PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 41
Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan
waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:
kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui
tanya jawab; dan/atau
- observasi atau pengamatan secara langsung.
