Pasal 39
(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif
digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang
terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada
Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang
digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas
selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam
kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang
hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada
jam kerja.
(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar
30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
