Pasal 32
(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah
kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan
sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada
satuan waktu tertentu.
(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan
penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri
atas:
hasil kerja;
obyek kerja;
peralatan kerja; dan/atau
tugas per tugas Jabatan.
(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF
menggunakan pedoman penghitungan dari masing-
masing Instansi Pembina JF.
(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman
penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi
Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan
pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.
(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri
atas:
uraian tugas;
volume kerja atau beban kerja;
norma waktu; dan
waktu kerja efektif.
(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban
Kerja terdiri atas:
persiapan;
pengumpulan data dan informasi jumlah beban
kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;
pengolahan data; dan
verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan
pegawai.
