Pasal 43
(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)
huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui
pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk
mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan
dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil
penyusunan analisis beban kerja.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit terhadap:
nomenklatur jabatan;
ikhtisar jabatan;
target pekerjaan;
jumlah beban kerja;
standar kemampuan rata-rata; dan
waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.
(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
mengumpulkan data hasil penghitungan Kebutuhan;
mengklasifikasi data hasil penghitungan Kebutuhan;
menganalisis data hasil penyusunan Kebutuhan;
dan
- merekomendasikan hasil analisis penghitungan.
