Pasal 35
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan
peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang
pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.
(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan adalah:
alat kerja dan satuannya;
Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian
alat kerja;
jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK).
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio
penggunaan alat kerja.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
