Jabatan;
jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.
(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:
Penyusunan Analisis Jabatan;
Penyusunan Analisis Beban Kerja;
Penyusunan Peta Jabatan;
Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
Penyampaian Usul Kebutuhan; dan
Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e
dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN
untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang
dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.
Paragraf 2
Analisis Jabatan
