PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 37
(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target
pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil
kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam
satu tahun.
(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam
pelaksanaan Analisis Beban Kerja.
(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:
hasil kerja;
obyek kerja;
alat kerja; atau
tugas yang harus diselesaikan.
