PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 40
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)
huruf a terdiri atas:
perencanaan proses analisis beban kerja;
pembentukan Tim;
pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas
pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan;
- pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan
menjadi sasaran; dan
- penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk
pengisian.
