Pasal 34
(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan
obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya
tergantung pada obyek yang dilayani.
(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.
(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan adalah:
obyek dan satuan kerja;
jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya
obyek yang harus dilayani; dan
- standar kemampuan rata-rata pegawai untuk
melayani obyek kerja yang telah ditetapkan
sebelumnya.
(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar
kemampuan rata-rata.
(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
