PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 42
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)
huruf c, terdiri atas:
- penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara
kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam
melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;
- penyusunan standar kemampuan rata-rata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari
satuan hasil atau satuan waktu;
- penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
- penyusunan analisis beban kerja dengan pendekatan
metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
