Pasal 36
(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan
tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang
hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak
jenisnya.
(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang
diperlukan terdiri atas:
uraian tugas;
jumlah beban untuk setiap tugas;
waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;
dan
- jumlah jam kerja efektif.
(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan
pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu
penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.
(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
