Pasal 33
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a
dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya
satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya
dapat diukur.
(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan
terdiri atas:
hasil kerja dan satuannya;
jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja
yang harus dicapai; dan
- standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan
yang sama untuk memperoleh hasil kerja.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar
kemampuan rata-rata.
(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
