Pasal 38
(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan
untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau
hasil kerja.
(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam
pelaksanaan analisis beban kerja.
(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar
kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan
jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu
tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan
setiap produk.
(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan standar kemampuan rata-rata yang
dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:
perubahan kebijakan;
perangkat kerja;
prosedur kerja; dan
kompetensi Pemangku Jabatan.
